Ibadah yang Allah ﷻ tetapkan ada yang terkait dengan badan seperti shalat. Ada yang berkaitan dengan jiwa seperti puasa. Ada yang berkaitan dengan harta seperti sedekah/infaq. Shadaqah/infaq yang wajib – namanya zakat. Ada yang berkaitan badan dan harta seperti haji dan jihad. Semuanya itu untuk menguji manusia yang memang tidaklah diciptakan kecuali untuk menghambakan diri kepadaNya.
Pada kolom kali ini kita akan mengkhususkan ibadah yang terkait dengan harta yaitu zakat. Harta tidak akan bermanfaat bagi pemiliknya kecuali bila memenuhi tiga syarat :
- Harta yang halal
- Tidak melalaikan pemiliknya dari ketaatan kepada Allah ﷻ dan RasulNya
- Menunaikan hakhak Allah pada harta tersebut, zakat. Tidaklah cukup jika terpenuhi dua syarat pertama tanpa syarat yang ketiga.
Ingatlah firman Allah ﷻ : “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari Kiamat” (QS. Ali Imran : 180).
Tentang ayat ini ada mufassir yang mentafsirkan: dikalungkan dengan kalung dari api. Ada yang mentafsirkan: harta benda yang dibakhilkan itu diwujudkan dalam rupa ular, orang bakhil tersebut berkata: apa urusannya kamu dangan saya? Sang ular menjawab: akulah hartamu. Abdullah Ibnu Mas’ud ketika ditanya tentang ayat ini mengatakan: orang bakhil tersebut dikalungi ular berkepala botak dan digigit kepalanya.
Zakat tidaklah bertujuan hanya sekedar mengumpulkan harta dan menginfakkannya kepada orang fakir, miskin dan yang lainnya. Akan tetapi tujuan utamanya adalah memposisikan manusia agar merasa lebih tinggi dari hartanya, yakni menjadi tuan bagi hartanya bukan menjadi budak hartanya. Jadi, zakat disyareatkan sebagai penyuci jiwa.
Zakat, walaupun secara dzahir mengurangi jumlah harta, akan tetapi efek yang dihasilkan berupa keberkahan hartanya semakin bertambah. Nabi ﷺ bersabda:
“Tidak akan berkurang harta seorang hamba karena shadaqoh” (HR. At-Tirmidzi). Juga hartanya bertambah dari sisi kwantitas. Allah ﷻ berfirman:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh buir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 261). Juga keimanannya akan bertambah.
Nabi ﷺ bersabda: “Shadaqah adalah bukti ( keimanan seseorang)”. (HR. Muslim)
Bagaimana tidak, secara umum manusia suka menahan untuk dirinya sesuatu yang disukai, dan harta salah satunya. Tetapi ada seseorang dengan tidak ada beban mengeluarkan hartanya untuk orang lain, tentu ini tidak lain karena dorongan keimanannya. Dengan zakat, juga akan bertambah akhlak mulianya. Karena ia rela mendermakan sesuatu yang dicintai jiwanya demi sesuatu yang lebih dicintai darinya, yaitu keridhoan Allah ﷻ
Zakat merupakan pengikat kokoh antara orang kaya dan orang miskin. Ia akan melapangkan dada, menciptakan rasa aman, cinta dan persaudaraan. Karena dengan zakatlah kesenjangan sosial akan teratasi. Allah ﷻ menjadikan kadar zakat sesuai dengan jerih payah saat mendapatkan harta yang dikeluarkan zakatnya.
- Allah ﷻ mewajibkan pada harta rikaz (temuan), yakni harta yang ditemukan tanpa bersusah payah. Ia terpendam sejak zaman dahulu, zakatnya adalah 20%
- Allah ﷻ mewajibkan pada harta yang diperoleh dengan bersusah payah pada satu segi saja, yakni harta yang disirami tanpa biaya, zakatnya 10%
- Allah ﷻ mewajibkan pada harta yang diperoleh dengan bersusah payah pada dua segi; menyirami dan dengan biaya, zakatnya 5%
- Allah ﷻ dengan mewajibkan pada harta yang diperoleh dengan bersusah payah lebih banyak dari yang lainnya dan perubahan terjadi sepanjang tahun seperti uang dan barang dagangan, zakatnya 2,5%
Bagaimana dengan zakat profesi? Zakat profesi adalah perkara baru yang diada-adakan dalam Islam. Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah seseorang dapat mengubah-ubahnya yang ketentuannya telah baku dengan ketentuan yang baru? Para sahabat dan generasi setelahnya tidak pernah mengenal zakat profesi, padahal profesi dan gaji ketika itu sudah ada. Orang-orang yang menetapkan syareat zakat profesi menganalogikannya dengan hasil pertanian. Kat mereka: Petani yang “soro” saja wajib zakat masa pegawai/karyawan yang mendapat gaji bulanan tidak zakat, terlebih gajinya lebih besar dari hasil pertanian? Ini analogi yang tidak tepat. Karena tidak ada kesamaan di antara keduanya;
- Zakat pertanian 1/10 jika pengairannya tanpa biaya, jika memakai biaya 1/20. Sementara zakat profesi 2,5%b. Gaji berwujud uang, maka lebih tepat jika diqiyaskan dengan zakat emas dan perak. Dan ketahuilah emas dan perak baru dizakati selain mencapai nishab haruslah haul (berumur satu tahun).
- Kita tentu patut bangga ketika kaum muslimin semangat berzakat. Karena dahulu Abu Bakar ash-Shidiq memerangi orangorang yang tidak berzakat. Tetapi, janganlah bersikap ifrath (berlebihlebihan) dengan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya. Jika kita ingin sebanyak-banyaknya mengeluarkan sebagian harta kita demi masa depan ukhrowi kita, Islam telah memberikan jalan bagi kita dengan syareat yang berupa Infak/shadaqah yang sunnah. Adapun untuk zakat sudah ada ketentuannya sendiri alias tidak bisa di “reformasi”. Wallahu A’lam.
Alhamdulillahi Wahdah, wash Shalatu was Salamu ‘ala Rosulillah…
Aaduuuhhh….klo harus ngeluarin zakat, berarti harta ane berkurang donk…? kapan bisa kaya ane…??.
Subhanallah… terkadang memang godaan setan itu begitu logis dan jitu, tapi setan tidak akan pernah bisa menggelincirkan niat ikhlas dari hamba-hamba Allah ﷻ yang shalih.
Dinamakan zakat yang artinya suci, karena pada hakikatnya zakat adalah mensucikan harta dan juga bagi para pelakunya. Sebagaimana Allah ﷻ berfirman,
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah : 103)
Zakat secara bahasa bisa juga berarti An-Nama’ yaitu tumbuh berkembang, apabila secara bahasa zakat berarti tumbuh dan berkembang…, jadi mana mungkin apabila kita menunaikan zakat, kemudian harta kita berkurang. Dan yang perlu dipahami kita menunaikan zakat bukan berarti kita membuang harta kita secara cuma-cuma, akan tetapi kita sedang melakukan ketaatan kita kepada Sang Pemberi Rizki kita, dialah Allah ﷻ
Kedudukan Zakat Dalam Islam
Begitu mulianya kedudukan zakat dalam Islam, sehingga begitu banyak ayat-ayat dalam Al-Quran yang selalu menyandingkan kalimat shalat dengan zakat ini. Diantaranya adalah firman Allah ﷻ,
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (QS. Al-Baqarah : 110)
Zakat juga disebutkan dalam Al-Quran sebagai sarana agar lurusnya agama Islam yang mulia ini. Allahlberfirman,
وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ
“Dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. dan yang demikian itulah agama yang lurus”. (QS. Al-Bayyinah : 5)
Dan Islam juga dibangun atas zakat sebagai pundipundi bangunannya. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda,
“Sesungguhnya Islam itu dibangun atas lima perkara… salah satunya Rasulullah ﷺ menyebutkan, dan menunaikan Zakat”. (HR. Bukhari)
Hukum Zakat adalah wajib bagi seseorang yang syarat-syarat zakat ada pada dirinya. Syaratsyarat zakat juga terbagi menjadi dua bagian, yaitu syarat pada orang yang wajib mengeluarkan zakat atau pemilik harta dan syarat pada harta yang digunakan untuk zakat.
