Yaitu penetapan angka penyebut untuk diketahui secara pasti bagian setiap ahli waris. Contoh 1: Mayat meninggalkan suami, anak perempuan, ibu, saudara kandung. Angka 12 inilah yang disebut Ashlul mas-alah (أصل المسألة), ia merupakan KPK dari bilangan 4, 2, dan 6. Setelah penetapan ini, maka nilai masing-masing ahli waris bisa diketahui.Jika harta warisannya Rp. 24.000.000, maka: … Continue reading Beberapa masalah Penting | Ashlul mas-alah
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed