c. Bersiwak
Jangan lupa bersiwak. Disebutkan di dalam hadits,
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((غُسل يوم الجمعة على كُل مُحتلم، وسواكٌ، ويمسُّ مِن الطِّيب ما قدر عليه (رواه البخارى ومسلم)
“Dari Abu Sa’id al-Khudri radiallahu anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Mandi hari Jum’at dan bersiwak wajib bagi setiap orang baligh dan disunnahkan juga sebisa mungkin memakai wewangian”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Media yang sering digunakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam untuk bersiwak adalah kayu arak. Beliau juga pernah menggunakan kayu lain, bukan kayu arak. Ini menunjukkan bisa dengan media apapun yang bisa digunakan untuk membersihkan gigi termasuk dengan sikat gigi dan odol.
Nabi shalallahu alaihi wasallam ketika memerintahkan para Shahabat untuk bersiwak, tidak pernah membatasi dengan kayu tertentu. Dan, mereka biasa bersiwak dengan berbagai macam kayu. Ibnu Abdil Bar rahima hullah mengatakan: Siwak mereka adalah kayu arak, basyam dan apapun yang bisa digunakan untuk membersihkan gigi dengan tidak melukainya dan membersihkan bau mulut.
Ibnu Daqiq al-‘Id rahima hullah mengatakan: Siwak itu maksudnya aktivitas membersihkan gigi. Imam An-Nawawi rahima hullah mengatakan: Siwak itu sesuatu yang bisa digunakan untuk membersihkan gigi baik dengan kayu atau lainnya.
Disebutkan di dalam hadits Abdullah Ibnu Mas’ud,
كُنْتُ أَجْتَنِي لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِوَاكًا مِنَ الْأَرَاكِ (رواه أحمد)
“Saya biasa memetik untuk Rasulullah shalallahu alaihi wasallam siwak dari kayu arak” (HR. Ahmad)
Disebutkan di dalam hadits Abdurrahman bin Abu Bakar,
وَمَرَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَفِي يَدِهِ جَرِيدَةٌ رَطْبَةٌ ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُ بِهَا حَاجَةً ، فَأَخَذْتُهَا ، فَمَضَغْتُ رَأْسَهَا ، وَنَفَضْتُهَا ، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ ، فَاسْتَنَّ بِهَا كَأَحْسَنِ مَا كَانَ مُسْتَنًّا ، ثُمَّ نَاوَلَنِيهَا ، فَسَقَطَتْ يَدُهُ ، أَوْ : سَقَطَتْ مِنْ يَدِهِ ، فَجَمَعَ اللَّهُ بَيْنَ رِيقِي وَرِيقِهِ فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنَ الدُّنْيَا، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ الآخِرَةِ ” (رواه البخاري)
“Abdurrahman bin Abu Bakr melewati Nabi shalallahu alaihi wasallam dengan membawa pelepah kurma yang masih basah. Nabi shalallahu alaihi wasallam melihatnya, dan aku (Abdurrahman) tahu beliau membutuhkannya, maka aku mengambilnya, mengunyah ujungnya, membersihkannya, lalu memberikannya kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam. Beliau bersiwak dengan sangat baik, lalu memberikannya kembali kepadaku. Terlepaslah ia dari tangan beliau, Allah telah menggabungkan antara air liurku dan air liur beliau di hari terakhir dunia dan di hari pertama Akhirat”. (HR. Bukhari)
d. Mengenakan pakaian yang terbagus
Ketika menghadiri resepsi pernikahan dan acara-acara penting lainnya, tentu Anda sangat bersemangat untuk mengenakan pakaian yang terbagus. Nah, lebih utama lagi ketika menghadiri shalat Jum’at. Terdapat Nash yang secara khusus memerintahkannya. Disebutkan di dalam Hadits Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah radiallahu anhuma. Keduanya mengatakan:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَن اغتسل يوم الجُمُعة، واستاك، ومسَّ مِن طِيب إن كان عنده، ولبس مِن أحسن ثيابه، ثم خرج حتى يأتي المسجد، فلم يتخطَّ رقاب الناس، ثم ركع ما شاء أن يركع، ثم أنصت إذا خرج الإمام، فلم يتكلم حتى يفرغ من صلاته – كانت كفارةً لِما بينها وبين الجمعة التي قبلها (رواه أبو داود)
