Hukum orang ikut berjamaah tapi yang jadi imam gak bisa baca Qur’an gimana? Maaf, kadang ada orang shalat sendirian terus pundak dipukul untuk imami? Dari 08585025xxxx
Jawab:
Ahlan wa sahlan di majalah FITHRAH. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan agar imam shalat adalah orang yang memenuhi kreteria. Utamakanlah yang paling banyak hapalannya, jika dalam masalah hafalan sama kadarnya maka utamakanlah yang paling paham tentang ajaran-ajaran syareat dan seterusnya sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tetapkan.
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ (رواه مسلم)
Hendaklah yang mengimami shalat satu kaum adalah yang paling banyak hafalan Al Qur’annya, jika mereka dalam hafalan sama banyaknya, maka dahulukan orang yang paling tahu sunnah Rasulullah. Jika mereka juga sama dalam sunnah maka dahulukan yang lebih dahulu berhijrah dan bila sama maka dahulukan yang lebih dahulu masuk Islam dan janganlah seorang laki-laki mengimami shalat seorang laki-laki lainnya di tempat kekuasaannya.(HR. Muslim)
Jadi, harus diketahui bahwa masalah ini tidak sembarangan. Jangan sampai ada orang merasa dirinya sebagai orang yang ditokohkan-misalnya- tetapi hapalannya sedikit, apalagi bacaannya terbata-bata, terlebih lagi tidak bisa membaca, lalu memaksakan dirinya menjadi imam. Terus bagaimana bermakmum dengan orang yang tidak bisa membaca tersebut? Jika terpenuhi syarat dan rukun shalat maka sah, insyaAllah. Karena bisa jadi seseorang tidak bisa membaca tapi memiliki hafalan beberapa surat. Tetapi tentu berkurang keutamaannya. Kemudian tentang menepuk atau menyentuh seseorang sebagai isyarat bahwa dirinya akan bermakmum dengannya maka tidaklah mengapa. Karena perbuatan ini untuk suatu kemaslahatan dalam pelaksanaan shalat. Di mana kita ketahui dalam banyak Hadits tentang diperbolehkannya melakukan suatu gerakan untuk suatu kemaslahatan dalam shalat. Allahu A’lam.
(Ustadz Muhammad Nur Yasin)