Solusi Investasi Akhirat Anda

Awas Riba Mengepung Anda bagian 1

A. Pengertian Riba

Secara bahasa riba bermakna tambahan (al-ziyadah). Sedangkan menurut istilah adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah. emas, perak, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya.

B. Hukum Riba

Hukumnya dosa besar. la adalah sebuah transaksi yang di dalamnya terdapat unsur kedzaliman.

Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan rasulNya. Tetapi jika kamu bertobat maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat dzalim (merugikan) dan didzalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 278-279)

Disebutkan di dalam Hadits Jabir radiallahu anhu:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatutnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda, “Semuanya sama” (HR. Muslim)

Disebutkan di dalam Hadits Abu Hurairah radiallahu anhu, beliau shalallahu alaihi wasallam bersabda:

اختشوا السبع الموبقات، قالوا: يا رسول الله وما هي؟ قال: «الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات» (رواه البخاري ومسلم)

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawah Menyekutukan Allah ta’ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali kalau itu hak (maka dibenarkan), memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan yang berkecamuk dan menuduh wanita baik-baik” (HR. Bukhari dan Muslim)

C. Macam-Macam Riba

1. Riba Fadhl (Riba penambahan)

Disebutkan di dalam hadits Ubadah bin Shamit radiallahu anhu, Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

الذهب بالذهب، والقصة بالقصة، والبر بالبير والشعير بالشعير، والتمر بالنقر والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا ) اختلفت هذه الأصناف، فيبغوا كيف تم إذا كان يدا بيد

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, takaran atau timbangannya haruslah sama dan harus dibayar kontan. Jika jenisnya berlainan maka juallah sekehendakmu asalkan kontan.” (HR. Muslim)

Jadi, ada 6 komoditi riba yaitu, emas, perak gandum, syair, karma, dan garam. Masing-masing komoditi ini tidak bisa diperjualbelikan kecuali dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam Hadits, kalau tidak maka terjadi riba. Enam komoditi ini diklasifikasikan menjadi dua; emas dan perak adalah satu kelas (logam mulia). sementara gandum, syair, kurma dan garam adalah kelas yang lain (makanan).

Untuk lebih jelasnya rincian Hadits diatas sebagai berikut:

a. Jika jual belinya pada pada komoditi yang sejenis, misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam maka disyaratkan harus sama di dalam takaran atau timbangannya dan harus kontan Jadi, emas satu gram harus ditukar dengan emas satu gram juga, meskipun yang satu 24 karat dan yang lainnya 20 karat. Gandum satu liter harus ditukar dengan gandum satu liter juga, meskipun yang satu kualitasnya bagus yang lainnya jelek. Garam harus satu kilo ditukar dengan garam satu kilo juga, meskipun yang satu sudah beryodium atau diolah pabrik yang lainnya masih asli belum diolah pabrik. Dan ingat! Harus dikasihkan dalam waktu bersamaan. tidak boleh tertunda, misalnya, yang satunya (jelek) diberikan sekarang yang lainnya (bagus) diberikan sejam kemudian atau keesokannya atau lusa.

b. Jika jual belinya pada jenis yang berbeda tetapi masih dalam satu kelas, misalnya emas dengan perak, kurma dengan gandum maka tidak disyaratkan sama dalam takaran/ timbangannya tetapi tetap harus kontan. Contoh: emas satu ke boleh ditukar dengan perak 30 kg, kurma lima karung boleh ditukar dengan gandum 10 karung. Ingat! Harus diberikan dalam waktu bersamaan, tidak boleh tertunda, missalnya, yang satunya diberikan sekarang yang lainnya diberikan sejam kemudian atau besok atau lusa atau kapan saja.

c. Jika jual belinya pada jenis yang berbeda dan juga beda kelas, misalnya emas dengan kurma. perak dengan garam, gandum dengan mata uang rupiah maka boleh lain takaran/timbangan dan juga diperbolehkan tidak kontan atau tertunda. Contoh: emas satu gram ditukar dengan kurma 100 kg, perak 200 gram dengan garam 10 karung. Ini diperbolehkan dan tidak harus kontan.

d. Jika jualbelinya pada jenis di luar 6 komoditi ribawi, maka berlaku sebagaimana point C, yaitu diporbolehkan beda takaran/timbangan, ukuran, jumlah, nilai dan yang lainnya. Contoh: baju ditukar dengan mobil, gula ditukar dengan buah-buahan, pesawat dengan obat herbal dan lain-lain.

Uang diqiyaskan dengan emas dan perak karena memiliki kesamaan illah (alasati), sebagai alat tukar. Beras dikiyaskan dengan kurma dan gandum karena ada kesamaan illah, makanan pokok.

2. Riba Nasi’ah (penundaan)

Yaitu riba tambahan yang terjadi akibat pembayaran yang tertunda pada akad tukar-menukar atau akad hutang piutang.

Contoh 1:

Menukarkan emas batangan dengan emas berbentuk gelang dan kalung. Beratnya sama masing-masing 10 gram, tetapi salah satunya baru diserahterimakan beberapa waktu kemudian dari waktu transaksi. Timbangannya sama, ini sudah betul, tetapi penyerahan salah satunya tertunda inilah akhirnya terjadi riba.

