نَظْرَةٌ إلَى وَجْهِ العَالِمِ أَحَبُّ إلَى اللهِ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةٍ صِيَامًا وَقِيَامًا
“Memandang wajah orang alim lebih Allah cintai daripada ibadah puasa dan shalat selama enam puluh tahun”
Derajat Hadits: Palsu
Komentar:
Syaikh Ahmad bin Abdullah As-Salimy mengatakan bahwa ucapan semacam ini tidaklah menyerupai ucapan para Nabi, ucapan para Sahabat dan tidak pula menyerupai….
Jika yang memandangi lain jenis, hukumnya jelas haram. Disebutkan dalam Hadits,
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى الْفَزَارِىُّ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِى رَبِيعَةَ الإِيَادِىِّ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِعَلِىٍّ : يَا عَلِىُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ (سنن أبى داود )
“Ismail bin Musa al-Fazary memberitahu kami: Syarik memberitahu kami dari Abi Robi’ah al-Iyady dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ali radhiyallahu ‘anhu: ‘Wahai Ali, janganlah ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Bagimu adalah pandangan yang pertama (tidak berdosa) dan bukan bagimu pandangan yang berikutnya (berdosa) (Sunan Abi Daud)’ “.
Lalu, bagaimanakah dengan televisi yang menyuguhkan acara ceramah-ceramah, apa hokum kaum wanita melihat para ustadznya? Syaikh Utsaimin rahimahullah menjawab:
- Memandang dengan syahwat dan memandang dalam rangka bernikmat-nikmat (misalnya menikmati kegantengan lelaki yang dilihat, pent.) ini hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah (bencana).
- Sekedar memandang, tanpa adanya syahwat dan bukan ingin bernikmat-nikmat, maka ini tidak mengapa menurut pendapat yang lebih tepat dari para ulama. Hukumnya boleh sebagaimana hadits yang terdapat di Shahihain:
قَالَتْ عَائِشَةُ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ
“Aisyah Radhiallahu’anha pernah melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid dan Nabi Shalallahu’alahi Wasallam menutupiku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Judul buku : Populer Tapi Dho’if, Populer Tapi Maudhu’ 2
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Suraba