Ustd apakah dianggap zalim klu misal si A membeli parabotan tp dimasukkan dikamar dan dikumci..,dikarenakan parabotan yg lama2 tanpa ijin si A semua dijual sama saudara yg tinggal dirumahnya si A
Jawab : Perabotan itu adalah milik si A. Maka, dia berhak sepenuhnya atas perabotan itu sehingga mau dimasukkan ke dalam kamar lantas dikunci maka tidak ada masalah. Terlebih dia merasa dizhalimi bahwa perabotan miliknya tanpa sepengetahuannya dijual oleh orang yang tinggal serumah dengannya.
(Muhammad Nur Yasin)