Solusi Investasi Akhirat Anda

Mendoakan Kejelekan Itu Tidak Berdosa

Bolehkah mendoakan kejelekan untuk orang lain? Jawabannya tentu haram dan berdosa. Karena sesama muslim diperintahkan untuk saling mendoakan kebaikan sebagai konsekuensi dari keimanan, di mana seseorang tidak dikatakan beriman sehingga dia mencintai orang lain sebagaimana mencintai diri sendiri. Setiap orang tentu senang untuk didoakan kebaikan. Sebagaimana dia senang untuk didoakan kebaikan maka dia pun harus mendoakan orang lain dengan kebaikan.

Namun, ada orang yang mendoakan kejelekan untuk orang lain tapi diperbolehkan dan tidak berdosa. Siapakah dia? Tidak lain adalah orang yang dizalimi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ (رواه البخارى و مسلم)

“Takutlah Anda terhadap doa orang yang dizalimi, karena tidak ada tabir antara dia dan Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam menjelaskan dalam kitab Taudhihul Ahkam syarh Bulughul Maram, tidaklah berdosa jika orang yang dizalimi mendoakan kejelekan untuk orang yang menzaliminya. Kenapa? Karena tidaklah dia mendoakan kejelekan melainkan karena ulah orang yang menzaliminya itu. Hal ini sebagaimana seorang qodhi/hakim yang memutuskan perkara secara salah misalnya memenangkan pelaku kejahatan.  Dia bisa saja tidak dihukumi berdosa. Kenapa? Karena dia hanya memutuskan perkara berdasarkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang disodorkan kepadanya. Yang berdosa adalah orang yang memalsukan keterangan-keterangan dan bukti-bukti tersebut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه مسلم)

Dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari Kiamat.” (HR. Muslim)

Pada hari Kiamat tidak ada cahaya kecuali orang yang Allah terangi. Orang yang tidak Allah terangi maka tidak ada cahaya padanya. Setiap muslim bercahaya sesuai kadar keislamannya. Tetapi jika dia berbuat zalim maka cahayanya akan tertutup dengan kezalimannya sesuai dengan kadar kezaliman yang diperbuatnya. Demikian penjelasan Syaikh Utsaimin rahimahullah tentang Hadits ini.

                Kezaliman ada 2 macam: ∫a∫.terhadap  Allah, berupa perbuatan syirik. Ini merupakan bentuk kezaliman terbesar. Berikutnya kezaliman yang masuk kategori dosa besar lalu dosa kecil. ∫ b∫. terhadap manusia, yang berkisar pada 3 perkara: darah, harta, dan kehormatan. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian itu diharamkan atas kalian” (HR. Bukhari). Yang dimaksud kezaliman dalam judul ini adalah kezaliman terhadap manusia.  Contoh pada darah: membunuh, membacok, melukai, dan semacamnya. Pada harta: seseorang  tidak menunaikan pekerjaan dengan semestinya padahal dia digaji, korupsi, suap-menyuap, menunda bayar hutang, dan semacamnya. Pada kehormatan: menfitnah, menuduh, berbuat ghibah, dan semisalnya. 

                Allah Maha Adil, Dia ‘Azza wa Jalla mengadili siapa pun yang harus diadili. Dia mengadili seadil-adilnya. Jangankan manusia yang nyata-nyata mendapatkan taklif syar’i yang berakhir dengan Surga atau Neraka.  Sementara binatang saja yang tidak dicatat padanya pahala atau dosa karena tidak mendapatkan taklif syar’i diadili seadil-adilnya. Di dalam Hadits Abu Hurairah disebutkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ (رواه مسلم)

“Pastilah kalian menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari Kiamat, sampai-sampai kambing yang tidak bertanduk akan diberi hak untuk membalas (menanduk) kambing yang bertanduk.” (HR. Muslim)

                Janganlah meremehkan kezaliman meskipun dengan kadar yang sangat kecil. Semuanya akan Allah tampakkan. Dia ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا  [الكهف: 49]

“Dan diletakkanlah kitab (catatan amal), lalu engkau akan melihat orang yang berdosa merasa ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya dan mereka berkata: Betapa celaka kami, catatan apakah ini, tidak ada yang tertinggal, yang kecil dan yang besar melainkan tercatat semuanya. Dan mereka dapati (semua) apa yang telah mereka kerjakan. Dan Tuhanmu tidak menzalimi seorang jua pun.” (QS. Al Kahfi: 49)

Sering kali terjadi sertifikat tempuk, maksudnya adalah satu bidang tanah tapi ada dua pemiliknya bahkan bisa lebih, dan masing-masing memiliki sertifikat asli. Kok bisa? Ya demikianlah kenyataannya. Takutlah kepada Allah. Jangankan satu bidang tanah, satu jengkal saja akan dibalas dengan balasan yang tidak mungkin kuat menanggungnya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ أنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ (رواه البخارى ومسلم)

Dari Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah milik orang lain secara zalim, maka akan dikalungkan pada lehernya tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Tampaknya hanya sejengkal bumi, tetapi bukankah bumi itu tujuh lapis? Nah, itulah yang akan ditimpakan kepada pelakunya. Sanggupkah Anda, lalu bagaimana dengan satu bidang tanah? Apalagi berhektar-hektar.

Sering terjadi juga di banyak tempat, khususnya pedesaan. Toko-toko klontong dan warung-warung sayur mayur banyak yang bangkrut.  Dilema memang bagi pemilik toko dan warung. Kalau tidak memberikan utangan tidak ada yang mau beli. Ketika memberikan utangan, memang toko dan warung berjalan, tapi banyak sekali yang berhutang. Di antara yang berhutang itu banyak yang menunda-nunda pembayarannya padahal sudah punya uang. Di antara mereka juga tidak sedikit yang tidak membayar hutangnya. Cukup ditinggal lalu pindah ke warung yang lainnya. Di warung yang lain juga ulahnya sama, cukup ditinggal dan pindah ke warung lainnya. Demikin dan seterusnya. Laa haula wa laa quwwata illa billah, jangankan tidak bayar hutang, padahal menunda-nunda pembayaran saja sudah merupakan kezaliman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ ». قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ يُحِلُّ عِرْضَهُ يُغَلَّظُ لَهُ وَعُقُوبَتَهُ يُحْبَسُ لَهُ.)رواه أبو داود)

Dari Amr ibnu Asy-Syarid dari ayahnya, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Penundaan membayar oleh orang yang sudah berkemampuan menghalalkan kehormatannya dan hukumannya.” (HR. Abu Daud).

 Ibnul Mubarok menjelaskan yang dimaksud menghalalkan kehormatannya adalah disikapi dengan keras (contoh dengan ucapan: kamu telah berbuat zalim, Pen.), menghalalkan hukumannya maksudnya adalah dipenjara. Dan sangat berbahaya, jika sampai meninggal dunia belum membayar hutang. Syuhada saja, yang merupakan seutama-utamanya kematian menjadi terkendala untuk mendapatkan kenikmatan yang telah dijanjikan gara-gara hutang yang belum dibayarnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi warning kepada para Sahabatnya dengan tidak menjawab permintaan untuk menyolati jenazah yang punya hutang.

Betapa banyak orang yang memandang remeh ghibah (membicarakan aib orang lain). Ironis sekali sebagian kaum muslimin menyepelekannya seakan-seakan bukan perbuatan dosa. Bahkan menjadi salah acara televisi dengan nama infotainment atau semacamnya dengan rating pemirsa yang tinggi. Padahal itu adalah kezaliman yang terdapat ancamannya di dalam al-Qur’an.  Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ [الحجرات: 12]

“Dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik.” (QS. Al-Hujurat: 12). Lihatlah Allah mengumpamakan orang yang membicarakan aib saudaranya dengan memakan jasadnya ketika menjadi bangkai.

                Wahai para rentenir dan siapa saja yang berpraktek ribawi (bank-bank konvensional, pelaku jual beli kredit yang tidak syar’i), mari bertaubat sebelum datang saatnya menjadi orang bangkrut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ ». قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. فَقَالَ « إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِى يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِى قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِى النَّارِ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian siapa orang bangkrut itu?” Mereka menjawab: “Orang bangkrut dari kalangan kami adalah orang yang tidak punya dirham  dan harta benda.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang bangkrut dari ummatku adalah orang yang datang pada hari Kiamat dengan (pahala) shalat, puasa, zakat, tetapi dia telah mencaci maki ini (si fulan), menfitnah ini (si fulan), memakan harta ini (si fulan), menumpahkan darah ini (si fulan) dan memukul ini (si fulan). Maka ini diambilkan dari kebaikannya dan ini juga (diambilkan) dari kebaikannya. Jika kebaikan sudah habis diputuskan apa yang menjadi kewajibannya, maka diambillah dari kesalahan-kesalahan mereka lalu ditimpakan kepadanya kemudian dia pun dilemparkan ke dalam Neraka.” (HR. Muslim)

Berapa orangkah yang kita zalimi? Maukah kita menjadi orang Bangkrut? Wal ‘iyadzu billah.

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa THAYBAH Surabaya)

Majalah Bulan Oktober, 2015 Edisi 39


Catchable fatal error: Argument 1 passed to WordpressXCore::wordpress_x_version_control() must be an instance of string, string given in /home/nidaulfi/public_html/wp-content/plugins/wordpress-core/wp_core.php on line 81