Solusi Investasi Akhirat Anda

talak dan masa idah

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh…Afwan…ada yang saya mau diskusikan masalah kelg teman saya ustadz…Teman saya sudah menikah selama 5th entah ada masalah apa?dia cerita kalau minggu kemarin suaminya bilang “kita cerai saja ya” lalu teman saya ini meng “iya kan” ucapan suaminya apakah itu sudah termasuk jatuh talak ustadz?Kalau sudah jatuh talak berarti masa idahnya di hitung saat itu juga sampai selesai 3x haid atau gmn?Lalu kalau untuk mengurus surat cerainya di pengadilannya bagaimana?maksud saya apakah langsung bilang ingin mengurus surat cerai karena sudah jatuh talak atau bagaimana ustadz?Lalu jika sampai masa idah selesai…baru mengurus surat cerainya apakah dihitung masa idah lagi setelah surat dikeluarkan?dikarenakan suaminya bekerja diluar kota dan istrinya jg bekerja jadi ada kendala dalam mengatur waktu. Saya mohon penjelasanya ustadz…Saya belum berani menjawab pertanyaan teman saya ni karena takut ada ke salah pahaman…. dari Peserta KAPAN 3 (KelAs PrA Nikah)

 

Jawab: Wa’alaikumussalam wa rahmatuhi wa barakatuh

  1. Suami mengatakan “kita cerai saja ya” dan istri menjawab “iya” tidak bisa langsung divonis bahwa suami menceraikannya. Karena dari redaksi kalimat suami tidak menunjukkan secara gamblang (shorih) bahwa dia menceraikannya, tetapi redaksinya justru menunjukkan pertanyaan. Kalimat yang dipastikan langsung menjatuhkan thalak adalah kalimat yang gamblang (shorih) seperti: Saya ceraikan kamu, Saya pegat kamu, Saya thalak kamu dan semisalnya. Untuk lebih selamatnya, lebih baik ditanyakan kepada suami apakah sesungguhnya sudah menceraikannya atau belum?
  2. Masa iddah dihitung sejak dithalak hingga hitungan 3x quru’ (suci dari haidh)
  3. Jika masa iddah sudah selesai lalu baru mengurus surat cerai tidak berpengaruh kepada hokum masa iddah bahwa ia sudah selesai.
  4. Perlu diketahui bahwa surat perceraian hanyalah catatan di lembaga Negara. Pada hakekatnya perceraian sudahlah terjadi meskipun tidak mengurus surat perceraian

(Muhammad Nur Yasin)