Assalamu’alaikum Ustadz. Kita mau perjalanan dari Surabaya ke Yogyakarta naik kereta. Jadwal berangkat jam 5 sore sampai tujuan jam 10.30 malam. Mohon nasehatnya bagaimana menjalankan shalat maghrib dan Isya sesuai tuntunan yang benar. Atas nasehat dan ilmunya kami sampaikan jazakumullahu khairan. Dari 081107xxxx
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah. Berdiri dalam shalat fardhu adalah rukun, sehingga tidak sah shalatnya jika tidak dilakukan dengan berdiri kecuali ada udzur syar’I (kondisi terpaksa) seperti sakit tidak bisa berdiri, lemah tidak mampu berdiri lama dan lain sebagainya termasuk keberadaan di dalam kereta yang tidak memungkinkan shalat dengan berdiri. Dari sini jelaslah, shalat di dalam kereta dengan duduk adalah sah. Namun, jika seseorang mengetahui bahwa nanti pada saat turun dari kereta masih memungkinkan untuk melakukan shalat karena masih dalam waktunya baik dengan cara dijamak atau tidak maka sebaiknya menunggu turun dari kereta agar shalat bisa dilakukan sempurna dengan berdiri. Allahu A’lam.
(Muhammad Nur Yasin)