Solusi Investasi Akhirat Anda

Bagaimana masjid yang dibongkar atau direnovasi?

Bagaimana masjid yang dibongkar atau direnovasi? Bagaimana dengan pewakaf awal masjid tersebut? Hamba Allah di Semampir.

 

Jawab: Ahlan wa sahlan di majalah FITHRAH. Untuk menjawab pertanyaan ini saya nukilkan penjelasan Syaikh Utsaimin di dalam kitab Asy-Syarhul Mumti’ fi Zaadil Mustaqni’ kuranglebihnya seperti ini: Sebagai contoh orang-orang memutuskan untuk mengubah bangunan masjid yang dibangun dengan tanah liat menjadi bangunan yang terbuat dengan beton bertulang. Bolehkah mereka merobohkan bangunan yang pertama ataukah tidak diperbolahkan? Masalah ini kembali kepada apa yang telah kami sebutkan di muka. Sebab, masjid yang dibangun dengan menggunakan tanah belum hilang manfaatnya, tetapi dialihkan kepada yang lebih baik dan lebih utama. Berdasarkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal ini diperbolehkan dan pahala masjid kedua diberikan kepada orang yang membangun masjid pertama. Sebab, tidak mungkin kita menghapus pahala orang yang berwakaf pertama kali padahal pahalanya masih mungkin diteruskan. Sehingga pahala tersebut diberikan kepada yang membangun pertama kali hingga berakhirnya kekuatan bangunan yang pertama itu,  dan ini  hanya Allah yang tahu. Setelah itu pahala masjid diberikan kepada orang yang membangun kedua. Demikian pula, sekiranya masjid kedua lebih mengandung manfaat, baik dari segi kenyamanan dan  lainnya, maka pahala untuk manfaat yang bersifat lebih tersebut diberikan kepada pewakaf kedua. Allahu A’lam.

(Muhammad Nur Yasin)