“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mandi di hari Jum’at, bersiwak, memakai wewangian jika memilikinya dan mengenakan pakaian terbaiknya lalu berangkat menuju masjid dengan tidak melewati pundak-pundak manusia lalu terus-menerus melakukan shalat sesuai dengan yang dikehendakinya lalu diam ketika imam sudah keluar dan tidak berbicara hingga shalat selesai maka merupakan kaffarat antara Jum’at tersebut dengan Jum’at sebelumnya” (HR. Abu Daud)
e. Upayakan berjalan menuju masjid tidak berkendara kecuali kalau ada udzur
Untuk berangkat ke masjid, jika tidak ada suatu udzur seperti sakit, pekerjaan yang bertumpuk, jarak yang terlalu jauh, bergantian jaga pasien dan lain-lain maka lakukan dengan berjalan kaki. Ini lebih utama daripada berkendara. Disebutkan dalam suatu riwayat,
عَنْ أبي المنذرِ أُبَيّ بنِ كعبٍ – رضي اللهُ عنه – قال: كان رَجُلٌ لا أعلمُ رجلًا أبعدَ مِنَ المسجدِ منه، وكان لا تُخطِئهُ صلاةٌ، فقيل له – أو فقلتُ له -: لو اشْتريتَ حمارًا تركبه في الظلماءِ وفي الرَّمضاءِ، فقال: ما يَسُرُّني أنَّ منزلي إلى جَنْبِ المسجدِ، إِنِّي أريدُ أنْ يُكتبَ لي ممشايَ إلى المسْجدِ، ورُجوعِي إذا رَجَعتُ إِلى أَهْلِي، فقَالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: «قد جمَعَ اللهُ لك ذلك كلَّه (رواه مسلم)
“Dari Abu al-Mundzir Ubay bin Ka’ab radiallahu anhu, dia berkata: Ada seseorang yang saya tidak mengetahui ada orang lain lebih jauh tempatnya ke masjid Nabawi dibandingkan dia. Tetapi dia tidak pernah ketinggalan shalat. Aku berkata kepadanya: Sekiranya kamu membeli keledai untuk kamu tunggangi dalam kegelapan dan terik matahari yang sangat panas. Dia menjawab: Tidaklah menggembirakanku jika rumahku dekat dengan masjid. Sungguh saya menginginkan agar setiap langkahku ke masjid dan kepulanganku ke keluargaku dicatat (pahala). Maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Allah Ta’ala telah menghimpun untuk kamu semuanya itu” (HR. Muslim)
Disebutkan di dalam hadits, Nabi shalallahu alaihi wasallam membenarkan apa yang disampaikan oleh seorang Shahabat yang diceritakan oleh Ubay bin Ka’ab. Ini menunjukkan berjalan lebih utama daripada berkendara sebagaimana juga sabda beliau shalallahu alaihi wasallam,
عن أوس بن أوس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَن اغتسل يوم الجمعة وغسَّل، وبكَّر وابتكر، ودنا واستمع وأنصت؛ كان له بكل خطوة يخطوها أجرُ سنةٍ صيامُها وقيامُها (رواه الترمذى)
“Dari Aus bin Aus radiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa mandi di hari Jum’at dan membersihkan, berangkat di awal, datang di awal, mendekat (kepada khotib) mendengarkan dan diam maka baginya setiap satu langkah yang dia melangkahnya pahala satu tahun puasa dan shalat“ (HR. At-Tirmidzi)
Jika berkendara, tentu kendaraan yang digunakan diberi pahala sebagaimana Allah ta’ala berfirman,
وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ (الأنفال: 60)
“Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” (QS. Al-Anfal: 60)
Tetapi berjalan kaki lebih utama daripada berkendara. Jika jaraknya sangat jauh atau ada udzur lainnya sehingga musti dengan kendaraan, maka semoga satu putaran roda menyamai keutamaan satu langkah kaki sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin rahima hullah. Allahu A’lam.
f. Menyegerakan berangkat ke masjid
Mari kita perhatikan bersama! Jika ada woro-woro ajakan belanja ke supermarket ketika ada diskon besar-besaran, bagaimana respon orang-orang secara umum? Pasti bersegera bukan? Ini tidak lain karena keuntungannya tampak dan langsung bisa dirasakan.
