aAssalamialaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan ustadz mengganggu waktu antum. Saya mau bertanya, apakah jika kita membeli berhiasan (emas) kalung gelang ataupun emas, dan berat perhiasan tersebut kurang dari 1 nissob kita juga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat 2,5% untuk perhiasan tersebut.
Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Ahlan wa sahlan di majalah FITHRAH. Emas memang merupakan barang yang harus dikeluarkan zakatnya. Tapi, perlu diketahui tidak serta-merta ketika orang membeli emas langsung diwajibkan membayar zakat. Ia baru membayar zakat kalau terpenuhi syarat-syarat;
- Emasnya mencapai 85 gram
- Kepemilikannya sudah satu tahun
- Tidak termasuk emas yang dipakai sebagai perhiasan. Allahu A’lam
(Muhammad Nur Yasin)