Keterangan: Mereka mendapatkan bagian setengah (1/2) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Suami, jika mayat tidak memiliki anak
2. Anak perempuan, jika jumlahnya satu orang
3. Cucu perempuan, jika jumlahnya satu orang
4. Saudari kandung, jika jumlahnya satu orang
5. Saudari seayah, jika jumlahnya satu orang
Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya