Namun Tsabit kemudian menjawab dengan mantap, “Aku akan menerima pinangannya dan perkawinannya. Aku telah bertekad akan mengadakan transaksi dengan Allah Rabbul ‘Alamin. Untuk itu aku akan memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak-hakku kepadanya karena aku amat berharap Allah selalu meridhaiku dan mudah-mudahan aku dapat meningkatkan kebaikan-kebaikanku di sisi Allah subhanahu wa ta’ala“. Maka pernikahan pun dilaksanakan. Pemilik kebun itu menghadirkan dua saksi yang akan menyaksikan akad nikah mereka. Sesudah perkawinan usai, Tsabit dipersilahkan masuk menemui istrinya. Sewaktu Tsabit hendak masuk kamar pengantin, dia berpikir akan tetap mengucapkan salam walaupun istrinya tuli dan bisu, karena bukankah malaikat Allah yang berkeliaran dalam rumahnya tentu tidak tuli dan bisu juga. Maka iapun mengucapkan salam, “Assalamu’alaikum?.”
Tak disangka sama sekali wanita yang ada dihadapannya dan kini resmi menjadi istrinya itu menjawab salamnya dengan baik. Ketika Tsabit masuk hendak menghampiri wanita itu, dia mengulurkan tangan untuk menyambut tangannya. Sekali lagi Tsabit terkejut karena wanita yang kini menjadi istrinya itu menyambut uluran tangannya.
Tsabit sempat terhentak menyaksikan kenyataan ini. “Kata ayahnya dia wanita tuli dan bisu tetapi ternyata dia menyambut salamnya dengan baik. Jika demikian berarti wanita yang ada di hadapanku ini dapat mendengar dan tidak bisu. Ayahnya juga mengatakan bahwa dia buta dan lumpuh. tetapi ternyata dia menyambut kedatanganku dengan ramah dan mengulurkan tangan dengan mesra pula”, kata Tsabit dalam hatinya. Tsabit berpikir mengapa ayahnya menyampaikan berita-berita yang bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya?
Setelah Tsabit duduk disamping istrinya, dia bertanya, “Ayahmu mengatakan kepadaku bahwa engkau buta. Mengapa?” Wanita itu kemudian berkata, “Ayahku benar, karena aku tidak pernah melihat apa-apa yang diharamkan Allah”.
Tsabit bertanya lagi, “Ayahmu juga mengatakan bahwa engkau tuli. Mengapa?” Wanita itu menjawab, “Ayahku benar, karena aku tidak pernah mau mendengar berita dan cerita orang yang tidak membuat ridha Allah. Ayahku juga mengatakan kepadamu bahwa aku bisu dan lumpuh, bukan?” tanya wanita itu kepada Tsabit yang kini sah menjadi suaminya. Tsabit mengangguk perlahan mengiyakan pertanyaan istrinya. Selanjutnya wanita itu. berkata, “aku dikatakan bisu karena dalam banyak hal aku hanya mengunakan lidahku untuk menyebut asma Allah subhanahu wa ta’ala saja. Aku juga dikatakan lumpuh karena kakiku tidak pernah pergi ke tempat-tempat yang bisa menimbulkan murka Allah subhanahu wa ta’ala“.
Tsabit amat bahagia mendapatkan istri yang ternyata amat saleh dan wanita. yang akan memelihara dirinya dan melindungi hak-haknya sebagai suami dengan baik. Dengan bangga ia berkata tentang istrinya, “Ketika kulihat wajahnya? Subhanallah, dia bagaikan bulan purnama di malam yang gelap”.
Tsabit dan istrinya yang salihah dan cantik rupawan itu hidup rukun dan berbahagia. Tidak lama kemudian mereka dikaruniai seorang putra yang ilmunya memancarkan hikmah ke penjuru dunia. Itulah Al Imam Abu Hanifah An Nu’man bin Tsabit.
B. Masa setelah akad nikah
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Suami dan istri harus mengetahui hak dan kewajibannya
Disebutkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda di dalam hadits Ibnu Hibban:
والرجل راعى أهل بيته وهو مسؤول عنهم (رواه ابن حبان)
“Seorang suami adalah pemimpin anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap mereka”
Akankah keluarga digiring kepada kondisi yang islami atau kekukufuran, ketaatan atau kemaksiatan, maka beban pertanggungjawaban ini dipikul suami sebagai kepala rumah tangga. Ini adalah kewajiban suami yang paling besar.
Disebutkan di dalam Sunan Ibnu Majah,
عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى قَالَ أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا الزَّوْجِ اكْتَسَى وَلَا يَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا يُقَبِّحْ وَلَا يَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
“Dari Hakim bin Muawiyah dari ayahnya bahwa ada seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Apa hak seorang istri atas suaminya? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:”Dia harus memberinya makan kalau dia makan, memberinya pakaian kalau dia berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek- jelekkannya, dan tidak meng-hajr-nya kecuali di dalam rumah”.
