Solusi Investasi Akhirat Anda

BAKSO PAGIBAN – Bakti Sosial Pembagian Daging Kurban 1444 H

Dua hari raya umat islam adalah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha atau dikenal dengan hari raya kurban dan ini adalah kebahagiaan kaum muslimin karena bahagia berhari raya dan berlimpahnya daging kurban dan kebahagiaan ini disempurnakan dengan kumpul makan-makan sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

جمع الناس للطعام في العيدين وأيام التشريق سنة، وهو من شعائر الإسلام التي سنها رسول الله

Mengumpulkan manusia untuk makan-makan pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan hari Tasyrik adalah sunah, termasuk syiar Islam yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 298).

Alhamdulillah Masjid Thaybah tahun ini bersinergi  menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban dengan Yayasan Surabaya Mengaji dengan total hewan yang disembelih sebanyak 95 ekor, terdiri dari 88 ekor kambing dan 7 ekor sapi, dikemas menjadi 1.380 bungkus (1kg/bungkus include jeroan dan tulang).

Untuk antisipasi adanya virus penyakit mulut dan kuku (PMK) panitia bekerjasama dengan dokter hewan dan mahasiswa fakultas kedokteran hewan perguruan tinggi di Surabaya, pemeriksaan ini dilakukan ketika kedatangan hewan di lokasi H-1 serta pemeriksaan hati pada saat hewan selesai disembelih, tujuannya adalah untuk memastikan kesehatan hewan kurban apakah layak disembelih atau tidak, karena salah satu syarat sahnya sembelihan kurban adalah hewan dalam keadaan sehat.

Sedangkan pemeriksaan hati hewan kurban yang dilakukan bertujuan untuk mencegah beredarnya pendistribusian hati yang terjangkit cacing pita, dan upaya yang dilakukan panitia agar daging yang dibagikan ke masyarakat adalah benar-benar daging yang sehat, higienis dan layak dikonsumsi adalah dengan merebus jeroan, agar bakteri yang ada terkandung didalamnya mati, serta memisahkan dengan plastik tersendiri, agar daging tidak terkontaminasi baunya.

Yang tidak kalah pentingnya dilakukan panitia kurban Masjid Thaybah adalah pengolahan limbah jeroan dengan membuat lubang di tanah seperti sumur untuk pembuangan isi rumen hewan sehingga tidak mencemari lingkungan, kebanyakan masyarakat membuang isi rumen di sungai dan ini tidak diperbolehkan ditinjau dari segi hukum dan kesehatan.