Solusi Investasi Akhirat Anda

When I am it is not, When It is I am not bagian 1

بسم الله الرحمن الرحيم

Muqaddimah

Bismillah. Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sebagai teladan bagi kita semua dalam menjalani hidup berumah tangga. Banyak sekali ajaran dari beliau untuk suami istri. Sehingga masing-masing bisa menjadi suami penyayang dan istri setia yang akhirnya tidak saja menjadi suami istri di dunia tetapi juga di akherat nanti.

Buku ini berisi panduan sederhana bagaimana Islam mengajarkan calon pengantin, pengantin baru, dan pengantin lawas dalam menjalani kehidupan berumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Buku kecil ini saya beri judul agak unik sekedar untuk memancing rasa ingin tahu, WHEN I AM IT IS NOT, WHEN IT IS I AM NOT. Maksudnya adalah ketika saya (I am) memperhatikan panduan Islam tentang hidup berumah tangga, maka perpecahan tidak akan terjadi (It is not). Sebaliknya, perpecahan akan terjadi (It is) ketika saya tidak memperhatikan panduan Islam tentangnya (I am not).

Sebagai manusia yang berpotensi untuk salah dan lupa, apa lagi saya sekedar tholibul ilmi yang belum layak menyampaikan ilmu tentu di dalam buku ini terdapat kekurangan-kekurangan. Dan tidak menutup kemungkinan terjadi juga kesalahan-kesalahan. Oleh karena itu, masukkan dan kritik dari pembaca sangat saya harapkan. Semoga kita, sebagai manusia yang sadar akan tujuan diciptakannya yaitu penghambaan diri kepadaNya, bisa berbuat sebanyak- banyaknya dan sebaik-baiknya demi masa depan ukhrowi kita. Allahu al-Muwaffiq ila ash-shirath al-mustaqim.

Surabaya, 17 Jumadil Ula 1437 H
Al-Faqir ila rahmati Robbihi
Muhammad Nur Yasin Zain

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا (الأعراف: 189)

“Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa tenang kepadanya” (QS. Al-A’rof: 189)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الروم: 21)

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenang kepadanya. Dan dijadikan olehNya rasa kasih dan sayang di antara kamu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Dua ayat di atas menunjukkan bahwa dengan menikah ketenangan (sakinah) akan didapatkan, di mana Allah subhanahu wa ta’ala telah menjadikan pada keduanya (suami dan istri) mawaddah (rasa kasih) dan rahmah (sayang).

Hasan, Mujahid, dan Ikrimah menyatakan mawaddah adalah makna kinayah dari nikah yaitu jima’ sebagai konsekuensi dari pernikahan. Sedangkan ar rahmah adalah makna kinayah dari keturunan yaitu terlahirnya keturunan dari hasil pernikahan. Implementasi dari mawaddah wa rahmah ini adalah sikap saling menjaga, melindungi, saling membantu, memahami hak dan kewajiban masing-masing, Sangat indah perumpamaan yang disebutkan dalam Al Qur’an mengenai interaksi suami- istri. Allah berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ (البقرة: 187)

Artinya: “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS Al-Baqarah: 187)

Pakaian adalah lambang dari kehormatan dan kemuliaan karena salah satu fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat. Aurat sendiri maknanya adalah sesuatu yang memalukan. Karena memalukan maka harus ditutup. Maka demikianlah seharusnya hubungan suami-istri. Satu sama lain harus saling menutupi kekurangan pasangannya dan bersinergi untuk mempersembahkan yang terbaik.

Agar sakinah yang ditopang oleh mawaddah dan rahmah bisa tercapai, maka perhatikanlah dua perkara besar berikut ini:

A. Masa sebelum akad nikah
B. Masa setelah akad nikah

A. Masa sebelum akad nikah

Seorang lelaki harus memilih calon istri yang shalehah. Disebutkan di dalam Shahih al-Bukhari:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Dari Abu Hurairah radiallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; hartanya, kedudu- kannya, kecantikannya, dan agamanya. Utamakanlah yang memiliki agama, niscaya Anda beruntung”

Orang tua bisa mencarikan calon istri untuk putranya. Sebagaimana Umar bin Khattab.

Dikisahkan oleh Abdullah bin Zubair bin Aslam dari ayahnya dari kakeknya yang bernama Aslam. la menuturkan, “Suatu malam aku sedang menemani Umar bin Khattab berpatroli di Madinah. Ketika beliau merasa lelah, beliau bersandar ke dinding. di tengah malam, beliau mendengar seorang wanita berkata kepada putrinya, ‘Wahai putriku, campurlah susu itu dengan air. Maka putrinya menjawab, ‘Wahai ibunda, apakah engkau tidak mendengar maklumat Amirul Mukminin hari ini?’ Ibunya bertanya, ‘Wahai putriku, apa maklumatnya?’ Putrinya menjawab, ‘Dia memerintahkan petugas untuk mengumumkan, hendaknya susu tidak dicampur dengan air. Ibunya berkata, ‘Putriku, lakukan saja, campur susu itu dengan air, kita di tempat yang tidak dilihat oleh Umar dan petugas Umar.’ Maka gadis itu menjawab, ‘Ibu, tidak patut bagiku menaatinya di depan khalayak demikian juga menyelesihinya walaupun di belakang mereka.’ Sementara Umar mendengar semua perbincangan tersebut. Maka dia berkata, ‘Aslam, tandai pintu rumah tersebut dan kenalilah tempat ini.’ Lalu Umar bergegas melanjutkan patrolinya.

Di pagi hari Umar berkata, ‘Aslam, pergilah ke tempat itu, cari tahu siapa wanita yang berkata demikian dan kepada siapa dia mengatakan hal itu. Apakah keduanya mempunyai suami?’ Aku pun berangkat ke tempat itu, ternyata ia adalah seorang gadis yang belum bersuami dan lawan bicaranya adalah ibunya yang juga tidak bersuami. Aku pun pulang dan mengabarkan kepada Umar. Setelah itu, Umar langsung memanggil putra-putranya dan mengumpulkan mereka, Umar berkata, ‘Adakah di antara kalian yang ingin menikah?’ Ashim menjawab, ‘Ayah, aku belum beristri, nikahkanlah aku.’ Maka Umar meminang gadis itu dan menikahkannya dengan Ashim. Dari pernikahan ini lahir seorang putri yang di kemudian hari menjadi nenek bagi Umar bin Abdul Aziz.” Beliaulah seorang khalifah yang sangat terkenal keadilannya.

Apakah Umar radiallahu anhu yang seorang raja mengharuskan mendapatkan menantu dari kalangan bangsawan juga? Tidak, tetapi keshalihanlah yang diprioritaskan.

Seorang wanita juga harus hanya menerima calon suami yang shaleh. Disebutkan di dalam Sunan at-Tirmidzi,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

Dari Abu Hurairah radiallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Jika datang kepada kalian (para wali) seorang (pemuda) yang kalian ridha terhadap agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, kalau kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang nyata.”

Tentang hal ini ada kisah yang menakjubkan, tentang seorang ayah yang menikahkan lelaki shaleh dengan putrinya yang juga shalehah. Begini kisahnya: Seorang lelaki yang shaleh bernama Tsabit bin Ibrahim sedang berjalan di pinggiran kota Kufah. Tiba-tiba dia melihat sebuah apel jatuh ke luar pagar sebuah kebun buah-buahan. Melihat apel yang merah ranum itu tergeletak di tanah terbitlah air liur Tsabit, terlebih-lebih di hari yang sangat panas dan di tengah rasa lapar dan haus yang mendera. Maka tanpa berpikir panjang dipungut dan dimakannyalah buah apel. yang terlihat sangat lezat itu. Akan tetapi baru setengahnya di makan dia teringat. bahwa buah apel itu bukan miliknya dan dia belum mendapat ijin pemiliknya. Maka ia segera pergi ke dalam kebun buah-buahan itu dengan maksud hendak menemui pemiliknya agar menghalalkan buah apel yang telah terlanjur dimakannya. Di kebun itu ia bertemu dengan seorang lelaki. Maka langsung saja ia berkata, “Aku sudah memakan setengah dari buah apel ini. Aku berharap Anda menghalalkannya”. Orang itu menjawab, “Aku bukan pemilik kebun ini. Aku hanya khadamnya yang ditugaskan merawat dan mengurusi kebunnya”.

Dengan nada menyesal Tsabit bertanya lagi, “Dimana rumah pemiliknya? Aku akan menemuinya dan minta agar dihalalkan apel yang telah kumakan ini.” Pengurus kebun itu memberitahukan, “Apabila engkau ingin pergi kesana maka engkau harus menempuh perjalanan sehari semalam”.

Tsabit bin Ibrahim bertekad akan pergi menemui si pemilik kebun itu. Katanya kepada orangtua itu, “Tidak mengapa. Aku akan tetap pergi menemuinya, meskipun rumahnya jauh. Aku telah memakan apel yang tidak halal bagiku karena tanpa seijin pemiliknya. Bukankah Rasulullah sudah memperingatkan kita lewat sabdanya: “Siapa yang tubuhnya tumbuh dari yang haram, maka ia lebih layak menjadi umpan api neraka.”

Tsabit pergi juga ke rumah pemilik kebun itu, dan setiba disana dia langsung mengetuk pintu. Setelah si pemilik rumah membukakan pintu, Tsabit langsung memberi salam dengan sopan, seraya berkata, “Wahai tuan yang pemurah, saya sudah terlanjur makan setengah dari buah apel tuan yang jatuh ke luar kebun tuan. Karena itu sudikah tuan menghalalkan apa yang sudah kumakan itu ?” Lelaki tua yang di hadapan Tsabit mengamatinya dengan cermat. Lalu dia berkata tiba-tiba, “Tidak, aku tidak bisa menghalalkannya kecuali dengan satu syarat.” Tsabit merasa khawatir dengan syarat itu karena takut ia tidak bisa memenuhinya. Maka segera ia bertanya, “Apa syarat itu tuan?” Orang itu menjawab, “Engkau harus mengawini putriku!” Tsabit Ibrahim tidak memahami apa maksud dan tujuan lelaki itu, maka dia berkata, “Apakah karena hanya aku makan setengah buah apelmu yang jatuh ke luar dari kebunmu, aku harus mengawini putrimu?” Tetapi pemilik kebun itu tidak menggubris pertanyaan Tsabit. la malah menambahkan, katanya, “Sebelum pernikahan dimulai engkau harus tahu dulu kekurangan-kekurangan putriku itu. Dia seorang yang buta, bisu, dan tuli. Lebih dari itu ia juga seorang gadis yang lumpuh!”

Tsabit amat terkejut dengan keterangan si pemilik kebun. Dia berpikir dalam hatinya, apakah perempuan semacam itu patut dia persunting sebagai isteri gara-gara ia memakan setengah buah apel yang tidak dihalalkan kepadanya? Kemudian pemilik kebun itu menyatakan lagi, “Selain syarat itu aku tidak bisa menghalalkan apa yang telah kau makan!”

Judul Buku: When I am it is not, When It is I am not

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)