Assalamu’alaikum , saya mau bertanya kan beli barang kredit itu haram karna sama seperti riba lalu bagaimana hukumnya orang yang bekerja di toko dan di tokonya itu juga bisa beli cash atau kredit. (Dari Ukhti di Surabaya)
Jawab : Wa alaikumsalam. Hukum jual beli dengan system kredit itu diperbolehkan, bukan riba. Ia menjadi riba kalau total angsuran berbeda dengan harga di awal akad. Misalnya; sebuah barang dijual dengan system kredit seharga satu juta. Dp nya 100.000. Maka, kekurangannya 900.000 diangsur. Nah, nilai angsuran+dp haruslah satu juta, jika lebih dari satu juta maka ia adalah riba
(Muhammad Nur Yasin)