D. Tasyabbuh dengan Non Muslim
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
Pada masa-masa sekarang hampir terjadi pada mayoritas (apabila tidak mau dikatakan seluruhnya), muslim sudah mulai kehilangan sebagian ciri khasnya sebagai seorang muslim. Bahkan akhlak, tingkah lakunya kebanyakan telah mengikuti orang-orang kafir. Coba kita semua tengok gaya rambut sebagian muslim dan muslimah. Begitu pula cara berpakaian, cara makan, cara berbicara, dan kebanyakan kehidupan mayoritas kaum muslim dan muslimah tidak mencermikan keislamannya.
Ini adalah sunnatullah yang telah disebutkan oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan ummat sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam: “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).
Meskipun itu adalah sunnatullah, itu tidak membuat kita lantas memperbolehkan atau bahkan mengikuti yang menjadi trend atau gaya orang-orang kafir. Bahkan secara khusus kita dilarang oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam untuk ber-tasyabbuh dengan orang-orang kafir. Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2/50)
Imam Al Munawi rahima hullah berkata:
تَزَيَّى فِي ظَاهِره بِزِيِّهِمْ، وَسَارَ بِسِيرَتِهِمْ وَهَدْيهمْ فِي مَلْبَسهمْ وَبَعْض أَفْعَالهمْ اِنْتَهَى.
“Yakni dalam penampilannya memakai pakaian seperti pakaian mereka, mengikuti cara jalan, tata cara dalam pakaian dan sebagian prilaku mereka.” (Faidhul Qodir 6/104)
Mulla’Ali Al Qori rahima hullah berkata:
أَيْ مَنْ شَبَّهَ نَفْسه بِالْكُفَّارِ مَثَلا مِنْ اللِّبَاس وَغَيْره، أَوْ بِالْفُسَّاقِ أَوْ الْفُجَّار أَوْ بِأَهْلِ التَّصَوُّف وَالصُّلَحَاء الأَبْرَار فَهُوَ مِنْهُمْ: أَيْ فِي الإِثْم وَالْخَيْر.
“Maksudnya barangsiapa dirinya menyerupai orang kafir seperti pada pakaiannya atau lainnya atau (menyerupai) dengan orang fasik, pelaku dosa dan orang sufi serta orang saleh dan baik (maka dia termasuk di dalamnya) yakni dalam mendapatkan dosa atau kebaikan.” (‘Aunul Ma’bud 11/74)
Dalam riwayat lain juga disebutkan:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” (HR. Tirmidzi no: 2695)
Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahima hullah berkata:
أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ
“Keserupaan dalam perkara lahiriyah (yang nampak) bisa menimbulkan pengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karenanya, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.” (Majmu’ Al Fatawa 22/154)
Dalam ucapan yang lain Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rahima hullah berkata:
فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي التَّشَبُّهِ بِهِمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ الْعَادَاتِ فَكَيْفَ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيمَا هُوَ أَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ
“Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, maka bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?” (Majmu’ Al Fatawa 25: 332)
Lalu apa batasan-batasan agar seserorang tidak dikatakan ber-tasyabbuh dengan orang-orang kafir. Suhail Hasan rahima hullah berkata:
أن لا يكون هذا من تقاليدهم وشعارهم التي يميّزون به
أن لا يكون ذلك الأمر من شرعهم ويثبت ذلك أنه من شرعهم بنقل موثوق به، مثل أن يخبرنا الله تعالى في كتابه أو على لسان رسوله أو بنقل متواتر مثل سجدة التحية الجائزة في الأمم السابقة
أن لا يكون في شرعنا بيان خاص لذلك، فأما إذا كان فيه بيان خاص بالموافقة أو المخالفة استغنى عن ذلك بما جاء في شرعنا
أن لا تؤدي هذه الموافقة إلى مخالفة أمر من أمور الشريعة
أن لا تكون الموافقة في أعيادهم
أن تكون الموافقة بحسب الحاجة المطلوبة ولا تزيد عنها
1. Bukan syi’ar agama orang kafir dan bukan menjadi kekhususan mereka.
2. Bukanlah perkara yang menjadi syari’at mereka. Seperti dalam syari’at dahulu dalam rangka penghormatan, maka disyari’atkan sujud. Namun dalam Islam telah dilarang.
3. Syari’at menjelaskan bolehnya bersesuaian dalam perbuatan tersebut, tetapi khusus untuk amalan tersebut saja. Seperti misalnya dahulu Yahudi melaksanakan puasa Asyura, umat Islam pun melaksanakan puasa yang sama. Namun juga diselisihi dengan menambahkan puasa pada hari kesembilan dari bulan Muharram.
4. Menyerupai orang kafir di sini tidak sampai membuat kita menyelisihi ajaran Islam. Misalnya, orang kafir sekarang berjenggot. Itu bukan berarti umat Islam harus mencukur jenggot supaya berbeda dengan orang kafir karena memelihara jenggot sudah menjadi perintah bagi pria muslim.
5. Menyerupai orang kafir di sini bukan dalam perayaan mereka. Misalnya, orang kafir merayakan kelahiran Isa (dalam natal), maka bukan berarti kita pun harus merayakan kelahiran Nabi Muhammad (dalam Maulid Nabi). Jadi tidak boleh tasyabbuh dalam hal perayaan orang kafir.
6. Tasyabbuh hanya boleh dalam keadaan hajat yang dibutuhkan, tidak boleh lebih dari itu. (Sunan wal Atsar fin Nahyi ‘an At Tasyabbuh bi Al Kuffar hal. 58-59)
Judul Buku: Laisa minna
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

