Ustadz, anak saya 10 tahun meninggal, sedang karena belum mampu belum teraqiqahi. Apa sekarang ada kewajiban mengaqiqahkan? Hamba Allah Sidoarjo 08123314xxxx
Jawab:
Ahlan wa sahlan di majalah FITHRAH
Yang utama adalah hari ketujuh sebagaimana disebutkan dalam Hadits Samurah bin Jundub yang dikeluarkan oleh Imam Abu Daud. Tetapi jika tidak bisa, maka kapan saja berdasarkan keumuman Hadits bahwa setiap anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya. Maka, sampai kapanpun selama belum diaqiqahi masih tergadaikan. Bahkan beberapa ulama seperti Ibnu Sirin dan Al Hasan Al Bashri menganjurkan untuk mengaqiqahi diri sendiri jika tahu dirinya belum diaqiqahi. Ibnu Sirin berkata:
لو أعلم أنة لم يعق عني لعققت عن نفسي (رواه ابن أبي شيبة و صححة الألباني)
“Jika aku tahu bahwa aku belum diaqiqahi, maka aku akan mengaqiqahi diriku sendiri” (HR. Ibnu Abi Syaibah, dishahihkan oleh Al-Albany). Allahu A’lam
(Ustadz Muhammad Nur Yasin)