Bismillah. Assalamu’alaykum. Afwan menggangu. Ustad mau konsultasi bolehkah seorang ustadzah memberikkan kajian(dakwah) kepada majelis ilmu yg dimana disana ada ikwan dan akwat? Dari dr. Fxxxxx di Surabaya
Jawab: wa’alaikumussalam ahlan wa sahlan di majalah FITHRAH. Banyak para Sahabat bertanya kepada Aisyah dan istri Nabi yang lain tentang Hadits-Hadits. Ini menunjukkan kaum lelaki menimba ilmu kepada kaum wanita dalam kata lain kaum wanita berdakwah kepada kaum lelaki. Jadi, mengenai pertanyaan penanya maka jawabannya adalah boleh. Tetapi tentu dengan syarat tidak terjadi fitnah seperti; ikhtilath (bercampur baur), khalwat (berduaan), melembut-lembutkan suara sehingga bisa menfitnah lawan jenis. Oleh karena itu perhatikanlah dua ayat berikut ini,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (الأحزاب: 53)
“Dan apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir (hijab). Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab:53)
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا (الأحزاب:32)
“Wahai istri-istri Nabi kalian tidaklah seperti wanita pada umumnya, jika kalian bertakwa maka janganlah kalian melembut-lembutkan perkataan kalian sehingga orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi berkeinginan. Dan ucapkanlah dengan perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab:32)
Ayat ini khitobnya adalah istri-istri Nabi, namun perlu diketahui bahwa di dalam kaedah tafsir hal itu juga berlaku untuk seluruh kaum muslimin.
(Muhammad Nur Yasin)