Keterangan: ibu mendapatkan bagian sepertiga (1/3) jika mayat tidak meninggalkan anak atau cucu dan tidak pula meninggalkan dua (2) saudara atau lebih
Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya