- Seputar Masalah Doa
38. Tempat-tempat yang padanya Nabi shallahu’alaihi wasallam berdoa. Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan, ada 6 tempat yaitu:
a. Di atas bukit Shofa
b. Di atas bukit Marwah
c. Di Arofah
d. Muzdalifah
e. Jumroh Ula
f. Jumroh Wustho
Rinciannya berikut ini:
- Di Shofa dan Marwah, sebagaimana sudah dijelaskan di atas doanya dipanjatkan di antara tiga dzikir.
- Di Arofah, doa terus dipanjatkan hingga datang waktu Maghrib
- Di Muzdalifah, Dilakukan setelah shalat Shubuh hingga ufuk berwarna kekuning-kuningan
- Di Jumroh Ula, dengan berdiri panjang menghadap kiblat
- Di Jumroh Wustho, dengan berdiri panjang menghadap kiblat
39. Apakah benar berdoa di Multazam yaitu tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah mustajab? Syaikh Bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa banyak Sahabat radhiallahu’anhu yang melakukannya. Ada riwayat bahwa Nabi shallahu’alaihi wasallam melakukannya, tetapi sanadnya diperbincangkan. -Orang yang berdoa di sini diharapkan akan di-ijabah-i. Adapun bergelantungan pada Kiswah Ka’bah dengan tujuan tabarruk tidak ada dalilnya sama sekali.
- Seputar lewat di hadapan orang shalat di Masjidil Haram
40. Syaikh Bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa sulit untuk menghindarkan diri dari lalu – lalang orang-orang yang lewat di Masjidil Haram. Jadi, ini sesuatu yang dimaafkan/ dikecualikan dari keumuman Hadits-Hadits tentang larangan lewat di hadapan orang shalat. Juga dikecualikan dari keumuman Hadits-Hadits tentang batalnya shalat akibat lewatnya wanita di hadapannya menurut para ahli ilmu.
Lajnah ad-Daimahi li-I-Ifta ditanya tentang hukum lewat di depan orang shalat? Dijelaskan bahwa hal itu haram berdasarkan keumuman Hadits,
لو يَعْلَمُ المَارُّ بيْنَ يَدَيِ المُصَلِّي مَاذَا عليه، لَكانَ أنْ يَقِفَ أرْبَعِينَ خَيْرًا له مِن أنْ يَمُرَّ بيْنَ يَدَيْهِ (رواه البخارى عن أبى جهيم بن الحارث بن الصمة الأنصاري )
”Jika orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui apa (hukuman) yang akan menimpanya niscaya dia berhenti (menunggu) selama empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depannya” (HR. Bukhari dari Abu Juhaim bin al-Harits al-Anshory)
Shalat di Masjidil Haram dikecualikan dari yang demikian itu. Para Fuqoha’ menyatakannya sebagai rukhshoh berdasarkan riwayat Katsir bin Katsir bin al-Muthollib dari ayahnya,
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم حيال الحجر والناس يمرون بين يديه
“Saya melihat Rasulullah shallahu’alaihi wasallam shalat di depan Hajar Aswad sementara manusia lewat di hadapannya”
Dalam riwayat lain dari al-Muthollib dia berkata:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا فرغ من سبعه جاء حتى يحاذي الركن بينه وبين السقيفة فصلى ركعتين في حاشية المطاف وليس بينه وبين الطواف أحد
“Saya melihat Rasulullah shallahu’alaihi wasallam seusai thowaf tujuh putaran mendatangi Hajar Aswad hingga beliau sejajar antara Hajar Aswad dan As-Saqifah. Beliau shalat di pelataran tempat thowaf. Tidak ada seorang (yang membatasi)antara beliau dan (orang-orang) yang thowaf”
Hadits ini meskipun isnad-nya dhoif tetapi banyak Atsar yang menguatkannya. Sehingga dalil-dalil tentang pengecualian ini menjadi kuat dan tidak dipermasalahkan. Karena mencegah orang-orang yang lewat di depan orang shalat di Masjidil Haram sangatlah sulit [selesai]
Kesimpulannya: Hukum asal lewat depan orang shalat itu haram. Kecuali di Masjidil Haram karena ada illat yang mentolerirnya. Untuk itu, karena hukum asalnya adalah haram maka orang yang hendak lewat harus berhati-hati, tidak bermudah-mudahan untuk lewat di depan orang shalat. Demikian juga, orang yang mau shalat upayakan mencari tempat yang sekiranya orang yang lewat di hadapannya bisa diminimalisir.
Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)
