Solusi Investasi Akhirat Anda

PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 8 Seputar Masalah Umroh Berkali – kali dalam Satu Safar)

  • Seputar Masalah Umroh Berkali – kali dalam Satu Safar

19. Satu safar satu umroh. Tidak ada umroh berulang-ulang. Dimana seusai menunaikan umroh lalu keluar ke Ji’ronah atau Tan’im dengan tujuan mengambil miqot dari sana untuk bisa melakukan umroh berulang-ulang.


Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan bahwa Nabi yang tingal di Makkah selama 13 tahun tidak pernah melakukan umroh dengan cara keluar dari Makkah sebagaimana yang dilakukan banyak kaum muslimin sekarang ini. Umroh yang beliau lakukan adalah ketika memasuki Makkah seusai bepergian. Demikian juga para Sahabat tidak ada yang keluar dari Makkah ke tanah halal untuk mengambil miqot umroh dari sana. Kecuali hanya A’isyah radhiallahu’anha seorang diri dimana dia telah berihram untuk umroh ketika berangkat bersama Nabi shallahu’alaihi wasallam untuk haji, yaitu haji Wada’ lalu datang haidh, maka Nabi perintahkan agar hajinya include umroh atau haji qiron …. [selesai]


Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata: Perbuatan demikian adalah bid’ah di dalam agama Allah. Tidak ada orang yang lebih semangat melebihi Nabi shallahu’alaihi wasallam dan para Sahabat. Kita semua tahu beliau ketika fathu Makkah menetap di sana 19 hari tetapi tidak keluar ke Tan’im untuk ihram umroh. Demikian juga para Sahabat radhiallahu’anhum. Jadi, mengulang-ngulang umroh dalam satu safar itu perbuatan bid’ah.


Syaikh Al-Albany rahimahullah berkata bahwa ihram umroh dari Tan’im sebagaimana yang dilakukan Aisyah radhiallahu’anha adalah hukum khusus baginya dan siapapun yang mengalami kondisinya yang sama dengan beliau. Ketika itu Aisyah radhiallahu’anha berangkat bersama Nabi shallahu’alaihi wasallam untuk Haji yaitu Haji Wada’. Seusai melakukan ihram untuk umroh dan sampai di suatu tempat mendekati Makkah dia haidh. Dia pun tidak thowaf dan tidak shalat. Ketika sudah suci, di Arofah dia menigikuti manasik haji hingga selesai secara sempurna. Ketika Rasulullah shallahu’alaihi wasallam hendak pulang, dijumpainya sedang menangis. Dia sedih, dimana para wanita yang bersamanya bisa menunaikan haji dan umroh secara tersendiri. Sementara dirinya umrohnya di-include-kan ke dalam haji. (Yaitu haji ifrod menurut Syaikh Al-Albany, atau haji qiron menurut ulama lainnya). Kemudian, Nabi shallahu’alaihi wasallam memerintahkan saudaranya Abdurrahman bin Abu Bakar ash-Shiddiq untuk menemaninya ke Tan’im guna mengambil ihram umroh di sana. Syaikh berkata bahwa wanita yang kondisinya seperti Aisyah radhiallahu’anha bisa melakukan seperti yang dia lakukan. Tentunya, hal ini tidak terjadi pada lelaki karena lelaki tidak haidh. Dan, Abdurrahman yang mengantarkan Aisyah radhiallahu’anha tidak melakukan ihram untuk mengulangi umroh. Dan, Sahabat radhiallahu’anhum yang berhaji bersama Nabi jumlanya sekitar 100.000, tidak ada satupun yang melakukannya (keluar dari Makkah untuk mengulang-ngulang umroh)

  • Seputar Masalah Talbiyah

20. Talbiyah dalam umroh berakhir ketika akan melakukan thowaf. Adapun talbiyah dalam haji berakhir ketika sudah melakukan jumroh ‘Aqobah tanggal 10 Dzulhijjah. Setelah jamaah haji memperbanyak takbir kapanpun di manapun. Disebutkan di dalam Hadits Ibnu Abbas,’

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أرْدَفَ الفَضْلَ، فأخْبَرَ الفَضْلُ: أنَّه لَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حتَّى رَمَى الجَمْرَةَ (رواه الخارى ومسلم)

