Keterangan:
- Nenek dari ayah juga dari ibu terhalangi oleh ibu
- Cucu perempuan terhalangi oleh anak lelaki dan juga oleh anak perempuan yang berjumlah dua orang atau lebih.
- Saudari kandung terhalangi oleh anak lelaki, cucu lelaki, ayah dan kakek.
Keterangan:
Saudari seayah terhalangi oleh saudari kandung yang berjumlah dua orang atau lebih. juga terhalangi oleh saudari kandung ketika ashobah ma’al ghoir (berbarengan dengan anak perempuan atau cucu perempuan)
Keterangan:
Saudari seibu terhalang oleh pihak lelaki yaitu ayah ke atas, juga terhalang oleh anak lelaki, anak perempuan, dan seterusnya kebawah
Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya