Bagaimana hukum pengobatan dengan air seni. Katanya manjur padahal pandangan agama najis kan? Dari 08585025xxxx
Jawab: Bismillah. Kalau kencing manusia jelas najisnya. Maka haram hukumnya diminum atau dijadikan obat. Karena Allah ‘azza wa jalla tidak menjadikan obat dari sesuatu yang najis.
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ (رواه أبو داود)
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Berobatlah kalian, tetapi jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Daud)
Kalau air kencing unta maka tidak najis. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ ، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا….(رواه البخارى)
Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya….(HR. Bukhari)
Kalau air kencing unta najis, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menyuruh meminumnya. Jadi, hadits ini menunjukkan halal. Ada point penting lainnya yang bisa kita ambil bahwa seluruh binatang yang halal; kambing, sapi, ayam, bebek, dan lain-lain dikiyaskan dengan unta bahwa kotorannya tidak najis.
(Ustadz Muhammad Nur Yasin)