Diperbolehkan bagi suami untuk memukul istri bila diperlukan untuk suatu pengajaran dan perbaikan. Tetapi, syariat menetapkan pada selain wajah. Itupun bukan untuk menyakiti apalagi menciderai tetapi sekedar untuk membuatnya jera sehingga tidak mengulangi kesalahannya.
Suami tidak diperbolehkan menjelek-jelekkan istrinya baik dengan ucapan ataupun perbuatan yang merendahkannya. Ada resep dari kekasih kita Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang disebutkan dalam Shahih Muslim agar suami tidak pernah menjelek-jelekkan istrinya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةٌ إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah seorang mukmin (suami) mencela seorang mukminah (istri), jika dia membenci sesuatu perangai darinya niscaya dia akan rela darinya perangai yang lainnya.”
Barangkali istri tidak bisa berdandan, maka suami pasti mendapatkan perangai lainnya yang dia sangat menyukainya, contoh: ternyata istri pandai sekali mendidik anak. Barangkali istri tidak bisa merawat pakaiannya, niscaya suami mendapati perangai lainnya yang sangat disenangi, contoh: ternyata istri pandai memasak makanan kesukaannya. Dengan resep Nabi ini, tidak akan terjadi kasus suami menjelek-jelekkan istrinya.
Suami juga tidak diperbolehkan meng-hajr (meninggalkan) istrinya kecuali dalam rumah saja. Jika istri berbuat kesalahan dan suami hendak meng-hajr-nya maka tinggalkanlah istri di ruang tidurnya sendirian sementara suami di ruang tidur lainnya. Jangan membawa permasalahan rumah tangga ke luar rumah sehingga tetangga mengetahuinya. Jangankan mertuapun tetangga, orang tua dan upayakan untuk tidak mengetahuinya. Selama bisa diselesaikan berdua, selesaikan- lah oleh kalian berdua. Dalam hal ini ada kisah teladan, terjadi pada Ali dan Fathimah radiallahu anhuma sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sahl Ibn Sa’ad, dia menceritakan, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam mendatangi rumah Fatimah radiallahu anha, namun beliau tidak menemukan Ali radiallahu anhu. Maka beliau bertanya kepada Fatimah radiallahu anha “Mana anak pamanmu (Ali)? Fathimah menjawab, “Kami sedang bertengkar yang membuat aku marah, maka dia keluar dan tidak tidur siang di rumahku. Rasul shalallahu alaihi wasallam berkata kepada seseorang, “Carilah dimana dia! Kemudian orang tadi datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, dia di masjid sedang tidur, maka Rasulullah mendatanginya yang sedang dalam keadaan berbaring, selendangnya terjatuh dari bahunya dan badannya berdebu, maka Rasulullah mengusap debu darinya dan berkata, “Bangunlah wahai Abu Turaab, bangunlah wahai Abu Turaab!”
Perhatikanlah dalam riwayat di atas betapa Fathimah hanya mengatakan bahwa sedang terjadi pertengkaran dengan suaminya tanpa membeberkan ара permasalahannya. Perhatikanlah Ali, dia pergi untuk menghindari pertengkaran biar tidak semakin memperbesar masalah. Dan lihatlah Rasulullah apakah beliau menuntut putrinya agar memberitahu permasalahannya.??? Sekali-kali tidak.
Disebutkan di dalam Sunan an- Nasa’i dari Abu Hurairah radiallahu anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ditanya:
أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَه
“Siapakah sebaik-baiknya istri? Beliau menjawab: istri yang menyenangkan suaminya setiap kali dia memandangnya, mentaatinya setiap kali dia menyuruhnya, dan tidak menyelisihinya (suami) di dalam memberlakukan diri dan hartanya dengan sesuatu yang dia (suami) tidak suka.”
Jangan seperti wanita-wanita zaman sekarang yang tampil apa adanya di depan suami, tidak mempedulikan apakah dirinya berbau sedap atau sebaliknya. Sementara ketika menghadiri acara pernikahan, arisan dan semacamnya mereka tampil begitu prima. Mengenakan pakaian yang paling bagus dengan dandanan yang sangat menarik dan beraroma sangat wangi. Sadarlah wahai para wanita, kecantikan Anda bukan untuk orang lain, tetapi khusus hanya untuk suami Anda. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda di dalam Musnad Imam Ahmad:
أَيُّمَا امْرَأَةِ اسْتَعْطَرَتْ، ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum hingga mereka mencium baunya, maka dia adalah pezina”
Judul Buku: When I am it is not, When It is I am not
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)
