28. Melanjutkan poin nomor 26 di atas; Yusuf alaihissalam meminta agar dirinya diangkat sebagai bendahara kerajaan . Apakah berarti dia meminta kekuasaan yang dilarang di dalam agama Islam? Sebagaimana disebutkan di dalam Hadits,
قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا عبد الرحمن بن سمرة لا تسأل الامارة، فإن أعطيتها عن مسألة وكلت إليها، وإن أعطيتها عن غير مسألة أعنت عليها (رواه البخاري ومسلم عن عبد الرحمن)
“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda kepadaku: Wahai Abdurrahman bin Samuroh, janganlah kamu meminta kekuasaan. Jika kamu diberi kekuasaan karena kamu memintanya, maka kamu akan diserahkan sepenuhnya kepadanya (tidak diberi pertolongan). Tetapi, jika kamu diberi kekuasaan tanpa kamu meminta, maka kamu akan ditolong (Allah ta’ala)” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdurrahman bin Samuroh)
Juga disebutkan di dalam riwayat lain,
إنكم ستحرصون على الإمارة ، و إنها ستكون ندامةً و حسرةً (رواه النسائي عن أبي هريرة)
“Sesungguhnya kalian bersemangat untuk meraih kekuasaan, tetapi itu akan menjadi sumber penyesalan dan kesedihan” (HR. An- Nasa’i dari Abu Hurairah)
Betapa kekuasaan adalah amanah besar nan berat yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti. Maka, syariat melarang ummat untuk memintanya. Lalu, bagaimana dengan Nabi Yusuf alaihissalam? Apakah dia menyelisihi syariat Allah ta’ala ini?
Jawabannya adalah TIDAK. Beliau alaihissalam seorang Nabi yang di dalam bertindak tentu berdasarkan wahyu dari Allah ta’ala. Terkait paceklik di Mesir dan sekitarnya sebelum terjadinya, dia alaihissalam telah mengetahuinya. Bagaimana solusi untuk mengatasinya dan pengaturannya sehingga mendatangkan kemaslahatan bagi banyak manusia secara berkelanjutan, dia lah yang mengetahuinya. Tidak ada selain dirinya yang dipandang mumpuni, maka untuk keberlangsungan kehidupan banyak manusia, dia mengajukan diri pada posisi tersebut.
Syaikh Bin Baz rahima hullah mengatakan bahwa seseorang yang mengajukan diri untuk suatu jabatan diperbolehkan jika ada kemaslahatan. Syariat yang berlaku pada umat sebelum kita adalah juga berlaku bagi kita, selama tidak ada hal yang menyelisihi pada syariat kita. Syariat kita melarang meminta kekuasaan. Namun, para ulama menyebutkan bahwa jika seseorang terpaksa dan dibutuhkan untuk menempati kekuasaan maka tidak ada masalah jika ia melihat ada kemaslahatan di dalamnya, bukan untuk tujuan meninggikan diri di muka bumi, bukan untuk melakukan kerusakan, dan bukan karena tamak, tetapi untuk kemaslahatan umat Islam. Hal ini mengikuti jejak Nabi Yusuf alaihissalam.
29. Dua perkara yang harus ada pada setiap pegawai, petugas, pekerja, pemimpin dan lain-lain adalah amanah dan profesional. Dengan keduanya semua perkara apapun yang dihadapi akan di handle sebaik-baiknya. Tidak ada penyalahgunaan, tabdzir, penyelewengan, kezhaliman dan kemungkaran-kemungkaran apapun. Sebagaimana perkataan Yusuf yang disebutkan di dalam Al-Qur’an,
قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ (يوسف: 55)
“Yusuf berkata: Jadikanlah aku bendaharawan kerajaan (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”. (QS. Yusuf: 55)
“Pandai menjaga” maknanya amanah, sedangkan “berpengetahuan” maknanya profesional.
Allah ta’ala Maha luas rahmat-Nya. Dia ta’ala memperhatikan dua kebaikan, yaitu duniawi dan ukhrowi. Manusia diperintahkan untuk meraih keduanya. Bukan ukhrowi saja. Tetapi, kebaikan ukhrowi lebih utama daripada kebaikan duniawi. Jalan untuk meraihnya adalah iman dan taqwa. Ketika seseorang terluputkan dari suatu kenikmatan duniawi janganlah bersedih. Segeralah memandang kepada kenikmatan yang jauh lebih baik nan kekal dan abadi, yaitu kenikmatan ukhrowi. Nabi shalallahu alaihi wasallam memberikan perumpamaan perbandingan kadar kenikmatan duniawi dan ukhrowi seperti perbandingan antara kadar air yang menempel di jari telunjuk ketika usai dicelupkan ke dalam laut dengan kadar air laut itu sendiri. Sungguh jauh sekali perbedaannya. Disebutkan di dalam Al-Qur’an tentang ucapan Nabi Yusuf alaihissalam,
وَلَأَجْرُ الْآخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (يوسف: 57)
“Sungguh balasan di akhirat lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa” (QS. Yusuf: 57)
31. Yusuf alaihissalam telah menunjukkan kepiawaian dalam mengatur keuangan dan sumber daya Mesir, mulai dari ujung ke ujung. Beliau berhasil meningkatkan produksi pertanian hingga panen menjadi sangat berlimpah. Dampaknya, penduduk dari berbagai wilayah datang ke Mesir untuk membeli bahan makanan karena mereka mengetahui bahwa Mesir memiliki stok yang berlimpah.
