Syarat selanjutnya ialah hewan Qurban tersebut disembelih pada waktunya. Maka tidak sah sebagai hewan Qurban apabila disembelih sebelum waktunya (sebelum shalat ied adha). Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلُ الصلاة فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
“Barang siapa yang menyembelih (berQurban) sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (Qurban) sama sekali.” (HR. Al Bukhari no: 5119)
5. Disyaratkan bagi orang yang ber-qurban untuk benar-benar meniatkan hewan Qurbannya untuk diQurbankan. Berdasarkan sebuah hadis dari Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam:
إنَّما الأعمالُ بالنِّياتِ، وإنَّما لكُلِّ امرئٍ ما نوى
“Sesungguhnya setiap amalan bergantung kepada niatnya, dan setiap amalan akan dibalas sesuai dengan apa yang diniatkan.” (HR. Al Bukhari no: 1)
G. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Tentang disyari’atkannya waktu penyembelihan hewan Qurban maka Agama Islam telah mengaturnya. Waktu penyembelihan dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah dilaksanakannya shalat ‘iedul adha.
Apabila ada orang yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum terbit fajar pada hari ied adha, maka tidak disebut sebagai hewan Qurban. Karena Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (‘iedul adha) adalah mengerjakan shalat kemudian pulang dan menyembelih binatang Qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, dan barangsiapa menyembelih binatang Qurban sebelum (shalat ied) maka sesembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya dan tidak ada hubungannya dengan ibadah Qurban sedikitpun.” (HR. Al Bukhari no: 5119)
Tentang hal ini Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata:
لا خلافَ أنَّه لا يُجْزي ذبحُ الأُضْحِيَّة قبل طلوعِ الفَجرِ مِن يومِ النَّحر
“Para ulama tentang hal ini tidak ada perbedaan bahwasanya tidak boleh menyembelih hewan Qurban sebelum terbit fajar pada hari iedul adha.” (Tafsir Al Qurthubi 12/43)
Sama halnya apabila ada orang yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum dilaksanakan sholah ‘iedul adha maka juga tidak sah disebut sebagai hewan Qurban. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
ضَحَّيْنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أضْحِيَّةً ذاتَ يومٍ، فإذا أُناسٌ قد ذبحوا ضحاياهم قبلَ الصَّلاةِ، فلما انصَرَفَ رآهم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّهم قد ذبَحوا قبل الصَّلاةِ، فقال: من ذَبَحَ قبل الصَّلاةِ فلْيَذْبَحْ مكانَها أخرى، ومَن كان لم يَذْبَحْ حتى صَلَّيْنا فلْيَذْبَحْ على اسْمِ اللهِ
“Pada suatu hari kami pernah menyembelih hewan Qurban bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Ternyata ada sebagian manusia telah menyembelih hewan Qurbannya sebelum dilaksanakan shalat ‘ied. Ketika Nabi shalallahu alahi wasallam selesai shalat Nabi shalallahu alaihi wasallam melihat mereka telah menyembelih hewan Qurbannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Barangsiapa yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum shalat ‘ied, maka hendaknya dia menyembelih kembali untuk menggantikannya dan barangsiapa yang belum menyembelih hewan Qurbannya hingga kami selesai shalat ‘ied, maka sembelihlah dengan menyebut nama Allah.” (HR. Al Bukhari no: 5500 dan Muslim no: 1960)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
أنَّ الحديثَ يدُلُّ على أنَّ مَن ذَبَح بعد الصَّلاةِ، فله نُسُكٌ، سواءٌ انتهت الخُطبةُ أم لم تَنْتَهِ، وسواءٌ ذبَحَ الإمامُ أم لم يذبَحْ، وأنَّ مَن ذبَحَ قبل الصَّلاةِ، فعليه أن يذبَحَ أخرى مكانَها
“Sesungguhnya hadis tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang menyembelih setelah shalat maka telah sesuai ibadahnya (penyembelihannnya) dengan sunnah. Baik itu sudah selesai khutbah ‘ied ataupun belum selesai. Begitu pula Imam shalat sudah menyembelih ataupun belum (intinya sudah melaksanakan shalat ‘ied). Adapun yang menyembelih sebelum dilaksanakan shalat ‘ied, maka hendaknya dia mengulang kembali sembelihannya.” (Asy Syarh Al Muti’ 7/459)
Kemudian kapan batas akhir waktu penyembelihan hewan Qurban? Batas akhir penyembelihan hewan Qurban ialah hari tasyriq tanggal 13 Dzulhijjah. Imam An Nawawi rahimahullah berkata:
وأما آخر وقتها فاتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على أنه يخرج وقتها بغروب شمس اليوم الثالث من أيام التشريق واتفقوا على أنه يجوز ذبحها في هذا الزمان ليلا ونهارا
“Adapun akhir waktu penyembelihan (hewan Qurban) menurut keterangan Imam Asy Syafi’i sama dengan keterangan para ulama syafi’iyah bahwa batas waktu penyembelihan sampai terbenam matahari di hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Mereka sepakat, boleh menyembelih Qurban selama rentang waktu ini, siang maupun malam.” (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab 8/388)
Hal ini memperkuat sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam,
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Seluruh hari tasyriq ialah penyembelihan.” (HR. Ibnu Hibban no: 3854)
Lalu bagaimana hukum seseorang menyembelih hewan Qurbannya pada malam hari? Para ulama’ menyebutkan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Disebutkan oleh sebagian ulama’ bahwa:
وقال الحنابلة والشافعية: إن التضحية في الليالي المتوسطة تجزئ مع الكراهة، لأن الذابح قد يخطئ المذبح، وإليه ذهب إسحاق وأبو ثور والجمهور. وهو أصح القولين عند الحنابلة. واستثنى الشافعية من كراهية التضحية ليلا ما لو كان ذلك لحاجة، كاشتغاله نهارا بما يمنعه من التضحية، أو مصلحة كتيسر الفقراء ليلا، أو سهولة حضورهم.
“Sementara (ulama’) hambali dan syafiiyah menegaskan, menyembelih Qurban di malam-malam tasyrik hukumnya sah, hanya saja makruh. Karena yang menyembelih bisa jadi salah menyembelih hewan. Ini merupakan pendapat Ishaq, Abu Tsaur, dan mayoritas ulama. Dan ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab hambali. Kemudian syafiiyah menyebutkan bahwa hukum makruh ini hilang, jika ada kebutuhan. Misalnya kesibukan di siang hari, sehingga tidak memungkinkan untuk menyembelih Qurban. Atau karena kemaslahatan, misalnya lebih menguntungkan fakir miskin jika disembelih malam hari, atau memudahkan mereka untuk datang.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah 5/93)
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata:
ويذبَحُ في الليلِ والنهارِ، وإنَّما أكرَهُ ذبحَ الليلِ لئَّلا يُخطِئَ رجلٌ في الذَّبحِ أو لا يوجد مساكينُ حاضرون، فأما إذا أصاب الذَّبحَ ووجد مساكينَ فسواءٌ
“Hewan Qurban bisa (boleh) disembelih pada siang ataupun malam hari. Hanya saja aku tidak suka penyembelihan pada malam hari agar seseorang tidak melakukan saat menyembelih, atau bisa jadi tidak ada orang miskin yang hadir (untuk mengambil daging). Namun apabila penyembelihannya benar (apabila dilakukan malam hari) dan juga orang miskin yang hadir maka tidak masalah.” (Al-Umm 2/39)
H. Adab-adab Ber-qurban
1. Wajib bagi yang ber-qurban mengikhlaskan niatnya untuk Allah ta’ala saat ber-qurban. Karena yang sampai kepada Allah ta’ala hanyalah keikhlasan dan ketakwaan kita kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman:
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُم
“Daging dan darah hewan Qurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)
2. Bagi orang yang ber-qurban dilarang baginya untuk memotong kuku, rambut, atau bagian apapun dari tubuhnya. Namun larangan ini bersifat haram atau sebatas makruh? Para ulama’ mereka berselisih pendapat. Namun wallahu ‘alam pendapat yang tepat ialah larangan ini bersifat haram dengan beberapa dalil diantaranya sabda Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam:
مَن كان عِندَه ذبْحٌ يُريدُ أن يذبَحَه فرأى هلالَ ذي الحِجَّةِ؛ فلا يَمَسَّ مِن شَعْرِه، ولا مِن أظفارِه، حتى يضَحِّ
”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim no: 5236)
Nabi shalallahu alahi wasallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah) dan kalian ingin ber-qurban, maka hendaklah shahibul Qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no: 1977)
Syaikh ‘Abdulaziz bin Baz rahimahullah berkata:
إذا دخل الشهر هل هلاله؛ حرم على الذي يريد الضحية من رجال أو نساء أخذ شيء من الشعر أو الظفر أو البشرة، من جميع البدن
“Jika telah memasuki bulan Dzulhijjah, diharamkan bagi setiap orang yang ingin berqurban, baik laki maupun perempuan, untuk memotong rambut kepala, kuku dan rambut kulit atau seluruh rambut yang ada pada tubuhnya.”
3. Orang yang ber-qurban hendaknya menyembelih hewannya sendiri. Hal ini berdsarkan perbuatan Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam dari Anas bin Malik radiallahuanhu:
ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ
“Nabi shalallahu alaihi wasallam ber-qurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ
“Jika ia menyembelih Qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan” (Al Mughni 13/389)
Boleh juga apabila ada udzur maka diwakilkan kepada seseorang. Sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu:
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نحَرَ ثلاثًا وسِتِّينَ بيده، ثم أعطى عليًّا فنَحَرَ ما غَبَرَ
“Dari Jabir radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam menyembelih (nahr) unta dengan tangannya sebanyak 63 ekor kemudian diserahkan kepada ‘Ali ( diwakilkan) maka beliau menyembelih sisanya.” (HR. Muslim no: 1218)
Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata:
جائزٌ أن ينحَرَ الهَدْيَ [غيرُ] صاحِبِها، ألا ترى أنَّ عليَّ بنَ أبي طالب رَضِيَ الله عنه نَحَرَ بعضَ هَدْيِ رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وهو أمر لا خلاف بين العُلَماء في إجازَتِه
“Diperbolehkan yang menyembelih hewan Qurban yaitu bukan pemiliknya. Tidakkah kalian melihat bahwasanya ‘Ali bin Abi Thalin menyembelih sebagian hewan Qurban Rasulullah shalallahu alihi wasallam. Ini adalah perkara yang tidak diperselisihkan kebolehannya.” (At Tamhid 2/107)
Judul Buku: Risalah Qurban
Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah

