Assalamu’alaikum ustadz. Afwan sebelumnya ustadz. Ana mau tanya sedikit ustadz. Bagaimanakah hukum menjual kendaraan yang dihibahkan kepada masjid yang mana uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk pembangunan masjid? Padahal pemilik kendaraan dalam akadnya menghibahkannya untuk kegiatan masjid (transportasi)? Mohon nasehatnya ustadz.
Jawab: Wa’alaikumussalam wa rahamatullah. Ahlan wa sahlan di majalah FITHRAH.
Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah. Yang harus digarisbawahi adalah akadnya. Wakaf atau hibah? Kalau wakaf, maka kendaraan tersebut tidak boleh dijual selama masih bisa dimanfaatkan. Jika sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi, maka “rombengan” kendaraan tersebut boleh dijual dan uangnya dialokasikan ke masjid. Tapi kalau akadnya hibah, maka si penerima leluasa; memanfaatkan barangnya atau menjualnya. Allahu A’lam
(Muhammad Nur Yasin)