assalaamualaikum Ustadz, bagaimana kabarnya ? afwan ingin bertanya mengenai zakat fitri. di mesjid Sendai banyak jamaah yg baru menyerahkan zakat fitri beberapa saat menjelang salat id dimulai sehingga panitia kesulitan menyerahkan zakat tsb karena waktu yg sangat terbatas. saat ini ada usulan dari panitia, karena kita bisa memprediksi tipikal jumlah zakat fitri yg biasa kita terima tiap tahunnya, bagaimana kalau kita distribusikan senilai tersebut terlebih dahulu ke mereka yg membutuhkan sebelum menerima dari jamaah? apakah hal seperti ini diperbolehkan ustadz? Nailul Hasan, Sendai, Jepang
Jawab : Wa alaikumus salam wa rahmatullah Ahlan wa sahlan di majalah FITHRAH. Hal ini tidak diprbolehkan, karena harus ada niat dalam pembayaran zakat. Tidak boleh dilakukan oleh orang lain tanpa ijin atau perwakilan dari muzakki (orang yang wajib zakat). Semoga Antum dan teman-teman panitia penerimaan zakat fithrah mendapatkan pahala yang besar dari Allah ‘Azza wa Jalla. Karena besar kecilnya pahala bergantung pada besar kecilnya upaya.
(Muhammad Nur Yasin)