Skip to main content

Solusi Investasi Akhirat Anda

Populer Tapi Dha’if, Populer Tapi Maudhu’ jilid 2 bagian 4

Hal ini terbantahkan dengan beberapa hal:
a/. Perbuatan ini adalah khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu tidak ada seorang sahabatpun yang melakukannya, di mana perbuatan ini terkait dengan perkara ghoib (yaitu siksa kubur) yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Nabi. Adapun beliau mengetahui perkara ghoib karena telah diizinkan oleh Allah.

{عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ} [الجن: ٢٦، ٢٧]

“Dia Mengetahui yang ghoib, tetapi Dia tidak memperlihatkan kepada siapa pun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya” (QS. al-Jin: 25-26)

b/. Jika dikatakan bahwa pelepah kurma itu bertasbih yang bisa menerangi kuburan, dimana setiap apapun yang ada di alam semesta bertasbih sebagaimana firman Allah,

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا [الإسراء: ٤٤]

“Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun” (QS. al-Isra: 44)

Perlu diketahui di dalam hadits disebutkan bahwa selama pelepah kurma masih basah akan mengurangi azab kedua penghuni kubur, sementara bertasbih tidak terkait dengan basah atau kering.

c/. Wasiat seorang sahabat yaitu Buraidah bin al-Hushaib tidak bisa dijadikan dalil. Karena dia seorang diri yang bertentangan dengan ijma’ sahabat. Dimana yang menjadi hujjah dalam agama adalah ijma’ sahabat.

d/. Sekedar renungan, semestinya keluarga jenazah marah ketika makamnya ditaburi bunga yang berarti su’udz dzan kepada jenazah bahwa ia sedang disiksa dalam kuburnya dan semoga bisa diringankan dengan taburan bunga di atasnya selama masih basah.

7. Dilarang mengapur kuburan, membangun di atasnya dan menginjaknya.

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْأَسْوَدِ أَبُو عَمْرٍو الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُخَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا وَأَنْ تُوطَأَ (رواه الترمذي).

“Memberitahu kami Abdur Rahman bin al-Aswad Abu Amr al-Bashry… dari Jabir mengatakan: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kuburan dikapur ditulisi, dibangun diatasnya dan diinjak’ “ (HR. at-Tirmidzi)

Cukuplah kuburan diletakkan di atasnya sebuah batu setinggi satu jengkal, untuk menandai kuburan.

حدثنا عبد الوهاب بن نجدة ثنا سعيد بن سالم ح وثنا يحيى بن الفضل السجستاني ثنا حاتم يعني ابن إسماعيل بمعناه عن كثير بن زيد المدني عن المطلب قال : لما مات عثمان بن مظعون أخرج بجنازته فدفن فأمر النبي صلى الله عليه و سلم رجلا أن يأتيه بحجر فلم يستطع حمله فقام إليها رسول الله صلى الله عليه و سلم وحسر عن ذراعيه قال كثير قال المطلب قال الذي يخبرني ذلك عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال كأني أنظر إلى بياض ذراعي رسول الله صلى الله عليه و سلم حين حسر عنهما ثم حملها فوضعها عند رأسه وقال :” أتعلم بها قبر أخي وأدفن إليه من مات من أهلي ” ( روه أبو داود – قال الشيخ الألباني : حسن )

“Memberitahu kami Abdul Wahab bin Najdah memberitahu kami Said bin Salim…dari…: ‘Tatkala Utsman bin Mazh’un meninggal dunia, jenazahnya dikeluarkan dan dimakamkan, Nabi memerintahkan seseorang agar mendatangkan batu…, batu itupun diletakkan di atas kepalanya dan beliau bersabda: “Aku memberikan tanda di atas kubur saudaraku, dan aku akan memakamkan kepadanya (di dekatnya) siapa yang meninggal dari keluargaku’ “(HR. Abu Daud, Syaikh al-Albany mengatakan: hasan).

