Solusi Investasi Akhirat Anda

Risalah Qurban bagian 2

E. Hukum Ber-qurban

Para ulama’ mereka berselisih pendapat tentang hukum ber-qurban. Sebagian mereka berkata bahwa ber-qurban itu hukumnya wajib bagi yang mampu.

1. Diantara dalil yang mereka bawakan ialah hadis Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam dari sahabat Al Bara bin ‘Azib radiallahu anhu:

ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْدِلْهَا قَالَ لَيْسَ عِنْدِي إِلاَّ جَذَ عَةٌ قَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ

“Abu Burdah telah menyembelih Qurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi shalallahu alahi wasallam berkata kepadanya : “Gantilah hewan tersebut”, ia menjawab, “Saya tidak punya kecuali Jaz’ah”. Maka beliau berkata : “Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan hal itu tidak berlaku pada seorangpun setelahmu.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadis ini. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan Abu Burdah untuk mengulangi penyembelihannya karena telah melakukannya sebelum shalat ied. Padahal jika tidak wajib tentunya hal seperti ini tidak dikatakan oleh beliau shalallahu alahi wasallam.

Dalil kedua ialah datang dari sebuah hadis Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al Bajali radiallahu anhu dia berkata:

قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْ بَحْ فَليَذْبَحْ بِاسْمِ اللّهِ

“Nabi shalallahu alaihi wasallam shalat pada hari Nahar (‘Ied Al-Adha), kemudian berkhutbah lalu menyembelih Qurbannya dan bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihlah yang lain sebagai penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan nama Allah.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Serta hadist lainnya dari Anas bin Malik radiallahu anhu dia berkata:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الًّصَلاَةِ فَلْيُعِدْ

“Nabi shalallahu alaihi wasallam berkata: “Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum shalat, maka ulangi lagi.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

2. Kemudian pendapat kedua ialah pendapat yang berkata bahwa ber-qurban ialah sunnah atau sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) bagi yang mampu. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’. Mereka berhujjah dengan Hadits Ummu Salamah, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَثْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَخِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ ثَعَرِهِ وَبَثَرِهِ ثَيْئًا

“Bahwa Nabi shalallahu alahi wasallam bersabda, “Jika masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih Qurban, maka jangan memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no: 5089)

Sisi pendalilannya ialah Nabi shalallahu alahi wasallam mengaitkan antara ibadah Qurban dengan kehendak manusia. Maka dari itu Imam Asy Syafi’i rahima hullah berkata:

في هذا الحديثِ دَلالةٌ على أنَّ الضحِيَّة ليست بواجبةٍ؛ لقولِ رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((فأراد أحَدُكم أن يضَحِّيَ)) ولو كانت الضَّحِيَّةُ واجبةً أشبَهَ أن يقول: فلا يَمَسَّ من شَعْرِه حتى يضَحِّيَ

“Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa Qurban tidak wajib, dengan dasar sabda Nabi (وَأَرَادَ ) yang maknanya ‘jika menghendaki’.  Apabila ber-qurban adalah memang wajib, tentunya Beliau shalallahu alaihi wasallam menyatakan “maka janganlah memotong rambutnya sampai menyembelih.” (Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 8/356)

Kemudian dalil lain yang digunakan dalam rangka menguatkan bahwasanya ber-qurban itu hukumnya sunnah muakkadah ialah hadis dari ‘Aisyah radiallahu anha ia berkata:

أنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أمَرَ بكبشٍ أقرَنَ، يطَأُ في سوادٍ، ويَبْرُكُ في سوادٍ، وينظُرُ في سوادٍ؛ فأُتِيَ به ليُضَحِّيَ به، فقال لها: يا عائشةُ، هَلُمِّي المُدْيَةَ. ثم قال: اشْحَذِيها بحَجَرٍ، ففَعَلَتْ: ثمَّ أخَذَها وأخَذَ الكَبْشَ فأضجَعَه، ثم ذبَحَه، ثمَّ قال: باسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تقبَّلْ مِن محمَّدٍ وآلِ محمَّدٍ، ومنْ أمَّةِ محمَّدٍ. ثم ضحَّى به

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menyembelih domba yang bertanduk, berkaki hitam, sekitar matanya hitam, dan perutnya hitam. Kemudian beliau diberi domba seperti itu, lalu beliau ber-qurban dengannya. Beliau berkata: “Wahai Aisyah, berikan pisau.” Kemudian beliau berkata: “Tajamkan pisau tersebut dengan batu!” kemudian ia melakukannya, lalu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengambilnya dan mengambil domba tersebut serta membaringkan dan menyembelihnya. Beliau mengucapkan: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA TAQABBAL MIN MUHAMMADIN WA AALI MUHAMMAD, WA MIN UMMATI MUHAMMAD (Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta Ummat Muhammad). Kemudian Beliau ber-qurban dengannya.” (HR. Abu Dawud no: 2410)

Imam Asy Syaukani rahima hullah berkata:

أنَّ تَضْحِيَتَه صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن أمَّتِه وعن أهلِه؛ تُجْزِئُ عن كُلِّ مَن لم يُضَحِّ، سواءٌ كان متمكِّنًا مِنَ الأضْحِيَّةِ أو غيرَ متمَكِّنٍ

