Apakah kalau hujan deras boleh tidak shalat jamaah di masjid? Jamaah Taklim An-Nisa Darmahusada
Jawab: Bismillah wa ash-sholatu wa as-salamu ‘ala rosulillah. Hujan deras atau angin yang kencang adalah di antara kondisi yang memperbolehkan seorang muslim untuk tidak shalat jamaah di masjid.
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ . ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ (رواه البخارى و مسلم)
“Dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar mengumandangkan adzan shalat di suatu malam yang sangat dingin dan angin kencang lalu dia membaca ‘Sholatlah kalian di rumah-rumah kalian’. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan muadzdzin ketika terjadi malam yang dingin dan turun hujan agar mengumandangkan ‘Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian’ “ (HR. Bukhari dan Muslim)
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ . فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ . قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ . فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ، قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم)
“Ibnu Abbas berkata kepada muadzdzinnya di hari hujan turun, “Jika kamu telah membaca Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah maka janganlah mengucapkan Hayya ‘alash sholah, ucapkanlah sholluu fi buyuutikum (shalatlah kalian di rumah-rumah kalian). Tampak orang-orang mengingkarinya, maka dia berkata: Orang yang lebih dari saya (yaitu Rasulullah) berbuat demiikian” (HR. Bukhari Muslim)
(Muhammad Nur Yasin)