Demikianlah cara-cara berziarah yang diajarkan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam kepada kita, selain dari pada itu maka tentu bukan dari ajaran yang dibawa oleh baginda Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

٩- مَنْ مَرَّ بِالْمَقَابِرِ فَقَرَأَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدُ إِحْدَى عَشَرَ مَرَّةٍ ثُمَّ وَهَبَ أَجْرَهُ لِلْأَمْوَاتِ أَعْطَى مِنَ الْأَجْرِ بِعَدَدِ الأَمْوَاتِ

“Barangsiapa yang melewati kuburan lalu membaca “qul huwa Allahu Ahad” sebanyak sebelas kali kemudian menghadiahkan pahalanya kepada mayit-mayit, niscaya dia diberi pahala sejumlah orang mati”

Derajat Hadits: Palsu
Komentar:

Adapun jika seorang anak kandung menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an untuk orang tuanya maka terjadi perbedaan pendapat antara ulama, di antaranya:

a. Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah memandang bahwa menghadiahkan bacaan al-Qur’an untuk mayit diperbolehkan. Alasannya adalah terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit (ibadah maaliyah yaitu ibadah dengan harta). dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit (ibadah badaniyah yaitu ibadah dengan badan).

Oleh karena itu, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati.

b. Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa hal itu tidak sampai kecuali amalan-amalan yang disebutkan dalam nash; haji, umrah, puasa wajib, shodaqoh dan doa. Karena ia bukan amal dan jerih payahnya. Oleh karena itu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak menganjurkan dan tidak mengajak umatnya untuk itu. tidak pula memberi petunjuk baik secara jelas atau isyarat. Tidak dinukil seorang pun dari para shahabat radhiallahu anhum. Jika hal itu suatu kebaikan, pasti mereka akan mendahului kita (berbuat demikian). Dalam masalah ibadah, hendaknya membatasi dengan perkara yang telah dikhususkan oleh nash, tidak diperkenankan mengalihkannya dengan berbagai macam qiyas dan logika.

c. Al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ Saudi Arabia ditanya: Apakah pahala membacal Al-Qur’an dan bentuk-bentuk ibadah lainnya sampai kepada mayit, baik dari anak-anaknya ataupun dari selain mereka? Jawabannya sebagai berikut: Sepanjang yang kami ketahui, bahwa berdasarkan riwayat yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada para mayit baik mereka itu dari kerabat- kerabatnya ataupun selain mereka. Andaikata pahalanya sampai kepada mereka tentu beliau akan selalu konsisten melakukannya dan menjelaskannya kepada umatnya agar mereka dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi mayit-mayit mereka sebab sesungguhnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat kasih dan sayang terhadap orang-orang yang beriman. Para al-Khulafaur Rasyidun dan seluruh shahabat radhiallahu ‘anhum yang hidup setelah beliau tetap mengikuti petunjuk beliau dalam masalah ini. Kami tidak mengetahui (berdasarkan literatur-literatur yang dibaca-penj) bahwa ada salah seorang dari mereka menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang lain (mayyit). Sungguh kebaikan dari seluruh kebaikan adalah dengan cara mengikuti petunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuk para al-Khulaur Rasyidun dan seluruh shahabat radhiallahu ‘anhum sesudah beliau, sedangkan kejelekan dari seluruh kejelekan adalah dengan cara mengikuti bid’ah-bid’ah dan urusan- urusan yang mengada-ada dalam agama sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan hal tersebut dengan sabdanya : “Berhati-hatilah terhadap urusan-urusan yang mengada-ada dalam agama, karena sesungguhnya setiap urusan yang mengada-ada (dalam agama tersebut) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”. Dan sabda beliau yang lain “Barangsiapa yang berbuat sesuatu yang baru (mengada-ada) dalam urusan kami ini (agama); sesuatu yang bukan berasal darinya maka hal itu adalah ditolak”. Maka berdasarkan hadits-hadits tersebut, tidak boleh membaca Al-Qur’an buat mayyit dan tidak sampai pahala bacaannya kepada mereka bahkan hal itu termasuk bid’ah. Adapun mengenai bentuk ibadah- ibadah yang lain, maka bila ada diantaranya yang berdasarkan kepada dalil yang shahih bahwa pahalanya sampai kepada mayyit maka wajib menerimanya seperti bersedekah untuknya (mayyit), mendoakannya dan menghajikannya. Sedangkan bila (diantaranya) tidak berdasarkan kepada dalil yang shahih maka hal itu tidak masyru’ (disyari’atkan) hingga ada dalil yang membolehkan / mensyari’atkannya. Maka berdasarkan hal ini (ditegaskan lagi) bahwa tidak boleh membaca Al-Qur’an buat mayyit dan tidak sampai pahala bacaannya kepada mereka menurut pendapat ulama yang paling shahih dari dua pendapat yang ada, bahkan hal itu termasuk bid’ah. Wabillâhit taufiq. Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa âlihi washahbihi wasallam. (Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, IX/ 42-44, no. 2232)