32. Di antara bentuk keadilan dan kebijakan Nabi Yusuf alaihissalam adalah beliau tidak memberikan kepada setiap orang yang datang lebih dari kebutuhan primernya atau bahkan kurang dari itu agar tidak terjadi permainan barang dan harga. Beliau tidak memberikan lebih dari beban seekor unta untuk setiap orang yang datang. Allahu A’lam, Ini menunjukkan bahwa beliau memberikan jatah yang lebih sedikit kepada penduduk Mesir sendiri karena mereka bisa langsung datang kepadanya kapan saja.
33. Menimbun bahan pangan seperti beras, gandum dan lain-lain dalam jumlah besar ketika musim panen, dengan tujuan untuk membantu stabilitas pangan bagi masyarakat di masa mendatang ketika terjadi paceklik atau kesulitan tidaklah mengapa. Bahkan, hal ini sangat dianjurkan karena Nabi Yusuf alaihissalam memerintahkan yang demikian, pengumpulan bahan pangan pada tahuntahun surplus sebagai persiapan menghadapi tahun-tahun paceklik. Yang dilarang adalah menimbun bahan makanan untuk tujuan keuntungan pihak tertentu saja dengan mengorbankan masyarakat luas.
34. Disyariatkan memuliakan tamu. Ia merupakan sunnah para Nabi. Sebagaimana Nabi Yusuf alaihissalam melakukannya. Disebutkan di dalam Al-Qur’an,
أَلَا تَرَوْنَ أَنِّي أُوفِي الْكَيْلَ وَأَنَا خَيْرُ الْمُنْزِلِينَ (يوسف: 59)
“Tidakkah kamu melihat bahwa aku menyempurnakan takaran dan aku adalah sebaik-baik penerima tamu?” (QS. Yusuf: 59)
35. Berburuk sangka (su’uzzu dzon) terhadap seseorang yang terdapat indikasi yang menunjukkan kemungkinan buruknya, tidaklah dilarang dan tidak haram. Contohnya adalah Nabi Ya’qub alaihissalam yang berkata kepada anak-anaknya,
هَلْ آمَنُكُمْ عَلَيْهِ إِلَّا كَمَا أَمِنْتُكُمْ عَلَى أَخِيهِ مِنْ قَبْلُ (يوسف: 64)
“Akankah aku akan mempercayakan dia (Bunyamin) kepada kalian, kecuali sebagaimana aku telah mempercayakan saudara laki-lakinya (Yusuf) kepada kalian dahulu?” (QS. Yusuf: 64).
قَالَ بَلْ سَوَّلَتْ لَكُمْ أَنفُسُكُمْ أَمْرًا فَصَبْرٌ جَمِيلٌ (يوسف 83)
Beliau juga berkata: “Tetapi kalian telah memandang baik perbuatan (yang buruk) itu. Maka kesabaran yang baik itulah (kesabaranku)” (QS. Yusuf: 83).
Di sini, Nabi Ya’qub alaihissalam berburuk sangka kepada anak-anaknya bukan tanpa sebab, melainkan karena telah terjadi sesuatu yang membuatnya curiga, sehingga perkataannya tersebut tidaklah tercela.
36. Mencari sebab atau ikhtiar agar tidak terkena ‘ain atau hal-hal yang tidak disukai itu diperintahkan, meskipun semuanya terjadi dengan takdir Allah ta’ala. Nabi Ya’qub alaihissalam memerintahkan anak-anaknya agar berpencar ketika memasuki Mesir sebagai upaya agar terhindar dari ‘ain. Disebutkan di dalam Al-Qur’an,
يَا بَنِيَّ لَا تَدْخُلُوا مِنْ بَابِ وَاحِدٍ وَادْخُلُوا مِنْ أَبْوَابٍ مُتَفَرِّقَةٍ (يوسف: 67)
“Wahai anakku, janganlah kalian masuk dari satu pintu, masuklah dari pintu yang berbeda-beda” (QS. Yusuf: 67)
Boleh melakukan cara tersembunyi untuk bisa mendapatkan suatu hak. Sungguh penggunaan cara yang halus dan tersembunyi demi mendapatkan hak itu terpuji. Sebagaimana Yusuf alaihissalam men-setting sedemikian rupa strateginya untuk bisa bertemu dengan Bunyamin dan orangtuanya.