Contoh 2:

Pak Edi menukarkan uang kertas Rp100.000,- dengan pecahan Rp1000,- kepada Pak Wawan. Tetapi Pak Wawan hanya membawa 20 lembar uang Rp1000.-, sisanya baru bisa diserahkan satu jam kemudian. Jika kita perhatikan nilainya sama seratus ribu ditukar dengan seratus ribu, ini sudah betul, tetapi ada sisa yang tertunda penyerahannya akhirnya terjadi riba.

Contoh 3:

Pak Dadang berhutang kepada Pak Supar uang sejumlah Rp500.000,- yang akan dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan. Ternyata ketika sudah jatuh tempo Pak Dadang belum bisa melunasinya. Maka Pak Supar bersedia menunda tagihannya dengan svarat Pak Dadang harus memberikan tambahan pada piutangnya. Misalnya setiap bulan 2% dari piutangnya.

Contoh 4:

Ketika akad hutang-piutang berlangsung antara Pak Dodo (si piutang) dan Pak Rambat (orang yang berhutang), Pak Dodo mensyaratkan agar Pak Rambat memberikan tambahan ketika telah jatuh tempo.

3. Riba Qardh

Bentuk riba ini adalah seseorang meminjami orang lain sejumlah uang dengan syarat pemanfaatan sesuatu

Contoh 1:

Pak Sukun meminjami uang kepada Pak Jampang dengan syarat menempati villanya selama hutang belum dilunasi.

Contoh 2:

Seorang petani meminjam uang kepada Pak Juragan dengan akad selama belum bisa mengembalikan, Pak Juragan dipersilahkan menggarap sawahnya.

Contoh 3:

Seorang mahasiswa membutuhkan uang. Temannya mau meminjaminya dengan syarat selama belum dilunasi ia dapat memanfaatkan laptopnya.

Ketiga contoh diatas, meskipun tidak ada penambahan di dalam hutang-piutangnya tetapi adanya syarat pemanfaatan tertentu inilah yang menyebabkan terjadinya riba.

D. Hukuman dan Ancaman bagi Pelaku Riba

1. Dia akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika dibangkitkan dari alam barzah. Dia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.

Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبوا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ ٱلْمَسِّ)

“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila” (QS. Al-Baqarah 275)

2. Bagi orang yang tetap menjalankan riba setelah mendapatkan penjelasan tentang keharamannya, maka ia diancam dimasukkan neraka bahkan selama-lamanya di dalam neraka. Allah berfirman:

فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

“Maka orang yang datang kepadanya pelajaran (larangan) dari Tuhannya lalu dia berhenti (dari riba), maka baginya apa yang telah berlalu dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan orang yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itulah penghuni- penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah 275)

3. Allah mengumandangkan peperangan kepada orang-orang yang tidak meninggalkan riba. Allah berfirman:

فإن لم تَفْعَلُوا فَأَذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ ورسوله )

“Maka jika kalian tidak melakukan (meninggalkan riba) maka ketahuilah Allah dan rasulNya akan memerangi kalian” (QS. Al-Baqarah: 279)

4. Pelaku riba tidak lain adalah orang dzalim. Setiap orang dzalim di akhirat nanti terancam menjadi orang bangkrut. Di dalam Hadits Abu Hurairah radiallahu anhu Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda :

اتَذَرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فينا من لا درهم له ولا متاع، فقال: إن المفلس من أمتي يأتي يوم القيامة بصلاة، وصيام، وزكاة، ويأتي قد شتم هذا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكل مال هنا وسفك دم هذا، وضرب هذاء تتغطى هذا من حسابه، وهذا من حياته، فإن فيت حالة قبل أن يقضى ما عليه أحد من خطاياهم فطرحت عليه، ثُمَّ طرح في النار (صحیح مسلم )

“Tahukah kalian siapa orang bangkrut itu? Mereka menjawab: Orang bangkrut dari kalangan kami adalah orang yang tidak punya dirham dan harta benda. Nabi bersabda: Sesungguhnya orang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) shalat, puasa, zakat. Tetapi dia telah mencaci maki (fulan) menfitnah ini (si fulan), memakan harta ini (si fulan, menumpahkan darah ini (si fulan) dan memukul ini (si fulan). Maka ini diambilkan dari kebaikannya dan ini juga (diambilkan) dari kebaikannya. Jika kebaikannya sudah habis sebelum diputuskan apa yang menjadi kewajibannya, maka diambillah dari kesalahan kesalahan mereka lalu ditimpakan kepadanya kemudian diapun dilemparkan ke dalam neraka. (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berbuat dzalim pahalanya bisa dikuras habis diberikan kepada orang-orang yang pernah didzaliminya. Hendaklah takut wahai para pelaku bisnis dengan sistem riba, berapa banyak orang yang telah mereka dzalimi? Maukah mereka masuk ke dalam golongan orang bangkrut di hari kiamat nanti. Wał iyadzu billah.

Judul buku : Awas Riba Mengepung Anda

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)