Solusi Investasi Akhirat Anda

Mutiara Fithrah dari Ahadits Mukhtarah Bag. 2

 

  • عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ : أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَا فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ. فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ :« اذْهَبْ فَأَحْسِنْ إِلَيْهَا ، فَإِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا فَأْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ ، فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ عُمَرُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُصَلِّى عَلَيْهَا وَقَدْ زَنَتْ؟ فَقَالَ :« لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ ، وَهَلْ وَجَدْتَ أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ؟

“Dari ‘Imran bin Hushain, ada seorang wanita Juhainah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hamil karena perzinaan. Dia berkata: Ya Rasulullah, aku telah berbuat dosa yang mengharuskan had (hukuman) maka tegakkanlah ia padaku. Rasulullah memanggil walinya dan berujar: Berbuat baiklah kepadanya, kalau sudah melahirkan bawalah dia kemari. Walinya pun melakukannya. Beliau memerintahkan agar wanita tersebut diikat di atas bajunya lalu memerintahkan agar dirajam. Lalu beliau pun menyalatinya. Umar berkata: Ya Rasulullah, apakah engkau menyalatinya? Beliau menjawab: Dia telah bertaubat kalau dibagi kepada 70 penduduk Madinah niscaya telah mencukupi. Apakah Anda mendapati sesuatu yang lebih utama dibandingkan dengan seseorang yang baik jiwanya (merelakannya) untuk Allah” (HR. Muslim)

 

Faedah Hadits:

  1. Banyak orang menyangka bahwa wanita Juhainah tidak lain adalah wanita Ghomidiyyah. Ini tidak benar, karena keduanya adalah dua orang yang berbeda
  2. Hadits ini merupakan dalil bahwa di dalam penegakkan had (hukuman) tidak boleh ada kedzaliman. Oleh karena itu, wanita tersebut ditunda penegakkan had-nya hingga melahirkan terlebih dahulu agar jangan sampai janin yang tidak berdosa mendapatkan imbas hukuman.
  3. Wanita yang akan di tegakkan had harus diikat diatas bajunya agar auratnya tidak tersingkap ketika dilempari batu. Jumhur ulama memandang bahwa wanita yang dirajam harus dalam keadaan duduk.
  4. Jumhur ulama memandang kalau lelaki yang dirajam maka dengan berdiri. Imam Malik berpandangan, dengan duduk. Ada ulama lain yang mengatakan diserahkan kepada Imam, bisa dengan berdiri atau duduk.
  5. Disyareatkan menyalati orang yang dirajam baik lelaki maupun wanita. Karena mereka muslim. Ahlussunnah tidak mengkafirkan pelaku maksiat dosa besar. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalati mereka.
  6. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa had (hukuman) tidak menjadi gugur oleh taubatnya pelaku. Taubat hanyalah antara pelaku dengan Allah ‘Azza wa Jalla. Kalau taubatnya taubatan nasukha maka hal itu bermanfaat baginya di sisi Allah. Adapun had untuk membersihkan kesalahannya.

 

  • عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ : مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمِلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ، مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى الْبَهِيمَةِ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ

(رواه الإمام أحمد والأربعة)

“Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang  kalian dapati sedang berbuat sebagaimana perbuatan kaum Luth maka bunuhlah al-fail dan al-maf’ul  (kedua pelaku tersebut)” (HR. Imam Ahmad dan Al-Arba’ah)

 

Penjelasan:

  1. Hadits ini merupakan gabungan dua Hadits; pertama: tentang amalan kaum Luth, kedua: tentang sex dengan binatang.
  2. Al-Hafidz Ibnu Hajar, di dalam Bulughul Maram, menjelaskan bahwa beliau menggabungkan Hadits tersebut karena keduanya diriwayatkan dari jalur periwayatan yang sama yang berasal dari Ibnu Abbas. Jadi, sanad keduanya satu.
  3. Ibnu Hajar menjelaskan pada kedua Hadits Ibnu Abbas tersebut terdapat perkara yang menyelisihi keduanya. Rinciannya berikut di bawah ini.

 

Faedah Hadits

  1. Ada Hadits riwayat Abu Daud bahwa pelaku perbuatan kaum Luth dirajam. Dalam riwayat Baihaqi  pelakunya dilemparkan dari gedung yang paling tinggi yang ada di daerahnya dalam keadaan terbalik lalu dilempari batu. Keduanya mauquf dari Ibnu Abbas.
  2. Adapun dua Hadits yang digabung oleh Ibnu Hajar di atas adalah dua riwayat yang marfu’ dari Ibnu Abbas
  3. Zhahirnya riwayat yang mauquf bertentangan dengan riwayat yang marfu’. Sebenarnya tidak bertentangan. Di dalam riwayat yang marfu’ disebutkan hukumannya dibunuh secara mutlak. Riwayat yang mauquf itulah sebagai penjelas jenis hukuman bunuhnya (rajam dan dilempar dari ketinggian gedung).
  4. Hadits yang kedua (tentang sex dengan binatang), dalam riwayat dari Ibnu Abbas yang marfu’ ini: dibunuh secara mutlak. Tetapi, dalam riwayat Ibnu Abbas lainnya yang mauquf: Ta’zir (hukuman yang ditetapkan oleh qodhi, karena tidak ada ketentuan had ataupun diyatnya). Jadi, ada perbedaan hukuman.
  5. Tentang point no.4, Imam Ahmad, Al-Bukhari, Abu Daud dan At-Tirmidzi merajihkan (menguatkan) riwayat yang mauquf, yaitu dikenakan ta’zir. Sementara Al-Baihaqi dan ulama lainnya menguatkan riwayat yang marfu’, yaitu dibunuh secara mutlak.
  6. Hadits pertama, yaitu tentang perbuatan kaum Luth, ulama berbeda pendapat apakah hukumannya disamakan antara  yang sudah menikah dengan yang belum menikah?
  7. Imam Malik berpendapat tidak dibedakan antara yang sudah menikah dengan yang belum menikah, semuanya dibunuh secara mutlak. Dalilnya adalah Hadits Ibnu Abbas secara marfu’ di atas. Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qoyyim menyatakan ini adalah ijma’ Shahabat.
  8. Imam Asy-Syafi’i merinci, jika sudah menikah dirajam dan jika belum menikah diberlakukan sebagaimana orang berzina jika sudah menikah dirajam jika belum menikah dicambuk 100x dan diasingkan selama satu tahun. Mereka mengkatagorikan bahwa sex dengan binatang sebagai perbuatan zina, maka hukumannya disamakan dengan zina.
  9. Imam Hanafi berpendapat bahwa pelaku sex dengan binatang tidak dibunuh dan tidak diberlakukan sebagai zina tetapi dita’zir seperti dipukul, dipenjara dan semacamnya. Dalilnya adalah bahwa para Sahabat berselisih pendapat dalam hal ini. Perselisihan pendapat mereka menunjukkan tidak ada nash sharih ( dalil eksplisit)

 

∏ Yang rojih adalah pelaku sex dengan binatang dibunuh secara mutlak jika benar-benar merupakan ijma’ Shahabat sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim. Jika ijma’ Shahabat tersebut tidak tsabit (kokoh) maka yang rojih adalah pendapat yang ketiga, hukumannya diserahkan kepada qodhi,  yang disebut dengan ta’zir.

 

  1. Binatang yang dijadikan objek seksual, dibunuh. Disebutkan dalam Sunan Abu Daud dan An-Nasa’i bahwa Abdullah Ibnu Abbas pernah ditanya: kenapa binatangnya dibunuh, padahal dia tidak punya akal dan tidak mendapatkan taklif syari’at. Dia radhiyallahu ‘anhu menjawab: Apa yang saya katakan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memakruhkan binatang tersebut untuk dimakan dagingnya atau dimanfaatkan. Ibnu Abbas juga meriwayatkan, suatu ketika binatang yang pernah dijadikan objek seksual terlihat di jalan, lalu orang-orang mengomentarinya; Ini lho binatangnya yang dijadikan objek seksual (Inilah hikmahnya, kenapa binatangnya juga dibunuh dimana ia dijadikan materi pembicaraan yang tidak baik).

 

 

 

 

 

 

 

  • عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَتْ لَمَّا نَزَلَ عُذْرِى قَامَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى الْمِنْبَرِ فَذَكَرَ ذَاكَ وَتَلاَ – تَعْنِى الْقُرْآنَ – فَلَمَّا نَزَلَ مِنَ الْمِنْبَرِ أَمَرَ بِالرَّجُلَيْنِ وَالْمَرْأَةِ فَضُرِبُوا حَدَّهُمْ(رواه الإمام أحمد والأربعة وأشار إليه الإمام البخارى في صحيحه)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari) 

 

Penjelasan:

  1. Ketika telah turun ‘udzurku, maksudnya adalah Allah ‘Azza wa Jalla langsung yang membebaskan  Aisyah dari berbagai macam tuduhan dalam QS. An-Nur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat-ayat tersebut di atas mimbar
  2. Nabi meminta agar didatangkan 2 orang lelaki dan 1 orang wanita untuk dihukum. Mereka adalah Hassan bin Tsabit dan Misthoh bin Utsatsah dan seorang wanita, Hamnah binti Jahsy.

Faedah Hadits:

  1. Hadits ini merupakan dalil haddul qoodzif (hukuman bagi orang yang menuduh orang shalih berbuat  zina), yaitu dicambuk 80 kali.
  2. Qoodzif (orang yang menuduh) selain dikenakan hadd, juga dinyatakan sebagai orang fasik yang tidak diterima persaksiannya dan tidak dipercaya ucapan-ucapannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ  [النور: 4]

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. An-Nur:4)

  1. Lalu, bagaimanakah hukumnya jika yang menuduh adalah seorang budak? Ada perbedaan pendapat.
  2. Setengah dari hukuman orang merdeka, yaitu dicambuk 40 kali. Dalilnya atsar berikut ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ لَقَدْ أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنَ الْخُلَفَاءِ فَلَمْ أَرَهُمْ يَضْرِبُونَ الْمَمْلُوكَ فِى الْقَذْفِ إِلاَّ أَرْبَعِينَ (رواه الإمام مالك فى الموطأ والثورى فى جامعه)

“Dari Abdullah bin Amir bin Robi’ah, dia berkata: Sungguh aku mendapati Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiyallahu ‘anhum dan para khalifah setelah mereka, aku tidaklah melihat mereka mencambuk budak ketika menuduh kecuali 40 kali cambukan (Riwayat Imam Malik dalam Muwatho’ dan Ats-Tsauri dalam Jami’nya).  Sanad atsar ini shahih, tetapi penyebutan Abu Bakar di dalamnya tidaklah shahih menurut mayoritas Ahli Hadits.

  1. Mereka dicambuk sebagaimana orang merdeka, yaitu 80 kali cambukan. Karena setengah dari hukuman orang merdeka adalah dalam masalah zina. Qodzaf (menuduh) bukanlah zina, jadi tidak bisa diqiyaskan. Meng- qiyas-kan qadzaf dengan zina adalah suatu kesalahan. Ini adalah pandangan Abdullah Ibnu Mas’ud dan para Fuqoha. Syaikh Ash-Shon’ani, Asy-Syinqithi dan Syaikh Utsaimin juga berpandangan demikian.

 

 

  • عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ : لاَ تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلاَّ فِى رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا )رواه البخارى و مسلم)

“Dari Aisyah, bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Tidaklah dipotong tangan pencuri kecuali dalam seperempat dinar ke atas” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

  • عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَطَعَ فِى مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ (رواه البخاري و مسلم)

“Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong (tangan )pencuri yang mencuri perisai/baju besi seharga 3 dirham” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ (رواه البخارى ومسلم)

”Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur maka dipotong tangannya, kemudian dia mencuri tali lalu dipotong tangannya.” (HR. Bukhari-Muslim).

 

Penjelasan:

  1. 1 dinar = 3,50 – 3,75 gram emas. Jadi, ¼ dinar kurang lebih  1 gram emas.
  2. Baidhoh dalam hadits Abu Hurairah, secara harfiyyah bermakna telur. Imam Bukhari menukil dari perawi hadits,  Imam al-A’masy Sulaiman bin Mahran bahwa yang dimaksud baidhoh adalah helm atau topi baja pelindung kepala dalam peperangan, dan yang dimaksud dengan tali adalah bahwa diantaranya ada yang nilainya beberapa dirham.
  3. 3 dirham pada zaman Nabi nilainya menyamai ¼ dinar.

 

Faedah Hadits:

  1. Hadits ini menunjukkan wajibnya potong tangan pencuri ketika barang curiannya mencapai nishob yaitu ¼ dinar.
  2. Yang dipotong adalah telapak tangan kanan pada persendiannya.

 

 

 

 

 

  • عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِى سَرَقَتْ ، فَقَالَ وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلاَّ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ، حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَتَشْفَعُ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ » . ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ، ثُمَّ قَالَ « إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَايْمُ اللَّهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا (رواه البخاروي و مسلم)

 

“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa orang-orang Quraisy merasa kebingungan dengan masalah seorang wanita  yang ketahuan mencuri, lalu mereka berkata: Siapakah kiranya yang berani membicarakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Maka mereka mengusulkan, Tidak ada yang berani melakukan hal ini kecuali Usamah, seorang  yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesaat kemudian, Usamah mengadukan hal ini kepada beliau, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apakah kamu hendak memberi syafaat (keringanan)dalam hukum dari hukum Allah . Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: Wahai sekalian manusia , bahwasanya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah ketika orang-orang terpandang mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak menghukum, sementara jika yang mencuri orang-orang rendahan mereka menegakkan hadd. Demi Allah, sekiranya Fathimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

  • عَنْ جَابِرٍعَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى خَائِنٍ وَلَا مُنْتَهِبٍ وَلَا مُخْتَلِسٍ قَطْعٌ (رواه الإمام أحمد والأربعة وصححه الترمذى و ابن حبان)

“Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Tidak ada potong (tangan) pada pengkhianat, perampas, dan pencopet” (HR. Imam Ahmad, Al-Arba’ah (Abu Daud, Tirmidzi, An-nasa’i dan Ibnu Majah)

Faedah Hadits:

  1. Hadits ini menunjukkan haramnya negosiasi atau menawar di dalam masalah hukum Allah.
  2. Ibnul Qoyyim menyebutkan dalam kitabnya, A’lamul Muwaqi’in bahwa negosiasi dalam masalah hukum Allah adalah dosa besar.
  3. Imam Al Mawardi mengatakan: Tidak halal bagi siapapun melakukan negosiasi untuk menghapuskan hadd (hukuman) dari pezina dan yang lainnya.
  4. Ibnu Abdil Barr mengatakan: Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama di dalam masalah hadd (hukuman) ketika perkaranya sudah sampai kepada penguasa bahwa tidak boleh ada siapapun yang memberikan ampunan, meskipun dia seorang penguasa apalagi yang lainnya. Diperbolehkan memberikan maaf atau toleransi di dalam masalah hadd selama perkaranya belum sampai kepada hakim atau penguasa, dan ini merupakan perbuatan terpuji.
  5. Apakah orang yang mengkhianati pinjaman dihukum potong tangan? Di sini ada perbedaan pendapat, yaitu:
  6. Imam Ahmad, Ibnul Qoyyim, Asy-Syaukani, Ash-Shon’ani berpandangan dihukumi sebagaimana pencuri, yaitu potong tangan
  7. Jumhur ulama berpandangan tidak dihukum potong tangan.

Dalil kelompok kedua adalah:

1]. Sesuai nash potong tangan ditetapkan untuk pencuri, sementara pengkhianat bukanlah pencuri.

2]. Hadits Jabir di atas adalah shorih (jelas) bahwa pengkhianat tidak dihukum potong tangan.

3]. Hadits Ma’mar bin Rosyid yang menyatakan bahwa wanita Makhzumiyyah mengkhianati barang pinjaman adalah syadz (cacat). Karena dia hanya sendirian dan menyelisihi para periwayat dalam kisah wanita Makhzumiyyah tersebut. Riwayat yang mahfudz (terjaga) adalah mencuri bukan mengkhianati pinjaman sebagaimana dalam Shohihain (Bukhari dan Muslim). Yang rojih (kuat) – Allahu A’lam – tidak dihukum potong.

4]. Jika lafadz jahdul ‘ariyah (mengkhianati barang pinjaman) diterima sebatai lafadz yang tsabit (kokoh), maka ia bukan penyebab hukuman potong tangan, melainkan sekedar sebagai tambahan informasi tentang akhlaknya yang jelek.

 

أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَسَاقَهُ بِمَعْنَاهُ، وَقَالَ فِيهِ: ( اذْهَبُوا بِهِ، فَاقْطَعُوهُ، ثُمَّ احْسِمُوهُ ) وَأَخْرَجَهُ الْبَزَّارُ أَيْضًا، وَقَالَ: لَا بَأْسَ بِإِسْنَادِهِ

Hakim meriwayatkannya dari hadits Abu Hurairah r.a, ia meriwayatkan hadits itu dengan makna yang sama, dn di dalamnya ada sabda beliau: “Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian bakarlah (bekas potongannya).” al-Bazzar juga meriwayatkannya dan ia berkata: Sanadnya tidak ada yang berkomentar.

Faedah Hadits:

1.       Berdasarkan Hadits ini ahli fiqh mengatakan bahwa pencuri setelah dipotong tangannya wajib di hasm (dibakar dengan besi panas atau semacamnya) untuk menghentikan darahnya, karena kalau dibiarkan bisa memudharatkannya. Dan, tujuan hukuman potong tangan bukanlah untuk mencelakakannya, tetapi untuk mensucikan dosa dan menjadikannya jera.

2.       Hasm hukumnya adalah wajib. Karena redaksinya berbentuk kalimat perintah. Menurut ulama ushul hukum asal perintah adalah wajib selama tidak dalil lain yang memalingkannya kepada hukum lain, dan di sini tidak terdapat dalil lain yang memalingkannya maka hasm hukumnya wajib.

3.       Para ulama menyatakan potongan tangan tidak boleh disambungkan kembali. Hal ini merujuk kepada perintah beliau agar di hasm yang dipahami bahwa potongannya tidak boleh disambungkan kembali.  Dan jika boleh disambungkan kembali maka hilangkah tujuan syareat  potong tangan yang dimaksudkan agar dihilangkan dari dirinya.

(Muhammad Nur Yasin)