Apakah onani itu dosa?
Jawab: Dosa. “Ketetapan syariat “bersenang-senang” itu hanya pada 2 hal: istri/ suami dan budak bagi kaum lelaki Allah berfirman: وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) المؤمنون: 5، 6 (orang mukmin yang beruntung adalah) yang menjaga kemaluannya kecuali pada istrinya(pasangannya) atau pada budak-budaknya. (yang demikian ini) mereka tidak tercela (QS. Almukminun: 5-6) Muhammad Nur Yasin
|