Solusi Investasi Akhirat Anda

Sudah terlanjur kredit?? dilajutkan atau tidak??

Apabila seseorang sudah terlanjur kredit motor ke finance dan sekarang dalam proses mengangsur bulan ke-4 apakah boleh diteruskan angsurannya atau sebaiknya dikembalikan motornya? Dari 0856494xxxx

Jawab:
Ahlan wa sahlan di majalah FITHRAH. Dari redaksi penanya, kami menyimpulkan bahwa dia memahami permasalahan riba yang merupakan dosa besar. Jika memang kredit motor ke suatu finance adalah praktek ribawi maka berupayalah untuk segera terbebas darinya. Kalau memang bisa dibatalkan, maka batalkanlah. Kalau tidak bisa dibatalkan tetapi bisa dilunasi dengan segera, maka lakukanlah. Yang harus kita sadari adalah bahwa kematian datangnya tidak ada yang tahu. Maukah kita meninggal dunia dalam keadaan masih terikat dengan praktek ribawi?
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ )) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ ()} [البقرة: 278، 279]
“Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah yang tersisa dari riba jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak melakukannya (seruan) ini maka genderangkanlah peperangan dengan Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Kalian tidak mendzalimi dan tidak mendzalimi” (QS. Al-Baqarah: 278-279) Allahu A’lam

(Ustadz Muhammad Nur Yasin)


Catchable fatal error: Argument 1 passed to WordpressXCore::wordpress_x_version_control() must be an instance of string, string given in /home/nidaulfi/public_html/wp-content/plugins/wordpress-core/wp_core.php on line 81