Assalamu’alaikum ustadz hukum waris itu wajib atau sunnah? Bagaimana jika orangtua selaku pemilik harta menginginkan pembagian dengan keinginannya sendiri? Dari 0896746xxxx
Jawab: Wa’alaikumussalam ahlan wa sahlan di majalah FITHRAH. Membagi warisan sesuai ketentuan Allah yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah wajib. Mengingkarinya adalah kekufuran karena berarti mengingkari syareat. Setelah menjelaskan tentang pembagian warisan, Allah mengancam bagi yang tidak mengamalkannya,
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ () وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ () [النساء: 13، 14]
“(Hukum-hukum tersebut) adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api Neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan” (QS. An-Nisa: 13-14)
(Muhammad Nur Yasin)