Syarat-Syarat Bagi Pemilik Harta
- Merdeka (bukan budak)
Zakat hanya wajib bagi seseorang yang merdeka. Maka tidak diwajibkan zakat bagi budak, dikarenakan budak tidak memiliki sesuatu apapun, karena yang dimiliki budak adalah milik majikannya. Dikarenakan sabda Nabi ﷺ
وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْداً وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِيْ بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
“Barangsiapa yang menjual seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya tersebut adalah milik yang menjualnya (majikannya), kecuali ada syarat tertentu dari pembeli”. (HR. Abu Daud)
Dan perkataan Ibnu Umar, ,
لَيْسَ فِيْ مَالِ العَبْدِ زَكَاةٌ حَتَّى يُعْتَقَ
“Tidak ada zakat terhadap harta seorang budak, sampai dia merdeka”. (HR. Al-Baihaqi)
- Beragama Islam
Para ulama sepakat bahwa tidak ada zakat dari orang-orang
kafir. Dikarenakan zakat adalah suatu ibadah yang mensucikan, sedangkan kafir tidak ada yang dapat mensucikan mereka selama mereka masih berada dalam kekafiran. Dan zakat tidak dapat mendatangkan manfaat bagi mereka. Sebagaimana perkataan Abu Bakar,
“Zakat ini adalah sedekah yang diwajibkan oleh Rasulullah ﷺ terhadap kaum Muslimin”. (HR. Bukhari)
Syarat-Syarat Atas Harta Yang Diwajibkan Zakat
- Harta tersebut termasuk jenis- jenis harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya Para Ahli Ilmu berbeda pendapat tentang macam-macam atau jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Akan tetapi yang telah disepakati oleh mereka adalah, Emas dan perak (uang), Binatang ternak (unta, sapi, kambing), Tanaman dan Buah-buahan dari hasil pertanian (kurma, gandum, anggur kering/kismis, biji gandum)
- Harta telah mencapai Nisab
Yaitu kadar minimal suatu harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
- Kepemilikan Harta mencapai
Haul (1 tahun perhitungan bulan qomariyyah) Oleh karena itu, meskipun betapa banyaknya harta yang dimiliki akan tetapi jika belum mencapai haul, maka tidak wajib zakat. Atau harta tersebut berkurang jumlahnya (tidak mencapai nisab) walaupun sudah mencapai haul, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Hukum Bagi Yang Enggan Menunaikan Zakat
- Para ulama telah sepakat bahwa barangsiapa yang dengan sengaja tidak menunaikan zakat dengan berkeyakinan akan tidak wajibnya zakat adalah kafir!, yaitu dia telah keluar dari Islam. Dikarenakan dia sama halnya telah mendustakan kitab Allah ﷻ yaitu Al-Qur’an dan juga Sunnah-sunnah NabiNya ﷺ
- Apabila seseorang tidak menunaikan zakat karena bakhil atau pelit akan tetapi dia berkeyakinan akan wajibnya zakat, mayoritas ulama mengatakan bahwa dia termasuk orang yang berbuat dosa besar!, yang telah diancam oleh Allah dengan siksa yang pedih!. Akan tetapi dia tidak
keluar dari Islam.
Hikmah & Keutamaan Zakat
- Menunaikan zakat termasuk sifat-sifat yang dimiliki oleh calon penghuni Al-Jannah dan termasuk orang-orang yang berhak atas rahmat Allah ﷻ
Allah ﷻ berfirman tentang sifat-sifat penghuni Surga diantaranya,
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
“Dan pada harta-harta mereka terdapat hak-hak bagi orang-orang miskin yang memintaminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. Adz-Dzariyat : 19)
- Allah ﷻ menjajikan balasan yang berlipat bagi pelakunya dan memudahkan baginya pintu-pintu rizki
Demikianlah Allah ﷻ menjanjikan bagi hamba-hambaNya,
“Allah membinasakan riba don Allah melipat gandakan shadaqah” (as. Al-Baqarah:276)
- Allah ﷻ akan memberinya naungan disaat panasnya hari kiamat
Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ “Tujuh golongan yang akan mendapat naungan Allah dihari yang tidak ada naungan kecuali naunganNya…., yaitu seorang yang bersedekah dengan cara sembunyisembunyi, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang telah disedekahkan oleh tangan kanannyo.”(HR. Bukhari dan Muslim)
- Sebagai bentuk kesyukuran atas nikmat yang diberikan Allah ﷻ kepadanya
- Sebagai tanda akan kepedulian terhadap fakir miskin dan orang orang yang membutuhkan.
Dan begitu banyak kebaikan-kebaikan yang dijanjikan oleh Allah ﷻ kepada hambahambaNya yang selalu berhati-hati dalam hartanya. Oleh karenanya masihkah ada diantara kita yang enggan untuk menunaikan zakat?!, enggan akan perintah Allah ﷻ, Rabb semesta alam yang memberikan kita nikmat-nikmat yang tiada terputus walau sedetik pun!. Semoga kita senantiasa selalu dalam hidayahNya. Wallahu a’lamu bishshawab.
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa THAYBAH Surabaya)
Majalah Bulan Januari, 2014 Edisi 19