Solusi Investasi Akhirat Anda

Risalah Qurban bagian 4

4. Tidak boleh bagi yang ber-qurban memberikan daging kepada jagal sebagai upah atas pekerjaannya. Ini adalah kesepakatan para ulama’ berdasarkan hadis dari ‘Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu:

أمَرَني رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن أقومَ على بُدُنِه، وأن أتصَدَّقَ بلَحْمِها وجُلُودِها وأَجِلَّتِها، وأنْ لا أعطِيَ الجزَّارَ منها، قال: نحنُ نُعطيه مِن عِندِنا

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi hewan Qurbannya. Serta memerintahkanku pula untuk membagikan semua dagingnya, kulitnya (untuk orang miskin). Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal. ‘Ali berkata: Kami memberi mereka upah dari kantong kami” (HR. Al Bukhari no: 1716) 

Para ulama menjelaskan bahwa maksud hadis diatas adalah larangan memberikan daging Qurban sebagai upah. Imam Al Baghawi rahimahullah menjelaskan:

وهذا إذا أعطاه على معنى الأجرة، فأما أن يتصدق عليه بشيء منه فلا بأس به، هذا قول أكثر أهل العلم

“Maksud hadis ini adalah jika (daging) diberikan sebagai upah. Adapun memberikan sedekah dengan bagian Qurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.” (Syarhus Sunnah 7/188)

Imam Ibnu Hajar Al Atsqolani rahimahullah juga berkata:

أن المراد منع عطية الجزار من الهدي عوضًا عن أجرته

“Maksudnya adalah larangan memberikan tukang jagal dari bagian Qurban adalah sebagai pengganti/kompensasi upahnya.” (Fathul Bari 3/556)

Namun diperbolehkan membagikan daging Qurbannya kepada jagal karena statusnya sebagai orang miskin atau sebagai hadiah. Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

ويجوز أن يعطيه منهما شيئًا لفقره، أو يطعمه إن كان غنيًا.. ويجوز تمليك الفقراء منهما، ليتصرفوا فيه بالبيع وغيره

“Boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai sedekah jika ia miskin atau diberikan sebagian hadiah jika kaya. Boleh diberikan kepada orang miskin, lalu orang miskin terebut menjualnya.” (Raudhah At Thalibin 3/222)

Sama juga Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

أما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس

“Adapun memberikan upah tukang jagal dari sebagian Qurban, maka tidak boleh. Namun, memberikannya sebagai hadiah itu tidaklah mengapa.” (Majmu’ Al Fatawa 25/110)

5. Hendaknya bagi yang menyembelih hewan Qurbannya agar berbuat ihsan kepada hewan Qurbannya. Diantaranya  ialah:

– Membuat nyaman hewan yang akan disembelih dan menajamakan pisaunya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim)

Nabi shalallahu alaihi wasallam juga memerintahkan agar mengasah kembali pisau sembelihan agar benar-benar tajam dan proses penyembelihan hanya sebentar saja.  Rasulullah shalallahu alahi wasallam berkata kepada ‘Aisyah radiallahu anha:

يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ

“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim)

Demikian juga kita dilarang menyembelih hewan Qurban dengan kuku, tulang, atau gigi. Dikarenakan semua benda-benda ini tidak tajam. Dari Rafi’ bin Khadij radiallahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

– Tidak mengasah pisau di depan hewan sembelihan. Hal ini bisa membuat hewan tersebut takut dan merasa tidak nyaman. Ibnu ‘Umar radiallahu anhu berkata:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad)

Diperintahkan ketika menyembelih agar Al-Wajdan (dua urat dekat tenggorokan) dan Al-mar’iy (kerongkongan) terputus. Hal ini dilakukan agar darah lebih cepat mengalir dan memudahkan proses penyembelihan.

Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah disebutkan:

يجب أن تكون التذكية في محل الذبح، وأن يقطع المريء والودجان، أو أحدهما

“Penyembelihan harus dilakukan pada bagian tempat pemotongan leher), dan harus terpotong kerongkongan dan dua urat leher atau salah satu urat leher.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 21165)

6. Boleh membeli hewan Qurban secara kolektif untuk hewan-hewan seperti unta, sapi, dan kerbau. Adapun kambing maka hanya dibeli oleh 1 orang. Untuk sapi, boleh setiap orang yang berserikat itu meniatkan untuk seluruh anggota keluarganya. Begitu pula yang membeli 1 kambing, boleh diniatkan untuk seluruh anggota keluarganya. Ada ketentuan-ketentuan dalam pembelian hewan Qurban:

– Ketentuan Qurban Kambing

Seekor kambing hanya untuk Qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai Qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. At Tirmidzi no: 1505)

– Ketentuan Qurban Sapi dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan Qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu ‘Abbas radiallahu anhu beliau mengatakan:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk Qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. At Tirmidzi no: 905)

Bagi shohibul Qurban dilarang menjual apapun dari hewan Qurbannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammadi shalallahu alahi wasallam:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

“Barangsiapa yang menjual kulit hewan Qurbannya, maka ibadah Qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim no: 2390)

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah