Assalamu’alaikum Ustadz, Saya mau bertanya bagaimana hukumnya bekerja atau mencari penghasilan sebagai tim sukses dalam suatu persaingan, dan apa hokum harta yang diperoleh dari tim sukses tersebut? Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Dari 08962208xxxx.
Wa’alaikumsalam wa rahmatullahi wa barakatuh Ahlan wa sahlan di majalah Fithrah
Jawab: Maaf, Dewan Redaksi tidak mengetahui kasus permasalahannya, sehingga tidak bisa menjawab. Kami hanya memberikan kaedah umum bahwa hukum itu tergantung pada illah (alasan) yang mengitarinya. Perdagangan atau bisnis apapun tidak lepas dari persaingan. Kalau persaingan tersebut sehat, maka menjadi anggota team di dalamnya boleh. Sebaliknya, kalau tidak sehat, maka menjadi anggota team di dalamnya juga tidak boleh. Dikatakan persaingan sehat kalau ia wajar dimana tidak ada pihak yang dizholimi. Contoh: Serikat bisnis yang menimbun komiditi perdagangan demi menjatuhkan pasar, maka tidak boleh bergabung menjadi team di dalamnya. Gaji yang didapatkan dari serikat bisnis tersebut hukumnya juga haram. Allahu A’lam
(Muhammad Nur Yasin)