١٠ – يس لِمَا قُرِئَتْ لَهُ

“Surat Yasin itu sesuai untuk apa dibaca”

Derajat Hadits: Tidak ada asal usulnya
Komentar:

Sebagaimana surat al-Fatihah, surat Yasin juga termasuk surat yang “disakralkan”. Banyak kaum muslimin mengkhususkan membacanya di hari Jum’at. Ini berarti membikin syareat baru. Kalau mau mengkhususkan bacaan al-Qur’an di hari Jum’at semestinya adalah surat al-Kahfi,

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ : مُحَمَّدُ بْنُ الْمُؤَمَّلِ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الشَّعْرَانِيُّ حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو هَاشِمٍ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ عَبَّادٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم – قَالَ : « مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ (رواه البيهقي والحاكم)

“Memberitahu kami Muhammad bin Abdullah al-Hafidz memberitahu kami Abu Bakar…dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at, maka cahaya akan meneranginya di antara dua jum’at” (HR. al-Baihaqi dan al-Hakim).

Ada juga sebagian kaum muslimin yang melembagakan surat yasin. Sehingga di mana-mana bermunculan Jam’iyyah yasinan. Jelas, ini juga syareat baru dalam agama karena Nabi dan para sahabat tidak ada yang melakukan hal demikian.

١١- إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ قَلْبًا وَقَلْبَ الْقُرْآنِ يس وَمَنْ قَرَأَ يس كُتِبَ اللَّهُ لَهُ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ عَشْرَ مَرَّاتِ

“Sesungguhnya setiap sesuatu memiliki hati dan hatinya al-Qur’an adalah surat Yasin, Barangsiapa membaca surat Yasin maka Allah mencatat baginya (pahala) membaca al-Qur’an sepuluh kali”

Derajat Hadits: Palsu
Komentar:

Kalau mendengar istilah hati, maka akan terbersit dalam benak kita bahwa ia adalah sesuatu yang. penting karena merupakan motor penggerak sebagaimana sabda nabi,

إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَة إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كلهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كلهُ أَلَا وَهِيَ القَلبُ (رواه البخارى)

“Sesungguhnya di dalam jasad ada segumpal daging, kalau ia baik maka baiklah keseluruhan jasad, kalau ia rusak maka rusaklah keseluruhan jasad, ia tidak lain adalah hati” (HR. Bukhari)

Lalu apa yang terkesan pada kaum muslimin ketika dikatakan bahwa surat yasin adalah hatinya al-Qur’an. Bisa jadi mereka akan memandangnya sebagai surat yang sangat agung. Memang ia adalah surat agung. sebagaimana surat-surat lainnya dalam al-Qur’an. Tetapi, menjadikannya sebagai surat yang diutamakan yang dibaca dengan tatacara tertentu (misalnya: dibentuk jam’iyah yasinan), pada waktu tertentu (misalnya malam Jum’at) atau dengan bilangan tertentu (misalnya: tiga kali) ini semua adalah perkara yang tidak pernah dicontohkan. nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Judul Buku: Populer Tapi Dha’if, Populer Tapi Maudhu’ jilid 2

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)