Tanggal 11 Dzulhijjah
Ketika sudah datang waktu Zhuhur tanggal 11, melontar kerikil pada tiga jumroh. Dimulai dari Shughro, Jumlah kerikil yang dilontarkan 7 butir. Setiap lontaran kerikil membaca takbir. Setelah itu berpindah ke tempat yang agak longgar, menghadap kiblat dan mengangkat tangan berdoa dengan doa yang panjang. Demikian juga yang dilakukan pada jumroh Wustho. Adapun pada jumroh Kubro, setelah melontar 7 kerikil tidak berdiri untuk berdoa melainkan langsung pergi.
Tanggal 12 Dzulhijjah
Kembali ke Mina, untuk mabit. Keesokannya ketika sudah masuk waktu Zhuhur tanggal 12 melontar tiga jumroh lagi, tata caranya sama sebagaimana pada tanggal 11. Bagi yang ingin segera meninggalkan Mina maka diperbolehkan. Ini yang disebut dengan nafar awal. Dengan ketentuan sebelum Maghrib sudah meninggalkan Mina. Jika waktu Maghrib masih berada di Mina, maka harus menunda kepergiannya untuk melakukan lontar jumroh tanggal 13 sebagaimana tanggal 11 dan 12.
Tanggal 13 Dzulhijjah
Adapun bagi yang ingin menunda, maka kembali mabit di Mina malam 13 nya. Keesokannya ketika sudah masuk waktu Zhuhur melontar jumroh sebagaimana tanggal 11 dan 12.
Perhatikan! Tidak boleh lontar tiga jumroh pada tanggal 11, 12 dan 13 sebelum datangnya waktu Zhuhur. Karena Nabi shallahu’alaihi wasallam tidak pernah melakukannya kecuali ketika sudah datang waktu Zhuhur. Dan, beliau bersabda “Ambillah dariku tata cara haji kalian”. Juga berdasarkan amalan para Shahabat radhiallahu’anhum yang menunggu datangnya waktu Zhuhur. Kalau sudah Zhuhur, mereka baru melakukan lontar jumroh. Jika melontar sebelum Zhuhur diperbolehkan, niscaya Nabi shallahu’alaihi wasallam telah menjelaskan kepada ummat baik dengan perbuatan, ucapan ataupun ketetapan (taqrir).
Penegasan: Waktu melontar jumroh di hari tasyrik itu kalau sudah masuk waktu Zhuhur |
Jika jamaah haji begitu crowded, dan sulit untuk melakukan lontar jumroh ketika sudah masuk waktu Zhuhur maka boleh dilakukan di malam hari. Karena waktu malam juga waktu untuk melontar, di mana tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa lontar jumroh di malam hari tidak sah. Nabi shallahu’alaihi wasaallam hanyalah menentukan awal waktu untuk lontar jumroh tetapi tidak membatasi akhir waktunya. Kaedah fiqh menyatakan bahwa sesuatu yang hukum asalnya mutlak, maka tetap dalam kemutlakannya hingga ada dalil yang men-taqyid-nya dengan suatu sebab atau suatu waktu.
Perhatikan baik-baik! Janganlah Anda bermudah-mudahan dalam melontar jumroh dengan mewakilkan kepada seseorang untuk melakukannya. Ini tidak diperbolehkan. Lakukanlah oleh diri Anda. Karena Allah ta’ala berfirman:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ [البقرة:196]
“Sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah ta’ala” (QS. Al-Baqoroh: 196)
Dan, lontar jumroh itu bagian dari ibadah haji. Maka, janganlah dirusak. Nabi shallahu’alaihi wasaallam tidak mengizinkan orang-orang yang lemah dari kalangan keluarganya untuk mewakilkan kepada orang lain dalam lontar jumroh. Melainkan beliau mengizinkan untuk berangkat lebih dahulu meninggalkan Muzdalifah di akhir malam agar bisa melakukan lontar oleh dirinya sebelum penuh sesaknya manusia. Dalam keadaan yang sangat terpaksa atau darurat saja, seseorang diperbolehkan melakukan perwakilan. Misalnya kondisi sakit, wanita hamil yang mengkhawatirkan diri dan janinnya atau sudah sepuh yang tidak kuat untuk berjalan menuju Jamarat (tempat lontar jumroh). Kondisi darurat semacam ini boleh diwakilkan.
Wajib bagi kita untuk mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah ta’ala. Janganlah bermudah-mudahan. Lakukanlah semuanya oleh diri kita sendiri karena ini adalah ibadah (munajatnya seorang hamba kepada Allah ta’ala) sebagaimana disebutkan di dalam Hadits:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: (إنما جعل الطواف بالبيت وبين الصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة ذكر الله (سنن أبي داوود)
“Dari Aisyah radhiallahu’anha, dia berkata: Rasulullah shallahu’alaihi wasaallam bersabda:Sesungguhnya dijadikannya thowaf di Baitullah, sa’i antara Shofa dan Marwah, dan lontar jumroh adalah untuk berdzikir kepada Allah ta’ala” (Sunan Abu Daud)
Jika lontar jumroh sudah selesai dilakukan, jamaah haji belum meninggalkan Makkah hingga melakukan thowaf wada’ terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan di dalam Hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu:
كان النَّاسُ ينصرفون في كلِّ وجهةٍ ، فقال النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : لا ينفِرنَّ أحدٌ منكم حتَّى يكونَ آخرَ عهدِه الطَّوافُ بالبيتِ (رواه مسلم)
“Orang-orang bepergian di berbagai penjuru, maka Nabi shallahu’alaihi wasaallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian bepergian pulang hingga akhir keberadaannya adalah thowaf di Baitullah” (HR. Muslim)
Kecuali wanita haidh dan nifas yang telah melakukan thowaf ifadhah, maka thowaf wada’nya gugur sebagaimana di dalam Hadits Ibnu Abbas,
أُمِرَ النَّاسُ أنْ يَكونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بالبَيْتِ، إلَّا أنَّه خُفِّفَ عَنِ الحَائِضِ (رواه البخارى ومسلم)
“Orang-orang diperintahkan agar akhir keberadaannya di Baitullah, kecuali hal itu diringankan bagi wanita haidh” (HR. Bukhari dan Muslim)
Thowaf wada’ itu rangkaian ibadah haji yang terakhir. Jadi, apa yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji di mana mereka melakukan thowaf wada’ lalu pergi ke Mina untuk melakukan lontar jumroh, lalu melakukan perjalanan pulang dari sana. Ini keliru. Thowaf wada’ nya tidak sah, karena mereka tidak menjadikan akhir keberadan mereka di Baitullah melainkan menjadikan akhir keberadaanya di Jamarat.
Ringkasan pelaksanaan ibadah umroh:
- Mandi sebagaimana mandi junub lalu memakai wewangian di badan.
- Mengenakan pakaian ihram; kain dan selendang bagi lelaki, dan untuk wanita pakaian menutup aurat yang biasa dikenakannya ketika keluar rumah
- Memperbanyak talbiyah hingga menjelang thowaf
- Thowaf di Ka’bah tujuh putaran dimulai dan berakhir di Hajar Aswad
- Shalat dua rakaat seusai thowaf di belakang Maqom Ibrahim
- Sa’i antara Shofa dan Marwah tujuh kali putaran dimulai dari Shofa dan berakhir di Marwah.
- Mencukur atau memendekkan rambut bagi lelaki, dan memendekkan bagi perempuan. Dalam rangkaian haji tamattu’ bagi lelaki memendekkan rambut lebih utama dari pada mencukur
Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)
