20 pack gratis 1 bolehkah menurut syariat ? dari Hamba Allah
Jawab: Bismillah wa ash-sholatu wa as-salamu ‘ala rosulillah. Ahlan wa sahlan di majalah FITHRAH. Penjual atau pedagang memiliki hak sepenuhnya atas barang dagangannya. Dia bisa apa saja ketika berdagang selama tidak unsur ghoror, riba, maysir (judi), riba dan kezhaliman. Kasus yang ditanyakan oleh penanya tentu sama sekali tidak masuk salah satu dari larangan tersebut. Maka, hal ini diperbolehkan. Hal ini sebagaimana juga jika dia menurunkan harga untuk keseluruhan pembeli atau untuk pembeli tertentu. Allahu A’lam
(Muhammad Nur Yasin)