Yang tercela adalah melakukan makar atau cara-cara halus untuk berbuat perkara haram atau menggugurkan suatu kewajiban.
38. Jika seseorang ingin memberikan kesan kepada orang lain tentang sesuatu yang dia tidak ingin menyatakannya secara jelas tetapi samar, maka dia harus menggunakan kata-kata atau tindakan yang tidak secara langsung menunjukkan kebohongan, seperti yang dilakukan Nabi Yusuf alaihissalam ketika dia meletakkan piala di kantong saudaranya, lalu menemukannya dan mengambilnya kembali dari situ seolah-olah saudaranya adalah pencuri, maka dia alaihissalam tidak secara langsung menuduh saudaranya mencuri, tetapi menggunakan ungkapan yang tidak langsung bermakna jelas (ta’ridh) untuk mencapai tujuannya. Ungkapan Nabi Yusuf alaihissalam berikut ini sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an,
مَعَاذَ اللَّهِ أَنْ نَأْخُذَ إِلَّا مَنْ وَجَدْنَا مَتَاعَنَا عِنْدَهُ (يوسف: 79)
“Aku berlindung kepada Allah, (bagaimana) kami akan menghukum seseorang kecuali siapa yang kami temukan barang kami ada padanya” (QS. Yusuf: 79).
Beliau tidak mengatakan, “kecuali siapa yang mencuri barang kami”.
Dalam Islam, diperbolehkan menggunakan kata-kata atau tindakan yang tidak secara langsung menyatakan kebohongan jika ada tujuan yang baik dan tidak menimbulkan mudharat kepada orang lain.
39. Tidak boleh melakukan persaksian kecuali terhadap apa yang seseorang benar-benar mengetahuinya atau dia memastikan dirinya melihat atau mendengarnya. Disebutkan di dalam Al-Qur’an,
وَمَا شَهِدْنَا إِلَّا بِمَا عَلِمْنَا (يوسف: 81)
“Dan kami tidaklah bersaksi kecuali apa yang kami ketahui” (QS. Yusuf: 81)
Nabi Ya’qub alaihissalam mendapatkan ujian besar; berpisah dengan anaknya dalam waktu yang sangat lama. Panjangnya perjalanan waktu tidak bisa menjadikan beliau memisahkan hatinya dari kesedihan. Beliau sangat bersedih hingga matanya putih. Beliau hanya mengadukan kesedihannya kepada Allah ta’ala. Ini tidak tercela dan tidak menghilangkan makna sabar. Yang tercela itu kalau mengadukan kesedihan kepada manusia. Disebutkan di dalam Al-Qur’an,
قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ (يوسف: 86)
“Ya’qub berkata: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku” (QS. Yusuf: 86)
41. Ketika kesulitan-kesulitan dirasakan semakin menumpuk dan berat hingga pada kadar yang seorang hamba merasa tidak sanggup lagi menanggungnya setelah menghadapinya dengan kesabaran yang luar biasa, maka ketika itulah Allah Dzat Yang Maha Menghilangkan kesedihan dan kesulitan akan memberikan kelapangan dan solusi. Ini salah satu perbuatan Allah ta’ala yang indah, terutama bisa dirasakan oleh hamba-hamba pilihan-Nya. Karena hal ini membuat mereka semakin mengenal dan mencintai Allah ta’ala yang menjadikan pahala dan kedudukan mereka di sisi Allah lebih tinggi.
42. Seorang hamba boleh memberitahukan kepada orang lain apa yang dia jumpai dan rasakan pada dirinya seperti sakit, kefakiran dan musibah-musibah lainnya asalkan tidak bermakna murka kepada taqdir atau ketetapan Allah. Seperti ucapan Nabi Ya’qub,
يَا أَسَفَى عَلَى يُوسُفَ (يوسف: 84)
“Sungguh saya berduka atas Yusuf” (QS. Yusuf: 84)
Juga ucapan saudara-saudara Yusuf yang direspon oleh Yusuf alaihissalam dengan baik,
مَسَّنَا وَأَهْلَنَا الضُّرُّ (يوسف: 88)
“Kami dan keluarga ditimpa paceklik” (Yusuf: 88)
Judul Buku: Nabi Yusuf alaihissalam (Kisah dan ‘Ibrah)
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)
