Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Afwan ustadz ini km otw ke Yogya takziyah adik xxxxx yg meninggal kmrn (peremp.blm menikah). Krn blm berumah tangga blm ada keturunan.bgmn dg harta yg ditinggalkannya.termasuk bagian warisan dr ortu (mertua sy).
Sementara ini msh ada ibu,saudara lk2 & saudara pr. Jazakallahu khoiran. Dari Ummu di Surabaya
Jawab: Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Harta yang ditinggalkannya merupakan harta warisan. Yang mendapatkannya adalah ibunya (1/3 bagian) dan ayahnya (sisanya= 2/3 bagian)
Kalau mertua (orangtuanya mayat) sudah meninggal, dan ketika meninggal si mayat masih hidup maka dia termasuk ahli waris. Jika harta orangtua tersebut belum dibagi maka sertakanlah jatah yang didapatkannya ke dalam harta peninggalannya tersebut lalu diwarisi oleh ayah dan ibunya
Saudaranya yang lelaki dan perempuan tidak mendapatkan warisan karena tertutup oleh ayah.
Jika ayahnya sudah meninggal, maka yang mendapatkan warisan adalah ibunya (1/3 bagian), selebihnya yaitu 2/3 bagian merupakan jatah saudara lelaki dan perempuannya dengan ketentuan yang lelaki 2x dari bagian perempuan. Misalnya nilai 2/3 harta adalah
Rp 3000.000, maka bagian saudara lelaki Rp. 2000.000 dan saudara yang perempuan
Rp. 1000.000
(Muhammad Nur Yasin)