Lalu bagaimanakah keadaan mereka jika diajak bersegera menghadiri shalat Jum’at? Apakah bersegera? Pasti jawabannya TIDAK. Bukankah keuntungannya lebih besar, karena kenikmatan ukhrowi lebih utama daripada duniawi? BETUL, tetapi keuntungannya baru sebatas janji yaitu di Akherat nanti, tidak tampak dan tidak langsung bisa dirasakan.
Jika ada yang bersegera merespon ajakan ini, maka menunjukkan betapa keimanan orang tersebut tinggi, sehingga bisa merespon keuntungan yang tidak terlihat dan tidak bisa langsung dirasakan.
Disebutkan di dalam hadits,
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: مَن اغتسل يوم الجمعة غُسل الجنابة، ثم راح، فكأنما قرَّب بَدَنة، ومَن راح في الساعة الثانية، فكأنما قرَّب بقرة، ومَن راح في الساعة الثالثة، فكأنما قرَّب كبشًا أَقْرَن، ومَن راح في الساعة الرابعة، فكأنما قرَّب دجاجة، ومَن راح في الساعة الخامسة فكأنما قرَّب بيضة، فإذا خرج الإمام حضرتِ الملائكة يستمعون الذِّكر (رواه البخارى ومسلم)
“Dari Abu Hurairah radiallahu anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa mandi pada hari Jum’at sebagaimana mandi jinabah lalu berangkat maka ia seperti berqurban onta, barangsiapa yang berangkat pada waktu kedua seperti berqurban sapi, barangsiapa berangkat pada waktu ketiga seperti berqurban kibas aqron, barangsiapa berangkat pada waktu keempat seperti berqurban ayam, dan barangsiapa berangkat pada waktu kelima seperti berqurban telur. Jika imam telah keluar, maka Malaikat menghadirinya mendengarkan dzikir” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagaimana untuk mengetahui waktu pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima? Hitunglah berapa jam sejak matahari terbit hingga khotib naik mimbar, lalu dibagi lima bagian. Maka, masing-masing bagian itulah waktu pertama hingga kelima.
g. Tidak melangkahi pundak-pundak
Ketika memasuki masjid, seseorang seyogyanya langsung menuju shoff bagian depan dengan tidak melangkahi pundak orang. Jika mendapatkan shoff pertama maka itulah yang paling utama.
Jika setiap orang langsung menuju shoff bagian depan, maka tidak akan terjadi fenomena melangkahi pundak-pundak orang duduk. Hal ini terjadi karena orang-orang yang sudah masuk masjid mengambil tempat bagian belakang, sementara bagian depan masih banyak yang kosong. Ketika ada orang baru datang dan hendak meraih shoff bagian depan, maka pasti akan melangkahi pundak-pundak orang. Sadarilah wahai kaum Muslimin, ini perkara terlarang. Disebutkan di dalam hadits,
عن عبدالله بن بُسر رضي الله عنه قال: جاء رجلٌ يتخطَّى رقاب الناس يوم الجمعة، والنبي صلى الله عليه وسلم يخطب، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم: اجلِس؛ فقد آذيت (رواه أحمد وأبو داود)
“Dari Abdullah bin Busr radiallahu anhu, dia berkata: Ada seseorang melangkahi pundak-pundak manusia pada hari Jum’at sementara Nabi shalallahu alaihi wasallam sedang berkhutbah maka beliau pun menegurnya: Duduk! Kamu telah menyakiti” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Judul Buku: Nine On Jum’at
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)