“Nabi shallahu’alaihi wasallam memboncengkan Fadhl. Beliau shallahu’alaihi wasallam memberitahukan kepada Fadhl bahwa beliau masih terus bertalbiyah hingga usai melontar jumroh” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abbas mengatakan sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar bahwa Nabi shallahu’alaihi wasallam terus ber-talbiyah hingga kerikil terakhir yang dilemparkannya


21. Takbir mutlak dan muqoyyad bertemu dalam 5 hari, yaitu Shubuh 9 Dzulhijjah hingga Ashar 13 Dzulhijjah. Ketika bertolak dari Mina menuju Arofah, pagi hari 9 Dzulhijjah, jamaah haji memperbanyak talbiyah atau takbir? Memperbanyak talbiyah lebih utama karena ia syiar haji. Disebutkan di dalam Hadits,

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الثَّقَفِي أَنَّهُ سَأَلَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، وَهُمَا غَادِيَانِ مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَةَ: كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ فِي هذَا الْيَوْمِ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ فَقَالَ: كَانَ يُهِلُّ الْمُهِلُّ مِنَّا، فَلاَ يُنْكَرُ عَلَيْهِ، وَيُكَبِّرُ الْمُكَبِّرُ مِنَّا، فَلاَ يُنْكَرُ عَلَيْهِ (رواه البخارى ومسلم)

“Dari Muhammad bin Abu Bakar Ats-Tsaqofi, dia bertanya kepada Anas bin Malik. Keduanya sedang bertolak dari Mina menuju Arofah, “Apa yang dulu kalian lakukan di hari ini bersama Rasulullah shallahu’alaihi wasallam”. Dia menjawab: Diantara kami yang bertalbiyah, tidak diingkari. Ada yang bertakbir, tidak diingkari juga” (HR. Bukhari dan Muslim)

عن ابْنِ عُمَرَ قَالَ: غَدَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتِ. مِنَّا الْمُلَبِّي، وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ (رواه مسلم)

“Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Kami betolak di pagi hari bersama Rasulullah shallahu’alaihi wasallam dari Mina menuju Arofah. Diantara kami ada yang bertalbihyah ada juga yang bertakbir” (HR. Muslim)

  • Seputar masalah miqot

22. Orang yang berhaji tamattu’, miqotnya mengikuti miqot penduduk Makkah. Disebutkan di dalam Hadits Jabir,

أَمَرَنَا النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ لَمَّا أَحْلَلْنَا، أَنْ نُحْرِمَ إذَا تَوَجَّهْنَا إلى مِنًى، قالَ: فأهْلَلْنَا مِنَ الأبْطَحِ (رواه مسلم)

“Nabi shallahu’alaihi wasallam memerintahkan kami ketika sudah bertahallul (dari umroh) untuk berihram (haji) jika akan berangkat menuju Mina. Maka, kami pun bertalbiyah dari Abthoh (daerah antara Makkah dan Mina)” (HR. Muslim)

23. Siapa yang memasuki Makkah untuk umroh dan tidak berihram dari miqot yang telah ditetapkan oleh Syariat, maka dia wajib kembali ke miqotnya untuk mengulangi ihramnya. Jika tidak kembali, maka dikenakan fidyah. Karena berihram dari miqot adalah wajib haji. Disebutkan di dalam Hadits Ibnu Abbas,

وَقَّتَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لأهْلِ المَدِينَةِ ذا الحُلَيْفَةِ، ولِأَهْلِ الشَّأْمِ الجُحْفَةَ، ولِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ المَنازِلِ، ولِأَهْلِ اليَمَنِ يَلَمْلَمَ، فَهُنَّ لهنَّ، ولِمَن أتَى عليهنَّ مِن غيرِ أهْلِهِنَّ لِمَن كانَ يُرِيدُ الحَجَّ والعُمْرَةَ، فمَن كانَ دُونَهُنَّ، فَمُهَلُّهُ مِن أهْلِهِ، وكَذاكَ حتَّى أهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْها (رواه البخارى ومسلم)

“Nabi shallahu’alaihi wasallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul Hulaifah, penduduk Syam yaitu Al-Juhfah, penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil, penduduk Yaman yaitu Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang di dalam miqat, maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Makkah, miqatnya adalah dari Makkah”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)