6. Meninggalkan Shalat Ashar
Terdapat ancaman yang keras dari Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam tentang orang yang berani meninggalkan shalat ashar. Dalam sebuah hadis, Dari Buraidah bin Al Hashib Al Aslami radiallahu anhu ia berkata:
بَكِّرُوا بالصَّلَاةِ، فإنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قَالَ: مَن تَرَكَ صَلَاةَ العَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Bersegeralah untuk melakukan salat. Karena Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang meninggalkan salat ashar, maka akan terhapus amalannya.” (HR. Al Bukhari no: 553 dan 594)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahima hullah pernah berkata:
تفويت العصر أعظم من تفويت غيرها، فإنها الصلاة الوسطى المخصوصة بالأمر بالمحافظة عليها وهى التي فرضت على من كان قبلنا، فضيعوها
“Berlalunya waktu ashar (tanpa kita melakukan shalat ashar pada waktu itu) lebih besar (perkaranya) dari ketinggalan shalat lainnya, Sesungguhnya dia adalah Ash Shalat Al-Wushto yang mendapatkan peringatan khusus untuk kita pelihara.” (Majmu’ Al Fatwa 22/54)
Para ulama berbeda pendapat tentang ancaman yang terdapat dalam hadits tentang orang yang meninggalkan shalat Ashar, apakah dipahami berdasarkan zahirnya atau tidak?
Pendapat pertama berkata bahwasanya hadis di atas dipahami bahwa yang terhapus ialah pahala amalan pada hari itu saja. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ibnul Qoyyim rahima hullah:
وقالت طائفة: يحبط عمل ذلك اليوم لا جميع عمله، فكأنهم استصعبوا حبوط الأعمال الماضية كلها بترك صلاة واحدة، وتركها عندهم ليس بردة تحبط الأعمال، فهذا الذي استشكله هؤلاء هو وارد عليهم بعينه في حبوط عمل ذلك اليوم
“Sebagian kelompok berpendapat bahwa yang dimaksud gugur amalnya, adalah amal hari itu, bukan seluruh amal. Seakan-akan sulit bagi mereka menerima seluruh amal yang lalu dikatakan gugur dengan sebab meninggalkan satu shalat saja. Maka meninggalkannya menurut mereka tidak menyebabkan murtad yang menggugurkan amal.” (Ash Sholah wa Ahkamu Taarikiha hal: 65)
Sebagian ulama’ ada yang menafsirkan hadis ini, diantaranya Ibnu Hajar rahima hullah beliau berkata:
وَتَمَسَّكَ بِظَاهِرِ الْحَدِيثِ أَيْضًا الْحَنَابِلَةُ، وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِمْ مِنْ أَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ يَكْفُرُ، وَأَمَّا الْجُمْهُورُ فَتَأَوَّلُوا الْحَدِيثَ , فَافْتَرَقُوا فِي تَأْوِيلِهِ فِرَقًا.
فَمِنْهُمْ مَنْ أَوَّلَ سَبَبَ التَّرْكِ , وَمِنْهُمْ مَنْ أَوَّلَ الْحَبَطَ , وَمِنْهُمْ مَنْ أَوَّلَ الْعَمَلَ فَقِيلَ: الْمُرَادُ مَنْ تَرَكَهَا جَاحِدًا لِوُجُوبِهَا , وَقِيلَ الْمُرَادُ مَنْ تَرَكَهَا مُتَكَاسِلًا، لَكِنْ خَرَجَ الْوَعِيدُ مَخْرَجَ الزَّجْرِ الشَّدِيدِ وَظَاهِرُهُ غَيْرُ مُرَادٍ، كَقَوْلِهِ “لَا يَزْنِي الزَّانِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ “، وَقِيلَ الْمُرَادُ بِالْحَبَطِ نُقْصَانُ الْعَمَلِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ الَّذِي تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى اللَّهِ
“Ulama kalangan mazhab Hambali berpedoman dengan zahir hadits serta mereka yang berpendapat seperti pendapat mereka, yaitu bahwa orang yang meninggalkan shalat, maka hukumnya kafir. Adapun jumhur ulama mencari penafsiran hadits tersebut, dan mereka berbeda pendapat dalam menafsirkannya kepada beberapa pendapat.
Diantara mereka ada yang menafsirkan sebab meninggalkannya, di antara mereka ada yang menafsirkan maksud kata-kata ‘gugur’, di antara mereka ada yang menafsirkan amalnya. Maka ada yang berpendapat; Yang dimaksud adalah siapa yang meninggalkannya dalam keadaan menentang kewajibannya. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah siapa yang meninggalkannya karena malas, akan tetapi ancaman ini sebagai peringatan keras, tapi yang dimaksud tidak demikian. Seperti orang yang berkata, “Tidaklah berzina orang yang berzina sedangkan dia beriman.” Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud gugurnya amal adalah berkurangnya amal dalam waktu itu.” (Syarah Shahih Al Bukhari 2/31)
Ada juga yang berpendapat bahwa hadis ini dibawa kepada makna zhahirnya sebaimana ulama’ Hanaabilah. Hal ini dikuatkan oleh ucapan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahima hullah:
من فضائل صلاة العصر خاصة أن من تركها فقد حبط عمله لأنها عظيمة، وقد استدل بهذا بعض العلماء على أن من ترك صلاة العصر كفر؛ لأنه لا يحبط الأعمال إلا الردة، كما قال تعالى: ولو أشركوا لحبط عنهم ما كانوا يعملون، وقال تعالى: ومن يرتدد منكم عن دينه فيمت وهو كافر فأولئك حبطت أعمالهم في الدنيا والآخرة وأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون، فيقول بعض العلماء: صلاة العصر خاصة، من تركها فقد كفر، وكذلك من ترك بقية الصلوات عموما فقد كفر، وهذا القول ليس ببعيد من الصواب
“Diantara keutamaan shalat Ashar secara khusus adalah bahwa siapa yang meninggalkannya maka gugurlah amalnya, karena dia sangat agung. Berdasarkan hadits ini sebagian ulama ada yang berdalil bahwa siapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka dia kafir. Karena tidak ada sesuatu yang dapat menggugurkan amal, kecuali dia murtad. Sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَلَوْ أَشْرَكُواْ لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am ayat: 88)
Begitu pula firman Allah ta’ala:
وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah ayat: 217)
Sebagian ulama berkata, Shalat Ashar memiliki kekhususan, siapa yang meninggalkannya sungguh telah kafir. Demikian pula siapa yang meninggalkan shalat secara umum, dia telah kafir. Pendapat ini tidak terlalu jauh dari kebenaran.” (Syarah Riyadhus Shalihin 5/58-59)
Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rahima hullah berkata:
هذا يدل على أن ترك الصلاة كفر إذا تركها عمدًا، عزم على تركها بالكلية، فهذا يحبط عمله لأن تركها كفر
“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat ashar maka itu adalah kekufuran jika meninggalkannya dengan sengaja dan memang berniat untuk meninggalkannya secara keseluruhan. Perbuatan seperti ini akan menghapus amalannya karena meninggalkan salat itu kekufuran.” (Fatawa Al Lajnah 28: 89)
Judul buku : Pembatal-Pembatal Pahala
Penulis : Ananda Ridho Gusti, S.Pd.I. Hafizhahullah
