Assalamu’alaikum dari hamba Allah di Surabaya. Ustadz, mohon bimbingannya. Dulu keluarga . mbandol listrik. Bagiamana menebusnya, karena tidak mungkin membayar ke PLN (tidak tercatat). Jika diinfakkan, apakah infak ke rekening syubhat atau ke rekening sosial umum. Mengingat PLN milik negara. Jazakumullahu khairan. Dari 08510369xxxx
Jawab:
Wa’alaikumsalam wa rahmatullah.
- Jika memungkinkan hitunglah berupa kerugian PLN yang telah dicuri, lalu kembalikanlah ke pihak PLN tersebut. Bisa dengan meminta bantuan staff PLN untuk menghitungnya.
- Jika tidak memungkinkan untuk menghitung maka dengan nilai yang diperkirakan lalu kembalikanlah kepada PLN
- Jika tidak mungkin dikembalikan ke PLN, karena sistemnya tidak memungkinkan atau malah mengakibatkan madharat yang lebih besar, maka kembalikanlah nilai yang diperkirakan itu ke suatu tempat yang merupakan fasilitas umum. Allahu A’lam
Muhammad Nur Yasin