Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Maaf mau Tanya, anak saya ingin membeli rumah secara kredit melalui KPR. Bagaimana menurut Islam? Matur nuwun. Dari 08383145xxxx
Jawab:
Wa’alaikumsalam wa rahmatullahi wa barakatuh, ahlan wa sahlan di majalah Fithrah
Kredit itu ada yang prakteknya syar’i (sesuai syareat) ada juga yang tidak sesuai. Praktek yang syar’i adalah berikut ini: a]. Tetapkan terlebih dahulu dari awal harga dengan system kredit tersebut, b]. Total uang yang diangsur + DP (jika ada DP nya) nilainya sama persis dengan harga kredit yang telah ditetapkan di awal tersebut. Misalnya: Harga rumah dengan system kredit adalah 400 juta, maka total angsuran + DP (jika ada DP nya) sampai waktu yang disepakati misalnya 4 tahun atau 5 tahun atau berapa lamapun adalah tetap 400 juta. c]. Jika ada keterlambatan dalam mengangsur maka tidak boleh ada denda. Jika ada KPR dengan system seperti di atas maka silahkan, jika tidak maka jangan beli karena itu merupakan praktek ribawy.
(Muhammad Nur Yasin)