Assalaamu’alaikum…Ustad afwan mau tanya klo yg baik pas hari ke 7 tpi orang tuanya masih punya ada gimana klo dari si embahnya yg akekahi/ minjami.. maunya ortunya nanti diganti bolehkah ustad..sukhron ustad. Dari 08523261xxxx
Jawab: Wa’alaikumussalam mungkin maksud penanya adalah apakah aqiqah itu boleh dipinjami dulu oleh kakeknya karena ayahnya belum punya duit. Jika yang dimaksud demikian, maka jawabannya adalah boleh. Sangkin utamanya sunnah aqiqah maka sebagian ulama mengatakan boleh hutang untuk melaksanakan aqiqah. Tetapi, tentunya hal tersebut tidak membebani si pelaku artinya nilai hutang tersebut adalah sesuatu yang dalam pertimbangan perekonomiannya bisa dibayar. Allahu A’lam
(Muhammad Nur Yasin)