Solusi Investasi Akhirat Anda

bila imam shalat duduk apakah makmum juga duduk?

Assalamu’alaikum ustad. Sy xxxxxxx, maaf mo sedikit bertanya. Bpk kan sdh tdk kuat berdiri kalo sholat shg sholat dg duduk. Kalo bpk sbg imam ketika sholat jamaah apakah makmum juga harus sholat dg duduk mengingat makmum harus mengikuti imam? Jazakallah ustad. Dari Ukhti di Surabaya

 

Jawab: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah. Tentang bermakmum dengan imam yang duduk. Perlu diketahui bahwa berdiri dalam shalat wajib adalah rukun sehingga tidak sah shalatnya bagi yang melakukannya dengan duduk. Kecuali bagi yang tidak mampu berdiri. Permasalahannya adalah bagaimana jika yang tidak mampu berdiri adalah imamnya? Karena imam itu haruslah diikuti. Terdapat perbedaan pendapat para ulama di dalam masalah ini. Saya akan menjawab sesuai dengan kecenderungan saya dari perbedaan pendapat para ulama tersebut.

Imam rawatib (imam tetap di suatu masjid) jika telah lemah, tidak kuat berdiri sebaiknya meminta diganti oleh imam yang sehat.

Jika imam rawatib tersebut tetap mengimami, maka jika ia duduk dari awal shalat makmumpun harus duduk dari awal. Namun, jika ia duduknya di pertengahan shalat maka makmum tetap berdiri

Jika seseorang dipersilahkan oleh para jamaah untuk mengimami mereka (bukan imam tetap), jika ia shalatnya duduk maka para makmum tetap berdiri. Allahu A’lam

(Muhammad Nur Yasin)