Skip to main content

Solusi Investasi Akhirat Anda

Mayat Mendengar Orang Hidup? Bagian 6

D. Kesimpulan

Penyusun kitab “al-Imta’ Fi Bayani Haddi Sama’i al-Amwat Kalama al- Ahya”- yang menjadi rujukan utama saya di dalam membahas permasalahan ini- lebih merajihkan (menguatkan) pendapat pertama bahwa mayat tidak mendengar secara mutlak. Menurut beliau dalil-dalilnya lebih kuat dan terbebas dari hal-hal yang melemahkannya. Adapun pendapat kedua dalil-dalilnya dhoif baik sanad maupun dalalah-nya. Juga sebagian mereka menggunakan qiyas di dalam masalah ghoib yang seharusnya hanya di dasarkan pada nash saja. Syaikh Robi’ bin Hadi al-Madkhali juga menguatkan pendapat ini. Beliau menjelaskan: Tidak boleh seorang muslim berpandangan bahwa mayat mendengar pembicaraan orang hidup secara mutlak. Tetapi nash-nash yang berkaitan dengannya harus dipahami baik-baik. Dari hadits -misalnya tentang “qolib Badar” (sumur Badar)- niscaya kita paham bahwa mayat mendengar pembicaraan Nabi khusus pada saat itu saja berdasarkan sabda beliau,

إِنَّهُمْ لَيَسْمَعُونَ الْآنَ مَا أَقُولُ لَهُم

“Sesungguhnya mereka SEKARANG benar-benar mendengar apa yang aku katakan”. (Kata “الآن” yang maknanya “sekarang” merupakan takhshish (pengkhususan) ketika itu bahwa mayat-mayat mendengar ucapan beliau. Pent.). Demikian pula hadits tentang mayat yang mendengar suara sandal-sandal para pengantar menunjukkan keadaan pada saat ketika itu saja, yaitu saat mereka beranjak pergi setelah pemakaman. Jadi, tidak boleh digeneralisir bahwa mayat mendengar secara mutlak, karena beberapa sebab:

a. Hal ini merupakan perkara ghaib yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah, dan alam ghoib sangatlah berbeda dengan alam kita.

b. Para Sahabat memahami berdasarkan nash-nash al-Qur’an bahwa mayat tidak mendengar dan inilah ashal-nya (keadaan aslinya). Oleh karena itu mereka menanyakan kepada Rasulullah atas tindakan beliau ketika menyeru dan mengajak bicara mayat.

c. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan pemahaman para Sa- habat. Beliau tidak mengoreksi ataupun meluruskannya yang berarti hal tersebut adalah pemahaman yang shahih. Karena tidak mungkin beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkan pemahaman yang salah.

Perkataan Syaikh Al-Albany lebih memperjelas lagi: Nabi membenarkan para Sahabat – terlebih Umar- yang memahami dari nash al-Qur’an dengan pemahaman yang luas dan komprehensif tentang mayat di sumur Badar dan yang lainnya. Sungguh, Nabi tidak mengingkari mereka dan tidak pula mengatakan “kalian salah”. Jadi, ayat al-Qur’an tidak menafikan secara mutlak bahwa mayat mendengar, bahkan beliau membenarkan hal itu. Tetapi beliau menjelaskan akan tersembunyinya hal itu, di mana ia merupakan perkara khusus bagi Nabi sebagai mukjizat. Jadi, peristiwa mayat sumur Badar merupakan pengecualian dari ayat ( “إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الموتى” yang artinya “Sungguh, engkau tidak dapat menjadikan orang yang mati dapat mendengar, Pent.)

Komisi Tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Arab Saudi menyatakan: Mendengarnya mayat-mayat kafir yang dikubur di sumur pada peperangan Badar terhadap seruan dan pembicaraan Nabi “Apakah kalian mendapatkan apa yang Tuhan kalian janjikan?” dan jawaban beliau kepada para Sahabat ketika mereka mengingkari hal tersebut “Kalian tidak lebih mendengar apa yang aku katakan dibandingkan mereka (para mayat)” merupakan kekhususan dari Allah untuk beliau sebagai mukjizat. Maka, al-ashl al-‘am (yang asli dan bersifat umum) dikecualikan dengan dalil. (Penjelasannya: al-ashl al-am adalah bahwa mayat tidak mendengar. Adapun kejadian mayat orang kafir di sumur Badar dan mayat mendengar suara sandal para pengantar adalah pengecualian dari hal tersebut, Pent.)

Allahu A’lam bi ash-showab.

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Judul buku : MAYAT MENDENGAR ORANG HIDUP?

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)