Ini Sandi..Ustadz, mau nanya.. Kalau ikut Pelatihan Jahit tapi media buat Jahitnya itu dari Babi.. Itu hukumnya gimana ya Ust ?
Jawab: Ahlan wa sahlan, mas Sandi. Tentang najisnya babi, ada beberapa pendapat para Ulama. Kuranglebihnya berikut ini,
- Seluruhnya sepakat bahwa hukumnya haram dimakan
- Mereka berbeda pendapat tentang najisnya apakah hukmiyah (immateri) dan ainiyah (materi) atau hukmiyyah (immateri) saja.
a/. Pendapat pertama: najis hukmiyah dan ainiyah. Hukmiyah maksudnya tidak boleh dimakan dan ainiyyah maksudnya fisiknya juga najis sebagaimana anjing. Mereka mengqiyaskan dengan anjing. Karena Allah menyatakan babi itu rijs (najis). Jika anjing itu najis hukmiyyah dan ainiyyah, maka babi lebih utama lagi untuk dihukumi demikian karena lebih kondisinya lebih kotor lagi. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ [الأنعام: 145]
“Katakanlah tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi karena semua itu kotor” (QS. Al-An’am:145)
b/. najis hukmiyyah saja, ia hanya haram dimakan. Adapun untuk disentuh tidak mengapa karena ia tidak najis ainiyyah sebagaimana harimau, singa, gajah, buaya,
- Jumhur fuqoha berpandangan bahwa ia najis ainiyyah dan hukmiyyah dalam keadaan hidup dan matinya.
- Madzhab Maliiki berpandangan ia najis hukmiyyah ketika masih hidup. Ketika mati maka ia juga najis ainiyah.
Dari perbedaan pendapat ini, yang lebih selamat adalah tidak memanfaatkan babi untuk keperluan apapun karena adanya pendapat yang mengatakan najis hukmiyyah dan juga ainiyyah. Namun, jika seoran peserta kursus menjahit media belajarnya mau tidak mau harus dengan bahan dari babi, maka ia mengikutinya karena terpaksa demi kemahiran jahit yang sedang digelutinya. Allahu A’lam.
(Muhammad Nur Yasin)