Yaitu penetapan angka penyebut untuk diketahui secara pasti bagian setiap ahli waris.
Contoh 1: Mayat meninggalkan suami, anak perempuan, ibu, saudara kandung.
Angka 12 inilah yang disebut Ashlul mas-alah (أصل المسألة), ia merupakan KPK dari bilangan 4, 2, dan 6. Setelah penetapan ini, maka nilai masing-masing ahli waris bisa diketahui.
Jika harta warisannya Rp. 24.000.000, maka:
Rp. 24.000.000 : 12 = Rp. 2.000.000.
Jadi bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut.
a. Suami, 3 x Rp. 2.000.000 = Rp. 6.000.000,-
b. Anak perempuan, 6 x Rp. 2.000.000 = Rp. 12.000.000,-
c. Ibu, 2 x Rp. 2.000.000 = Rp. 4.000.000,-
d. Saudara kandung, 1 x Rp. 2.000.000 = Rp. 2.000.000,-
Contoh 2: Mayat meninggalkan suami dan 1 saudari kandung.
Jika harta warisannya Rp. 50.000.000, maka:
Rp. 50.000.000 : 2 = Rp. 25.000.000.
Jadi bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut.
a. Suami, 1 x Rp. 25.000.000 = Rp. 25.000.000,-
b. 1 saudari kandung, 1 x Rp. 25.000.000 = Rp. 25.000.000,-
Contoh 3: Mayat meninggalkan anak lelaki, Ibu, istri
Jika harta warisannya Rp. 12.000.000, maka:
Rp. 12.000.000 : 24 = Rp. 500.000.
Jadi bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut.
a. Anak lelaki, 17 x Rp. 500.000 = Rp. 8.500.000
b. Ibu, 4 x Rp. 500.000 = Rp. 2.000.000
c. Istri, 3 x Rp. 500.000 = Rp. 1.500.000
Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya