Solusi Investasi Akhirat Anda

Ahli Waris Yang Berhak Bagian Setengah (1/2)

Keterangan: Mereka mendapatkan bagian setengah (1/2) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Suami, jika mayat tidak memiliki anak
2. Anak perempuan, jika jumlahnya satu orang
3. Cucu perempuan, jika jumlahnya satu orang
4. Saudari kandung, jika jumlahnya satu orang
5. Saudari seayah, jika jumlahnya satu orang

Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya