1. Kapan mulai mengucapkan dan menoleh?
Mengucapkan salam adalah salah satu dari rukun shalat. Namun, ulama berbeda pendapat bagaimana cara mengucapkannya:
a. Madzhab Syafi’i dan Maliki: Mengucapkan lafazh “assalamu’alaikum” dalam posisi masih menghadap ke arah kiblat, lalu menoleh ke kanan melanjutkan bacaan salamnya hingga selesai, dan sempurna menolehnya. Demikian juga ketika salam ke arah kiri.
b. Madzhab Hanbali: Mengucapkan salam itu berbarengan dengan menolehkan wajah ke kanan
Syaikh Utsaimin dan Syaikh Fauzan menjelaskan bahwa mulai megucapkan salam adalah berbarengan dengan menolehkan wajah ke kanan hingga selesai ucapan salamnya juga sempurna menolehnya. Kemudian langsung dilanjutkan salam ke arah kiri demikian juga. Karena ucapan salam itu ditujukan kepada orang yang ada di sekitar kita.
Syaikh Utsaimin menambahkan penjelasan, kurang lebihnya: Jadi, bukan mengucapkan lafazh “Assalmu’alikum” masih menghadap kiblat, baru kemudian menoleh ke kanan di lafazh “wa rahmatullah”.
Ini adalah masalah khilafiyah yang luas, karena memang tidak terdapat dalil shorih (gamblang) yang menjelaskannya. Yang terpenting adalah ucapan salam yang merupakan rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Imam An-Nawawi mengatakan: Jika seseorang mengucapkan dua kali salam ke kanan semua, atau ke kiri semua atau tidak menoleh tapi tetap menghadap ke arah kiblat, maka shalatnya sah dan dia dihukumi telah menunaikan dua kali salam. Tetapi, tentu terlewatkan fadhilah (keutamaan)
2. Bagian wajah yang terlihat ketika menoleh
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ الَّلِه -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّ أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ (صحيح مسلم)
“Dari Amir bin Sa’d, dari ayahnya, dia berkata: Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga saya melihat putihnya putih pipi beliau” (Shahih Muslim)
3. Bolehkah hanya sekali salam saja?
Syaikh Bin Baz menjelaskan bahwa Jumhur ahli ilmu membolehkan sekali
salam tanpa yang kedua, hal itu sudah mencukupi berdarsarkan Hadits-Hadits yang menunjukkan demikian itu. Namun, Banyak ahli ilmu juga yang menyatakan keharusan dua kali salam berdasarkan Hadits-Hadits yang tsabit keshahihannya. Dan, juga berdasarkan Hadits Abu Sulaiman Malik bin Al Huwairits, beliau bersabda:
(وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِ أُصَلِّى (صحيح البخارى
“Dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (Shahihul Bukhari). Syaikh Bin Baz menyatakan pendapat inilah yang benar. Adapun pendapat yang menyatakan boleh hanya dengan sekali salam adalah pendapat yang lemah karena lemahnya Hadits-Hadits yang mereka bawakan. Seandainya shahih, maka berarti syadz karena menyelisihi Hadits yang lebih shahih.
Alhamdulillah, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Judul buku : Variasi Bacaan & Gerakan Shalat Sholat
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)