“Di dalam hadis di atas mengandung makna bahwa sembelihan milik beliau shalallahu alaihi wasallam telah mencukupi bagi keluarganya dan juga telah mencukupi bagi orang-orang yang belum ber-qurban, baik dia mampu ber-qurban atau tidak mampu ber-qurban maka hukumnya sama.” (Ad Durori Al Mudhiyyah 2/344)

Hujjah selanjutnya atsar dari para salaf. Hudzaifah bin Usaid rahima hullah berkata:

أدركْتُ أبا بكرٍ أوْ رأيتُ أبا بكرٍ وعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عنْهُما كانَا لا يُضَحِّيَّانِ في بعضِ حدِيثِهِمْ كراهِيَةَ أنْ يُقْتَدَى بِهِما

“Aku mendapati Abu Bakar atau melihat Abu Bakr dan Umar tidak menyembelih Qurban –dalam sebagian hadits mereka- khawatir dijadikan panutan.” (HR. Ath Thabrani 3/182)

Kami pribadi –wallahu a’lam– dalam permasalahan ini lebih condong kepada pendapat jumhur ulama. Karena seandainya tidak ada satu pun dalil dari hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam yang secara pasti menunjukkan rajih-nya salah satu pendapat tersebut, namun amalan Abu Bakr dan Umar dapat dijadikan faktor yang dapat me-rajih-kan pendapat jumhur.

F. Syarat Sah Hewan Yang Dijadikan Qurban

1. Hendaknya hewan Qurban harus dari jenis binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. (QS. Al Hajj ayat: 67)

2. Begitu pula sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:

كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَذْبَحُ بِيَدِهِ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyembelih dua ekor kambing amlah (putih hitam) dan bertanduk, lalu beliau membaca basmallah dan bertakbir. Sungguh aku telah melihat beliau menyembelih hewan Qurbannya dengan tangannya sendiri sambil meletakkan kakinya di atas leher Qurbannya.” (HR. Ibnu Majah no: 3111)

Begitu pula haditsnya shalallahu alaihi wasallam:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih kecuali kambing musinnah, kecuali kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang berumur setengah tahun.” (HR. Muslim no: 1963)

Imam An Nawawi rahima hullah dalam syarah shahih Muslim berkata tentang makna musinnah:

هي الثنيَّةُ مِن كلِّ شيء: مِنَ الإبِلِ والبَقَرِ والغَنَمِ فما فوقَه

“Musinnah adalah Tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya. Tsaniy dari Unta : Berumur 5 tahun atau lebih, tsaniy dari Sapi : Berumur 2 tahun atau lebih, tsaniy dari Kambing : Berumur 1 tahun atau lebih, sedangkan Jadza’ah : Berumur setengah tahun.” (Syarah Shahih Muslim 13/114)

Ibnu Rusyd rahima hullah berkata:

أجمع العُلَماء على جوازِ الضَّحايا من جميعِ بهيمةِ الأنعام، واختلفوا في الأفضَلِ من ذلك

“Para ulama’ mereka bersepakat bahwa boleh menyembelih hewan-hewan Qurban dari binatang ternak, namun mereka berselisih pendapat tentang mana yang lebih utama dari hewan-hewan ternak tersebut.” (Bidayatul Mujtahid 1/430)

2. Disyaratkan hewan yang disembelih sudah masuk umur. Maka binatang ternak yang belum masuk umur tidak boleh disembelih. Hal ini berdasarkan hadis yang telah disebutkan di atas.

3. Hewan yang disembelih harus selamat dari cacat-cacat yang nampak yang menyebabkan tidak boleh dijadikan hewan Qurban. Diantara cacat tersebut ialah:

– Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.

– Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.

– Hewannya pincang, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.

– Sangat kurus yang bisa menjadikannya stress, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ketika ditanya bahwa hewan Qurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, Beliau mengisyaratkan dengan jarinya (4) dan bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي

“Ada empat hal (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan Qurban: (1) buta sebelah yang jelas kebutaannya, (2) sakit yang jelas tampak sakitnya, (3) pincang yang jelas dan tampak jelas pincangnya, (4) Hewan yang sangat kurus.” (HR. Sunan yang Empat)

Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح

“Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan Qurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang maka tidak sah ber-qurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau yang semisalnya. Sedangkan hadis Al Bara’ tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka berdua. Akan tetapi hadis tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadis tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih.” (Syarh Shahih Muslim 13/110-111)

Begitu pula Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahima hullah juga berkata:

أمَّا العيوبُ الأربعةُ المذكورةُ في هذا الحديثِ؛ فمجتَمَعٌ عليها، لا أعلَمُ خلافًا بين العُلَماءِ فيها، ومعلومٌ أنَّ ما كان في معناها داخِلٌ فيها، ولا سيما إذا كانت العِلَّةُ فيها أبيَنَ

“Adapun cacat-cacat yang disebutkan dalam hadis tadi, maka telah disepakati (ketidakbolehannya untuk dijadikan hewan Qurban). Aku tidak mengetahui adanya perbedaan diantara para ulama’ tentang hal ini. Sudah dimaklumi bahwa yang semakna dengan makna (cacat) di atas juga termasuk ke dalam hal tersebut, terlebih lagi cacatnya nampak lebih jelas (lebih parah).” (At-Tamhid 20/168)

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah